PEDOMAN & PETUNJUK PELAKSANAAN
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PROFESIONAL
KEDOKTERAN GIGI BERKELANJUTAN (P3KGB)
PEMBINAAN DAN
PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan P3KGB adalah kegiatan
yang bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan
P3KGB sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku, dilakukan PB PDGI
bersama, Komisi/Tim/Unit P3KGB
Peran PB PDGI
1. Bertanggung jawab penuh terhadap
seluruh proses pengawasan pelaksanaan dan penyelenggaraan kegiatan P3KGB yang
dilaksanakan di Indonesia
2. Melakukan monitoring dan evaluasi
terhadap kinerja Komisi, Tim dan Unit P3KGB
3. Mempunyai kewajiban dan wewenang
memberikan arahan, masukan dan peretimbangan perihal pelaksanaan P3KGB baik
diminta maupun tidak secara lisan/tulisan
Peran Komisi/Tim/Unit
P3KGB
1. Komisi/Tim/Unit P3KGB bertanggung
jawab penuh terhadap proses pengawasan pelaksanaan dan penyelenggaraan kegiatan
P3KGB yang dilakukan oleh divisi penilaian dan pengawasan dalam tubuh
Komisi/Tim/Unit P3KGB
2. Komisi/Tim/Unit
dapat memberikan arahan, masukan dan pertimbangan perihal pengawasan
pelaksanaan P3KGB baik dimint maupun tidak secara lisan
3. Komisi/Tim/Unit
P3KGB bertnggung jawab penuh terhadap seluruh proses pengawasan pelaksanaan dan
penyelenggaraan kegiatan P3KGB
4. Komisi/Tim/Unit
P3KGB dapat memberikan arahan, masukan dan pertimbangan perihal pelaksanaan
P3KGB baik diminta maupun tidak secara lisan/tulisan kepada pengurus
wilayah/cabang PDGI dan Panitia Penyelenggara
5. Semua kegiatan di tingkat
Pusat/Wilayah/Cabang dilaporkan ke PB PDGI melalui Komisi P3KGB untuk
dievaluasi dan diregistrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar