a. Setiap dokter gigi dan dokter gigi spesialis yang memiliki
aktifitas klinis dan atau pimpinan di bidang kesehatan diwajibkan mengikuti
kegiatan P3KGB dengan jumlah persyaratan SKP yang ditentukan
b. Evaluasi dilakukan setiap lima tahun sekali dengan mengisi boring persyaratan
untuk memperoleh sertifikat kompetensi baru dari kolegium terkait.
3.2
Jumlah
Persyaratan (Requirement) Kredit:
a.
Jumlah
persyaratan kredit ditentukan oleh kolegium dokter gigi atau kolegium
masing-masing ikatan keahlian dokter gigi spesialis dengan memenuhi ketentuan
minimal requirement
b.
Apabila
terdapat kelebihan jumlah SKP dari periode sebelumnya, maka SKP tersebut tidak
dapat diakumulasikan pada periode (lima tahun) berikutnya
c.
Setiap
dokter gigi harus memiliki minimal 70% dari seluruh kegiatan uatama, dan
maksimal 30% dari seluruh kegiatan penunjang sedangkan dokter gigi spesialis
akan diatur oleh Ikatan Keahlian dokter gigi spesialis dan kolegium
masing-masing
3.3.
Kategori
dan Penilaian Kegiatan P3KGB
Pembagian
kategori kegiatan P3KGB terdiri dari dua macam, yaitu:
Kegiatan
utama dan kegiatan penunjang
a.
Kegiatan
Utama
Merupakan
kegiatan yang dapat deverivikasi melaui sertifikat tertulis atau Surat
Keputusan yang sesuai dengan kompetensinya,adalah:
mengikuti kegiatan ilmiah yang sesuai dengan
kompetensinya
membuat
karya tulis atas laporan kasus kedokteran gigi
sebagai
pembicara pada kegiatan ilmiah P3KGB
kegiatan
pengabdian pada masyarakat yang sesuai dengan kompetensinya
sebagai
pengabdi dalam kepengurusan organisasi profesi berdasarkan SK
delegasi
dalam kegiatan organisasi anatar lain kongres, Rakor/Rakernas, rapat Umum
Anggota (RUA)
b.
Kegiatan Penunjang
Merupakan kegiatan yang dapat
diverifikasi dengan sertifikat tertulis/surat keputusan (SK), adalah:
·
Mengikuti
Kegiatan Ilmiah dengan Materi Non Kedokteran gigi atau kompetensinya
·
Melaksanakan
kegiatan pelaksanaan kegiatan kerja/profesi kedokteran gigi
·
Anggota
aktif organisasi profesi PDGI yang dihitung selama 1 periode
·
Bertugas
sebagai Panitia Pelaksana pada kegiatan P3KGB atau kegiatan organisasi PDGI
·
Bertugas
sebagai moderator dalam kegiatan ilmiah P3KGB
3.4 Kredit Prasyarat (Credit Requirement=
jumlah SKP) untuk
Resertifikasi/Sertifikat Ulang
Kompetensi:
a.
Jumlah
SKP kredit prasyarat ditentukan oleh kolegium terkait; Apabila terdapat
kelebihan jumlah SKP dari yang telah ditentukan dalam satu periode, kelebihan
SKP tidak dapat diakumulasikan pada periode berikutnya
b. Jumlah requirement kredit dalam satu periode bernilai 30 SKP:
1.
Dokter Gigi
- Minimal:
70% Kegiatan Utama yang dibagi dalam
40% kegiatan teori (seminar), publikasi ilmiah, dan
30% kegiatan ketrampilan dan
atau baksos dengan tindakan
-
Maksimal:
30% Kegiatan Penunjang
2.
Dokter gigi Spesialis
- Kegiatan utama kompetensi dokter gigi
spesialis, materi kegiatan P3KGB berupa materi
kedokteran gigi khusus yang
sesuai dengan spesialisasinya
- Jumlah dan besarannya sesuai keputusan
kolegium masing-masing cabang ilmu kedokteran gigi
spesialis:
Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut
Dokter Gigi Spesialis Ortodonti
Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia
Dokter Gigi Spesialis Periodonsia
Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi
Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi
Anak
Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut
Dokter Gigi Spesialis Radiologi
Kedokteran Gigi
3. Dokter Gigi di DAERAH TERPENCIL
- Jumlah
requirement kredit dalam satu periode 30 SKP
- Minimal: 70% Kegiatan Utama yang
dibagi dalam
40%
kegiatan teori (seminar), publikasi ilmiah, dan tunjangan 2 SKP per tahunnya
diberikan kepada dokter gigi/dokter gigi spesialis
30%
kegiatan ketrampilan dan atau baksos dengan tindakan dan buku log
- Maksimal: 30% Kegiatan Penunjang
·
Kriteria
Terpencil
Berdasarkan:
- Permenkes No.6 Tahun 2013 ”Kriteria
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Terpencil, Sangat Terpencil dan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Yang Tidak Diminati”
- Permenkes No.156/Menkes/SK/I/2010 “Pemberian
Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Dalam Rangka Penugasan Khusus di Puskesmas
Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan
·
Validasi: Dokumen yang dibutuhkan
- SK Penempatan PNS/PTT/Honor Daerah
yang disahkan oleh Atasan langsung atau Kepala Dinas Kesehatan setempat
- SIP yang disahkan oleh Kepala Dinas
Kesehatan setempat
-
Buku
log (pasien dan kasus yang dikerjakan
di tempat kerja) disahkan atasan langsung
·
Penilaian SKP
Kegiatan Utama:
- Kegiatan teori/publikasi ilmiah
- Kegiatan Ketrampilan/Baksos dan buku
log (pasien dan kasus yang dikerjakan di tempat kerja) disahkan oleh atasan
langsung
- Diklat/ Pelatihan Fungsional
(dikonversikan sesuai jam efektif dan cakupan wilayah)
-
Tunjangan
SKP daerah terpencil sebesar 2 SKP per tahun sesuai dengan SK penempatan/ SIP
Kegiatan
Penunjang
-
Mengikuti
Kegiatan Ilmiah dengan Materi Nono Kedokteran Gigi atau tidak sesuai dengan
kompetensinya
- Melaksakana kegiatan manajemen yang
berhubungan dan, atau menunjang pelaksanaan kegiatan keraj/profesi kedokteran
gigi
- Anggota aktif organisasi profesi PDGI
yang dihitung selama 2 periode kepengurusan yang dapat ditunjukkan dengan SK
- Bertugas sebagai Panitia Pelaksana
pada kegiatan P3KGB atau kegiatan organisasi PDGI
-
Bertugas
sebagai moderato dalam kegiatan ilmiah P3KGB
DOKTER GIGI SPESIALIS DIREKTUR/MANAJER BIDANG
KESEHATAN
- Jumlah
requirement kredit dalam satu periode 30 SKP
- Minimal: 70% Kegiatan Utama yang
dibagi dalam
40%
kegiatan teori (seminar), publikasi ilmiah, dan tunjangan 2 SKP per tahunnya
diberikan kepada doktergigi/dokter gigi spesialis
30%
kegiatan ketrampilan dan atau baksos dengan tindakan dan buku log
- Maksimal: 30% Kegiatan Penunjang
·
Validasi: Dokumen yang dibutuhkan
- Lampiran SK Penempatan
- STR dan atau SIP yang masih berlaku
- Rekomendasi dari Cabang PDGI setempat
- Surat tugas Kegiatan Dinas
- Buku Log (Pasien dan atau Kasus yang
dikerjakan di tempat kerja) disahkan yang berwenang/atasan langsung
·
Penilaian SKP
Kegiatan Utama:
-
Kegiatan
teori/publikasi ilmiah
- Kegiatan Ketrampilan/ Baksos dan buku
log ( Pasien dan atau kasus yang dikerjakan di tempat kerja/praktik)
- Melaksanakan kegiatan manajemen/tugas
dinas yang berhubungan dan, atau menunjang pelaksanaan kegiatan kerja
- Diklat/Pelatihan Fungsional
(dikonversikan sesuai waktu efektif dan cakupan wilayah)
- Sebagai pengabdi dalam kepengurusan organisasi
profesi berdasarkan SK Pengurus
-
Tunjangan
SKP sebesar dua SKP per tahun sesuai dengan masa kerja manajerialnya
Kegiatan Penunjang:
-
Mengikuti
Kegiatan Ilmiah dengan Materi Non Kedokteran Gigi atau bukan kompetensinya
- Anggota aktif organisasi profesi PDGI
- Bertugas sebagai Panitia Pelaksana
pada kegiatan P3KGB atau kegiatan organisasi PDGI
- Bertugas sebagai moderator dalam kegiatan
ilmiah P3KGB
·
Jumlah
requierment
- Jumlah
requirement kredit dalam satu periode
30 SKP
- Minimal:
70% Kegiatan Utama yang dibagi dalam
40%
kegiatan teori (seminar), publikasi ilmiah, dan tunjangan 2 SKP per tahunnya
diberikan kepada doktergigi/dokter gigi spesialis
30%
kegiatan ketrampilan dan atau baksos dengan tindakan dan buku log
-
Maksimal:
30% Kegiatan Penunjang
3. RESUME
1.
Konversi
1.1. Nilai
kegiatan P3KGB (SKP) dari institusi /ikatan kesehatan lain (misal.IDI,RS dll)
dikonversikan sesuai Tabel 1., berdasarkan jam efektif dan cakupan wilayahnya
(mengacu acara yang terlampir, dan bila acara tidak dilampirkan maka diambil jam efektif minimal
1.2. Semua
kegiatan P3KGB yang dilaksanakan di luar negeri akan dikonversi sesuai Tabel 1
dengan cakupan internasional dan jam efektif (mengacu pada acara resmi yang
terlampir)
1.3. Kolegium terkait memverifikasi dan mengkonversi nilai
kegiatan, untuk penerbitan sertifikat kompetensi
1.4. Kegiatan tersebut dapat dimasukkan sebagai kegiatan
utama bila sesuai kompetensi yang dimilikinya
2.
Jumlah Requirement Kredit
2.1. Bila seseorang dalam satu acara
mendapat beberapa sertifikat, sertifikat yang dapat diakui dalam 1 kegiatan
Kegiatan Utama:
1. Satu sertifikat ilmiah teori/seminar+
dua sertifikat ketrampilan+Sertifikat pembicara/pembimbing, atau
2. Tiga sertifikat kegiatan
ketrampilan+Sertifikat pembicara/pembimbing
Kegiatan Penunjang:
Satu sertifikat kegiatan
penunjang dengan nilai terbesar
Maksimum:
Tiga sertifikat kegiatan utama (satu
teori+dua ketrampilan)+ Sertifikat pembicara/pembimbing+ satu sertifikat
kegiatan penunjang