Rabu, 12 November 2014

PERPANJANGAN STR



           Surat Edaran PB PDGI yang mengatur tentang Perpanjangan STR yang baru akan dimulai per 1 Januari 2015. Sosialisasi mengenai aturan baru dalam perpanjangan STR ke PDGI cabang sudah dimulai melalui RUA (Rapat Anggota Tahunan) dan seminar. Apabila ada pertanyaan atau keluhan atau konsultasi seputar permasalahan pelayanan kesehatan gigi bisa langsung mengirimkan e-mail ke pbpdgi@cbn.net.id, jangan melalui akun Facebook Pbpdgi karena yang mengelola bukan pengurus Pbpdgi. Sedangkan untuk keluhan atau pertanyaan yang bersifat lokal bisa melalui PDGI Cabang Surakarta melalui e-mail pdgicabangsurakarta@yahoo.com .




30 SKP itu untuk 5 tahun terdiri:
minimum 70% kegiatan utama:
1. 40% teori (seminar, pembicara)
2. 30% ketrampilan (HO dan atau TC dan atau baksos dgn tindakan)

minimum 30% kegiatan penunjang (panitia, moderator, ikut di RS/ IDI, anggota dsb).

Sama sekali tidak ada keinginan dari PB PDGI utk mempersulit teman sejawat dokter gigi semua. Persyaratan pencapaian 30 SKP merupakan bentuk konsekuensi kita sebagai insan profesi yang harus melakukan pembelajaran (skill, knowledge, attitude) sepanjang masa pengabdian kita.

70 % sebagai kegiatan Utama merupakan kegiatan2 yang sesuai dg kompetensi kita, yang kemudian dibagi menjadi 40 % kegiatan teori dan 30 % kegiatan ketrampilan.
Kegiatan teori 40 % diperoleh dari kegiatan2 Seminar.
Sedangkan kegiatan ketrampilan yang 30 % ini bisa diperoleh dari kegiatan hands on, table clinic ataupun baksos.

30 % sebagai kegiatan Penunjang merupakan kegiatan2 yang kita ikuti akan tetapi tdk sesuai dg kompetensi kita (mis. Seorang drg mengikuti Seminar yang diadakan Ikatan Kehlian) dan kegiatan2 penunjang lain (mis menjadi pengurus / anggota aktif, mengikuti RUA, Kongres, dll)

sumber: drg. Farichah Hanum, M Kes




Berikut beberapa pertanyaan dari beberapa teman sejawat dokter gigi:

*)    Pertanyaan: Aturan baru dg adanya baksos rasanya bagi kami yg fungsional agak rancu, krn selama ini juga kami di faskes pemerintah sdh boleh dibilang "baksos".. mohon kejelasan lbh detail mengenai kriteria baksos ini, apakah penyuluhan kes di RS bisa dimasukkan?
Jawab: Kegiatan pelayanan dan managerial yang terkait dg status kepegawaian, TIDAK termasuk yang diakui sebagai kegiatan P3KGB ya…. kecuali untuk sejawat-sejawat kita yang mengabdi di daerah terpenci. Kriteria terpencil sesuai kriteria Kemenkes ya

*)    Pertanyaan: Jadi kalau kita terdaftar sebagai anggota PDGI atau ikatan profesi atau kerja di rumah sakit/puskesmas sudah otomatis dapat beberapa SKP?
Jawab: Jika dokter pengurus PDGI Cabang, bisa mendapatkan SKP, tapi kalau bekerja di Instansi tertentu tidak otomatis mendapatkan SKP.

*)    Pertanyaan: Bagaimana dengan Sejawat yg habis STR januari 2015 ? Langsung kena aturan ataukah ada kemudahan berhubung waktu sisa 2bulan untuk melengkapi aturan baru?
Jawab: Untuk HO (hands on) atau kegiatan Baksos, itu pilihan. Dokter bisa mendapatkan SKP dari 2 kegiatan tersebut atau salah satunya, jadi bisa dari HO saja, Baksos saja, atau dua-duanya. Untuk pengajuan perpanjang STR min 6 bulan sebelum habis masa berlakunya, jadi dokter bisa segera mengajukan. aturannya untuk yg terbit STR diatas 1 januari 2015, jadi yang terbit sebelum desember 2014 masih berlaku aturan lama setelah itu kemudian berlaku aturan baru untuk STR selanjutnya.
 
*)    Pertanyaan: terus bagimana caranya kami yang hanya anggota terlibat kegiatan penunjang?
Jawab: jika dokter anggota PDGI, seharusnya diundang untuk Rapat Umum Anggota Cabang, di situ dokter bisa mendapatkan SKP Penunjang.

*)    Pertanyaan: kalo charity/baksos kepedulian saya terhadap masyarakat sangat peduli tapi piagam yang saya terima tidak ada SKPnya. Apakah piagam dari organisasi lain yg mengundang saya utk melakukan baksos bisa saya lampirkan?
Jawab: Kegiatan yang tidak ada SKP nya bisa dikonversikan kok utk mendapatkan SKP . Asal ada buktinya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar