Selasa, 18 November 2014

BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN







PEDOMAN & PETUNJUK PELAKSANAAN
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PROFESIONAL KEDOKTERAN GIGI BERKELANJUTAN (P3KGB)




PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan P3KGB adalah kegiatan yang bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan P3KGB sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku, dilakukan PB PDGI bersama, Komisi/Tim/Unit P3KGB

Peran PB PDGI
1.       Bertanggung jawab penuh terhadap seluruh proses pengawasan pelaksanaan dan penyelenggaraan kegiatan P3KGB yang dilaksanakan di Indonesia

2.       Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Komisi, Tim dan Unit P3KGB

3.       Mempunyai kewajiban dan wewenang memberikan arahan, masukan dan peretimbangan perihal pelaksanaan P3KGB baik diminta maupun tidak secara lisan/tulisan

Peran Komisi/Tim/Unit P3KGB
1.  Komisi/Tim/Unit P3KGB bertanggung jawab penuh terhadap proses pengawasan pelaksanaan dan penyelenggaraan kegiatan P3KGB yang dilakukan oleh divisi penilaian dan pengawasan dalam tubuh Komisi/Tim/Unit P3KGB

2.   Komisi/Tim/Unit dapat memberikan arahan, masukan dan pertimbangan perihal pengawasan pelaksanaan P3KGB baik dimint maupun tidak secara lisan

3.    Komisi/Tim/Unit P3KGB bertnggung jawab penuh terhadap seluruh proses pengawasan pelaksanaan dan penyelenggaraan kegiatan P3KGB

4.     Komisi/Tim/Unit P3KGB dapat memberikan arahan, masukan dan pertimbangan perihal pelaksanaan P3KGB baik diminta maupun tidak secara lisan/tulisan kepada pengurus wilayah/cabang PDGI dan Panitia Penyelenggara

5.   Semua kegiatan di tingkat Pusat/Wilayah/Cabang dilaporkan ke PB PDGI melalui Komisi P3KGB untuk dievaluasi dan diregistrasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar