Rabu, 24 Desember 2014

Libur Natal 2014


 
KANTOR PDGI TUTUP TGL 25 DESEMBER 2014 - TGL 27 DESEMBER 2014 ATAS PERHATIAN DAN PENGERTIANNYA 

TERIMAKASIH.


Rabu, 17 Desember 2014

Pedoman dan Peraturan Dokter / Dokter Gigi

Buku pedoman untuk dokter/dokter gigi dapat anda download pada link berikut ini:

NoDeskripsiBuku
1 Buku Himpunan Peraturan tentang MKDKI Download
2 Manual Komunikasi Efektif Download
3 Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran Download
4 Manual Rekam Medis Download
5 Rencana Strategis KKI 2005 - 2010 Download
6 Buku Pedoman Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Konsil Kedokteran Indonesia beserta Perubahannya Download
7 Kemitraan Dalam Hubungan Dokter - Pasien Download
8 Penyelenggaraan Praktik Kedokteran Yang Baik Di Indonesia Download
9 Standar Pendidikan Profesi Dokter Download
10 Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Download
11 Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Download
12 Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Download
13 Standar Kompetensi Dokter Download
14
Standar Kompetensi Dokter Gigi Download
15 Rekam Medik dan Inform Concent Download 
16 Surat Edaran dan Kapitasi BPJS Download 
17 JKN PDGI Download
18 Panduan Pembelaan dan Pembinaan Anggota Download
19 Buku Kode Etik dan Lafal Sumpah Download




Buku peraturan untuk dokter/dokter gigi dapat anda download pada link berikut ini :

No
Deskripsi
Buku
1
Buku Himpunan Peraturan Tentang MKDKI
Download
2
Kep. Konsil No. 18 Tahun 2007 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Setelah Masa Peralihan (Versi Bahasa Indonesia)
Download
3
Kep. Konsil No. 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental Bagi Dokter/Dokter Gigi - (Versi Bahasa Indonesia)
Download
4
Kep. Konsil No. 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental Bagi Dokter/Dokter Gigi - (Versi Bahasa Inggris)
Download
5
Kep. Konsil No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Persetujuan KKI Bagi Dokter dan Dokter Gigi WNA yang Akan Memberikan Pendidikan dan Pelatihan dalam Rangka Alih Ilmu Pengetahuan dan Teknologi - (Versi Bahasa Indonesia)
Download
6
Kep. Konsil No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Persetujuan KKI Bagi Dokter dan Dokter Gigi WNA yang Akan Memberikan Pendidikan dan Pelatihan dalam Rangka Alih Ilmu Pengetahuan dan Teknologi - (Versi Bahasa Inggris)
Download
7
Kep. Konsil No. 38 Tahun 2007 tentang Pedoman Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Secara Terpadu (Online) - (Versi Bahasa Indonesia)
Download
8
Kep. Konsil No. 38 Tahun 2007 tentang Pedoman Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Secara Terpadu (Online) - (Versi Bahasa Inggris)
Download
9
Per. MenKes No. 512 Tahun 2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran - (Versi Bahasa Indonesia)
Download
10
Per. MenKes No. 512 Tahun 2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran - (Versi Bahasa Inggris)
Download
11
Undang-Undang Praktik Kedokteran No. 29 Tahun 2004 (Versi Bahasa Indonesia)
Download
12
Undang-Undang Praktik Kedokteran No. 29 Tahun 2004 (Versi Bahasa Inggris)
Download
13
Kep. Konsil No. 17 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Registrasi Sementara dan Registrasi Bersyarat Dokter dan Dokter Gigi WNA - (Versi Bahasa Indonesia)
Download
14
Per. Konsil No. 157 Tahun 2009 tentang Tata Cara Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Warga Negara Asean yang Akan Melakukan Praktik Kedokteran di Indonesia - (Versi Bahasa Indonesia)
Download
15
Per. Konsil No. 1 Tahun 2010 tentang Registrasi Dokter Program Internsip - (Versi Bahasa Indonesia)
Download
16
Surat Edaran Menteri Kesehatan No.HK/MENKES/1920/IX/2011 tentang Legalitas Izin Praktik Bagi Dokter/Dokter Gigi yang Dalam Proses Registrasi Ulang
Download
17
Per. Konsil No. 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia - (Versi Bahasa Indonesia)
Download
18
Per. Konsil No. 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi - (Versi Bahasa Indonesia)
Download
19
Per. Konsil No. 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran di Tingkat Provinsi - (Versi Bahasa Indonesia)
Download
20
Per. Konsil No. 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi - (Versi Bahasa Indonesia)
Download
21
Per. Konsil No. 5 Tahun 2011 tentang Legalitas Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi yang sedang Dalam Proses Registrasi Ulang - (Versi Bahasa Indonesia)
Download
22
Per. Konsil No. 6 Tahun 2011 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi - (Versi Bahasa Indonesia)
Download
23
Per. Konsil No. 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Program Adaptasi Dokter dan Dokter Gigi Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri - (Versi Bahasa Indonesia)
Download
24
Per. Konsil No. 8 Tahun 2012 tentang Program Pendidikan Dokter Subspesialis - (Versi Bahasa Indonesia)
Download
25
Surat Edaran No. TU.02.03/4/KKI/V/1518/2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan
Download
26
Peraturan KKI No. 10 Tahun 2012 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Indonesia
Download
27
Peraturan KKI No. 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia
Download
28
Peraturan KKI No. 12 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Untuk Pendidikan Kedokteran
Download
29
Per. Konsil No. 48 Tahun 2010 tentang Kewenangan Tambahan Dokter dan Dokter Gigi - (Versi Bahasa Indonesia)
Download

Persyaratan dan Tatacara Registrasi Dokter / Dokter Gigi di Konsil Kedokteran Indonesia

Informasi :
  1. Mengisi dan menandatangani Borang Form 1a dan Borang Form 1b .
  2. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli oleh Dekan FK/FKG atau Wakil Dekan I FK/FKG .
  3. Fotokopi sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh kolegium terkait.
  4. Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4(empat) lembar dan ukuran 2x3 cm sebanyak 2(dua) lembar.
  5. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa.
  6. Surat Pernyataan bahwa telah mengucapkan sumpah/janji dokter/dokter gigi atau fotokopi surat bukti sumpah/janji dokter/dokter gigi.
  7. Bukti Asli pembayaran biaya registrasi ke Rekening Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 93.20.5556 BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang penetapan besaran biaya registrasi dokter/dokter gigi. 
 

Registrasi Online

 

Lihat Data Sementara di Konsil Kedokteran Indonesia :

 

 

 

Data tentang registrasi dapat di-download pada link berikut ini: 


NoDeskripsiBuku
1 Surat Sehat Download
2 Cara Pengisian Formulir Download
3 Persyaratan Pemohon STR Perubahan/Peningkatan Kompetensi Download
4 Persyaratan Pemohon STR Duplikat Karena Kehilangan Download
5 Formulir 1a Download
6 Formulir 1b Download
7 Formulir 1c Download
8 Alur Registrasi Download
9 Format Sertifikasi dan Reregistrasi

Download

 sumber : Konsil Kedokteran Indonesia

 

Peraturan Perundangan

Peraturan Perundangan

Peraturan perundangan yang mengatur tentang kesehatan dokter-dokter gigi Indonesia

NO Jenis Peraturan Download
1 Permenkes No. 2052 tahun 2011 tentang Izin Praktik Kedokteran Download
2 Permenkes No. 1787 tahun 2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan Download
3 Permenkes No. 317 tahun 2010 tentang Tenaga Kesehatan Warganegara Asing Download

 

Minggu, 14 Desember 2014

SYARAT SIP PDGI CABANG SURAKARTA

1.    Foto copy ijasah dokter gigi atau dokter spesialis yang diakui
       oleh Negara dan sudah dilegalisasi.
       Khusus untuk lulusan luar negeri melampirkan salinan surat
       keterangan selesai melakukan adaptasi

2.    Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah dilegalisir

       oleh Konsil Kedokteran

3.    Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter (dengan

       mencantuman no. SIP)

4.    Bagi dokter spesialis ditambah surat keterangan dari Ikatan

       Keahlian sesuai dengan spesialisnya

5.    Surat pernyataan yang bersangkutan tidak sedang dalam sanksi

       profesi dan atau sanksi hukum, sesuai surat keterangan
       MKEKG Cabang Surakarta

6.    Fotocopy SIP (apabila sudah mempunyai tempat praktek)


7.    Fotocopy KTP


8.    Fotocopy KTA PDGI bagi anggota PDGI atau surat keterangan

       sementara bagi calon PDGI yang mempunyai KTA

9.    Fotocopy bukti transfer pelunasan biaya administrasi Surat

       Rekomendasi Izin Praktek

10.  Fotocopy bukti transfer pelunasan iuran anggota PDGI


11.  Pas foto 3x4 1 lembar







 
Lampiran Permohonan Surat Izin Praktek Dokter Gigi

a.    Fotocopy STR yang telah dilegalisir asli oleh Konsil
       Kedokteran Indonesia

b.    Surat pernyataan mempunyai tempat praktek atau surat

       keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat
       praktiknya

c.    Surat rekomendasi dari organisasi profesi


d.    Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar dan

       3x4 sebanyak 2 lembar

e.    Surat izin dari pimpinan instansi/sarana pelayanan kesehatan,

       dimana doker gigi dimaksud bekerja (khusus bagi dokter gigi
       yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan pemerintah atau
       sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah

Senin, 08 Desember 2014

PEDOMAN & PETUNJUK PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PROFESIONAL KEDOKTERAN GIGI BERKELANJUTAN (P3KGB)



BAB I
PENDAHULUAN


A.       LATAR BELAKANG
Profesi kedokteran gigi adalah suatu pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, kompetensi, kode etik, disiplin dan bersifat melayani masyarakat.

Dokter gigi dalam  melaksanakan profesinya memberikan pelayanan kesehatan gigi yang prima untuk memenuhi kebutuhan pasien sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran gigi (IPTEKDOKGI) yang pesat. Untuk itu dokter gigi harus tetap komitmen terhadap pengembangan diri sepanjang hayat (life-long learning) dan menekankan etik profesional dan moral. Kewajiban pengembangan diri sepanjang hayat merupakan upaya mengembangkan profesionalismenya untuk meningkatkan dan meng-update pengetahuan dan keterampilan dokter gigi melalui Pendidikan Pelatihan Profesional Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB).

Globalisasi ilmu kedokteran gigi memberi dampak pada dokter gigi/dokter gigi spesialis untuk memahami serta mengikuti kemajuan teknologi dan selalu meningkatkan keterampilan kliniknya, melalui peningkatan kompetensi yang berkesinambungan.

Undang-Undang RI No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengamanatkan “Setiap dokter/dokter gigi yang berpraktik wajib mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kedokteran/ Kedokteran gigi Berkelanjutan uang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi dalam rangka penyerapan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran atau kedokteran gigi. Dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan profesi kedokteran/kedokteran gigi” (pasal 27 dan 28). Selanjutnya organisasi profesi menetapkan standar pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan tersebut.
Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB) pada dasarnya merupakan upaya pembinaan professional yang merupakan sistem dari organisasi profesi (CPD) = continuing professional development), dengan tujuan menjaga dan meningkatkan mutu kompetensi anggotanya.

Oleh karena itu, Persatuan Dokter Gigi Indonesia sebagai organisasi profesi kedokteran gigi mempunyai tanggung jawab dan kewajiban untuk mengembangkan sistem P3KGB sebagai upaya pengarahan, pembinaan dan pengawasan secara terus menerus agar kompetensi para anggotanya meningkat dan bermoral, beretika serta berdisiplin.
Berdasarkan hal tersebut di atas perlu disusun pedoman P3KGB dengan tujuan:
1.        Menjadi acuan penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan profesionalisme kedokteran gigi berkelanjutan
2.        Menjadi standar metode pelaksanaan, peraturan dan penilaian serta terjamin mutu dan keabsahannya.

B.        PENGERTIAN
Pendidikan dan Pelatihan Profesional Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB) adalah pendidikan, pelatihan, dan aktivitas profesional yang dilakukan oleh dokter gigi dan dokter gigi spesialis untuk memelihara, meningkatkan, mengembangkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku dokter gigi dan dokter gigi spesialis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan aman dan profesional

C.        DASAR HUKUM
1.        Undang-Undang No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
2.        Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
3.        Undang-Undang No.44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
4.        Undang-Undang No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Nasional
5.        Undang-Undang No.20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran
6.        Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan
7.        Peraturan Menteri Kesehatan No.1173/Menkes/PER/X/2004 Tentang Rumah Sakit Gigi dan Mulut
8.        Peraturan Menteri Kesehatan No.1419 tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi
9.        Permenkes No.512 Tahun 2007 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
10.     Permenkes No.6 Tahun 2013 Tentang Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan Terpencil, Sangat Terpencil dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Diminati
11.     Peraturan Konsil No. 6 Tahun 2011 Tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi
12.     Peraturan Konsil No. 9 Tahun 2012 Tentang SKSFM
13.     Peraturan Konsil No 13 Tahun 2013 Tentang SPAMED
14.     Kepkonsil No 37 tahun 2007 Tentang Pedoman Tata Cara Persetujuan Konsil Kedokteran Indonesia bagi Dokter dan Dokter Gigi WNA yang akan memberikan Pendidikan dan Pelatihan dalam rangka Alih Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
15.     AD dan ART PDGI hasil Konggres XXIV 2011 di Bali
16.     Surat Keputusan PB PDGI no.34 Tahun 2008 Tentang Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia
17.     Surat Keputusan PB PDGI no. 35 Tahun 2008 Tentang Pedoman Kerja Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi Indonesia
18.     Surat Keputusan PB PDGI No. 345 Tahun 2010 Tentang Peraturan Tambahan
19.     Surat Keputusan PB PDGI No. 2555 Tahun 2013 Tentang Surat Edaran Penyelenggaraan Kegiatan
20.     Surat Keputusan PB PDGI NO. 357 Tahun 2013 Tentang Pemberian dan Pencabutan Surat Rekomendasi Izin Praktik


D.    KETENTUAN UMUM
1.     Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB) adalah pendidikan, pelatihan dan aktivitas profesional lain yang dilakukan oleh dokter gigi dan dokter gigi spesialis untuk memelihara, meningkatkan, mengembangkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat

2.     Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) adalah Organisasi profesi dokter gigi Indonesia yang terdiri dari Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Cabang.

3.    Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI) adalah Asosiasi para penyelenggara pendidikan kedokteran gigi di Indonesia

4.   Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI) adalah Perangkat Pengurus Besar PDGI (PB PDGI), sebagai badan koordinasi antar kolegium-kolegium disiplin Ilmu Kedokteran Gigi yang terdiri dari Ketua atau Wakil Kolegium dari Ikatan keahlian dan kolegium dokter gigi, yang dibentuk secara khusus, untuk menjalankan tugas pengawasan, bimbingan, dan pengarahan dalam melaksanakan pendidikan dokter gigi dan dokter gigi spesialis yang dilaksanakan di perguruan tinggi

5.   Asosiasi Rumah Sakit Gigi Mulut Pendidikan Indonesia (ARSGMPI) adalah Asosiasi rumah sakit gigi dan mulut pendidikan yang digunakan sebagai sarana proses pendidikan dan penelitian bagi profesi tenaga kesehatan kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya dan terkait dengan Fakultas Kedokteran Gigi. (Permenkes No 1173/MENKES/PER/X/2004 Tentang Rumah Sakit Gigi dan Mulut)

6.    Kolegium adalah Badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut

7.     Fasilitator adalah Instruktur/tenaga pengajar/narasumber yang ahli dalam bidangnya

8.     Komisi P3KGB adalah Badan Fungsional PB PDGI yang dibentuk untuk mengelola pendidikan dan pelatihan kedokteran gigi berkelanjutan di tingkat nasional dan internasional, yang keanggotaannya terdiri dari dua dokter gigi spesialis dari Kolegium, dua dokter gigi/dokter gigi spesialis dari AFDOKGI, empat dokter gigi/ dokter gigi spesialis dari PB PDGI, satu dokter gigi/dokter gigi spesialis dari ARSGMPI, dan anggota ex-officio yang terdiri dari ketua-ketua kolegium dan ketua ikatan keahlian; berkedudukan di pusat.

9.   Tim P3KGB adalah Badan fungsional Pengurus Wilayah PDGI yang dibentuk untuk mengelola pendidikan dan pelatihan kedokteran gigi berkelanjutan di tingkat wilayah, yang keanggotaannya  terdiri dari unsur pengurus PDGI Wilayah, dan dokter gigi/dokter gigi spesialis yang bekerja di rumah Sakit yang berkedudukan di wilayah tersebut

10.   Unit P3KGB adalah Badan fungsional Pengurus Cabang PDGI yang dibentuk untuk mengelola pendidikan dan pelatihan kedokteran gigi berkelanjutan di tingkat cabang, yang terdiri dari unsur pengurus PDGI Cabang, dan dokter gigi/dokter gigi spesialis yang bekerja di Rumah Sakit yang berkedudukan di cabang tersebut. Unit P3KGB memvalidasi salinan dokumen dokter gigi yang akan memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP).

11.   Kegiatan P3KGB adalah Berbagai kegiatan yang direkomendasikan oleh PB PDGI mencakup pendidikan, pelatihan dan pengembangan professional berkelanjutan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas kompetensi dokter gigi/ dokter gigi spesialis setelah lulus dokter gigi/dokter gigi spesialis melalui pengembangan diri sepanjang hayat (life long learning).

12.   Satuan Kredit Profesi disingkat SKP adalah Nilai kredit yang diperoleh dokter gigi/dokter gigi spesialis dari kegiatan P3KGB.

13.     Kredit Prasyarat (credit requirement) adalah jumlah kredit (SKP) yang harus dikumpulkan oleh seorang dokter gigi/dokter gigi spesialis dalam satu kurun waktu lima tahun yang menjadi prasyarat untuk mendapatkan sertifikat kompetensi ulang (resertifikasi)

14.     Jam efektif adalah Alokasi waktu yang sudah ditentukan dan sudah diperhitungkan agar kompetensi yang diharapkan dapat tercapai. (jumlah seluruh waktu belajar/kegiatan dikurangi waktu-waktu tidak belajar).

15.     Akreditasi adalah Kegiatan penilaian kelayakan kegiatan dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan (UU no.20 tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional)

16.   Akreditasi Kegiatan P3KGB adalah Pengakuan yang diberikan oleh PB PDGI- Komisi P3KGB kepada penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Berkelanjutan (P3KGB) yang telah memenuhi standar berdasarkan penilaian komponen yang diakreditasi.

17.  Verifikasi adalah proses pemeriksaan kelengkapan dan keakuratan data/salinan dokumen dengan peraturan terkait untuk kepentingan sertifikasi dan registrasi ulang.

18.    Validasi adalah proses pemeriksaan kesahihan atau keabsahan data/salinan dokumen serta pihak yang berwenang menerbitkan dokumen tersebut dilakukan oleh Unit P3KGB

19.    Sertifikat Kompetensi adalah Surat keterangan pengakuan yang dikeluarkan bagi dokter gigi atau dokter gigi spesialis oleh Kolegium terkait sebagai tanda pengakuan terhadap kompetensi dokter gigi atau dokter gigi spesialis tersebut dalam menjalankan praktiknya. Sertifikat ini diterbitkan setelah lulus uji kompetensi, atau setelah memenuhi rangkaian kegiatan Program P3KGB untuk memperoleh resertifikasi/sertifikat ulang

20.  Sertifikasi adalah proses penerbitan sertifikat kompetensi bagi dokter/dokter gigi spesialis oleh kolegium terkait yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki kemampuan profesi yang setara dengan standar profesi dan standar kompetensi bidang profesi terkait.

21.   Registrasi adalah Pencatatan resmi terhadap dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya

22.   Registrasi Ulang  adalah Pencatatan ulang terhadap dokter gigi atau dokter gigi spesialis yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.

23.   Surat tanda Resgistrasi disingkat STR dokter gigi/dokter gigi spesialis adalah Bukti tertulis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) bahwa dokter/dokter gigi spesialis tersebut telah terdaftar dan memperoleh kewenangan untuk menjalankan profesinya di seluruh Indonesia

24.   Rekomendasi PDGI untuk Ijin Praktik adalah Rekomendasi yang dikeluarkan oleh PDGI Cabang bagi seorang dokter gigi/dokter gigi spesialis setelah memenuhi persyaratan untuk keperluan pengurusan izin praktik

25.    Rekomendasi Komisi adalah Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi P3KGB kepada PB PDGI, Wilayah atau Cabang setelah memenuhi persyaratan pelaksanaan kegiatan P3KGB untuk dapat menerbitkan Surat Keputusan Penilaian Kegiatan P3KGB

26.  Rekomendasi Kolegium adalah Rekomendasi tentang Kompetensi Pembimbing Keterampilan Klinik atau Pelaksana Tindakan Klinik seorangt dokter gigi/dokter gigi spesialis yang dikeluarkan oleh Kolegium terkait pada Kegiatan Keterampilan P3KGB
 



BAB II
TUJUAN DAN ORGANISASI



A.       TUJUAN
1.        Tujuan Kegiatan P3KGB
1.1.   Menjaga dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap dokter gigi dan dokter gigi spesialis untuk mengantisipasi perkembangan global dalam bidang kesehatan
1.2.   Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada  masyarakat melalui peran aktif dokter gigi dan dokter gigi spesialis secara profesional
1.3.   Melengkapi dan memfasilitasi persyaratan penerbitan sertifikat kompetensi ulang/resertifikasi yang diperlukan untuk registrasi ulang dokter gigi dan dokter gigi spesialis

2.        Tujuan Buku Pedoman P3KGB
2.1.   Sebagai Petunjuk bagi dokter gigi/dokter gigi spesialis dalam mengembangkan dan meningkatkan kompetensinya.
2.2.   Menjadi panduan/penyamaan peraturan dan penilaiannya bagi pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan kegiatan P3KGB

B.     ORGANISASI
Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Bagian ke 2, Pasal 10 sebagai kelengkapan dari PB PDGI dibentuklah Badan Fungsional PB PDGI, salah satu dari badan fungsional tersebut adalah Komisi P3KGB.
1.        Komisi
1.1.   Organisasi tingkat pusat dan berkedudukan di pusat, beranggotakan:
-           Unsur PB PDGI (empat orang)
-           Unsur Kolegium (dua orang)
-           Unsur AFDOKGI (dua orang)
-           Unsur ARSGMPI (satu orang)
-           Anggota Ex-officio ketua-ketua Kolegium
1.2.   Dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada PB PDGI
1.3.   Ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) PB PDGI
1.4.   Masa kerja sesuai dengan masa kerja PB PDGI
1.5.   Kewenangan:
a.      Membantu PB PDGI dalam menentukan kebijakan P3KGB
b.        Menjaga dan meningkatkan kompetensi dokter gigi dan dokter gigi spesialis dalam profesionalisme pelayanan kepada masyarakat
c.        Melakukan akreditasi dan pengawasan pada lembaga non PDGI penyelenggaraan kegiatan P3KGB
d.        Melakukan akreditasi dan pengawasan penyelenggara kegiatan P3KGB yang berkesinambungan
e.        Melakukan akreditasi dan penilaian penyelenggaraan kegiatan P3KGB tingkat nasional dan internasional
f.         Mengeluarkan rekomendasi penerbitan SK Penilaian Kegiatan P3KGB tingkat Wilayah dan Lokal (Cabang)
g.        Membantu verifikasi dokter gigi asing yang akan mengadakan Kegiatan P3KGB
h.        Melakukan koordinasi dan pembinaan penyelenggaraan kegiatan P3KGB di tingkat wilayah dan cabang
i.         Memfasilitasi proses sertifikasi dokter gigi dan dokter gigi spesialis untuk registrasi ulang
j.         Melakukan revisi buku

2.        Tim P3KGB
Tim P3KGB adalah badan fungsional Pengurus Wilayah PDGI di tingkat wilayah:
2.1.   Dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada Pengurus Wilayah PDGI
2.2.   Ditetapkan melalui SK Pengurus Wialayah PDGI
2.3.   Masa kerja sesuai dengan masa kerja Pengurus Wilayah PDGI
2.4.   Beranggotakan:
-        Pengurus PDGI Wilayah
-        Dokter gigi/dokter gigi spesialis yang bekerja di RS dalam wilayah tersebut

2.5.   Kewenangan Tim P3KGB
a.        Menerbitkan Surat Keputusan penilaian kegiatan P3KGB yang akan diselenggarakan di Wilayah atau cabang berdasarkan rekomendasi dari Komisi P3KGB
b.       Melakukan evaluasi dan pemantauan penyelenggaraan P3KGB tingkat wilayah dan cabang
c.       Melakukan koordinasi dan pembinaan penyelenggaraan P3KGB di tingkat cabang
d.      Melaporkan seluruh kegiatan P3KGB ke Komisi

3.      Unit P3KGB
Unit P3KGB adalah Badan fungsional Pengurus PDGI di tingkat cabang:
3.1.    Dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada Pengurus PDGI Cabang
3.2.   Ditetapkan melalui SK Pengurus PDGI Cabang
3.3.   Masa kerja sesuai dengan masa kerja Pengurus PDGI Cabang
3.4.   Beranggotakan:
-        Pengurus PDGI Cabang
-        Dokter gigi/dokter gigi spesialis yang bekerja di RS dalam Cabang tersebut
3.5.   Kewenangan Unit P3KGB
a.      Menilai usulan penyelenggaraan
b.        Menerbitkan Surat Keputusan penilaian kegiatan P3KGB yang akan diselenggarakan di cabang berdasarkan rekomendasi dari Komisi P3KGB
c.        Melakukan evaluasi dan pemantauan penyelenggaraan P3KGB tingkat lokal
d.        Melaporkan seluruh kegiatan P3KGB ke Tim P3KGB
e.        Melakukan validasi salinan dokumen dan sertifikat kegiatan dokter gigi/dokter gigi spesialis anggota dari cabangnya


BAB III
TATALAKSANA PENYELENGGARAAN KEGIATAN P3KGB



A.        Lembaga Yang Dapat Menyelenggarakan Kegiatan P3KGB
1.     Kegiatan Ilmiah Yang Tidak Berkesinambungan
Kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan profesionalisme tetapi sifatnya hanya satu tahap (tidak berkesinambungan) dan harus tetap mengacu pada standar kompetensi dokter gigi/dokter gigi spesialis.
1.1.     Lembaga yang dapat menyelenggarakan kegiatan P3KGB secara Mandiri:
a.        Organisasi di Lingkungan PDGI
1).    PB PDGI
        -   Melaksanakan kegiatan P3KGB dengan cakupan Nasional dan Internasional
-   Melaksanakan kegiatan P3KGB bekerjasama dengan Organisasi Profesi Kesehatan, Institusi Kesehatan, Institusi Pendidikan Kesehatan dari dalam atau luar negeri
-   Melaksanakan kegiatan P3KGB bekerja sama dengan produsen alat/bahan Kedokteran Gigi dari dalam atau luar negeri
-   Melaksanakan kegiatan P3KGB bekerja sama dengan Lembaga lain

2).    Wilayah/regional PDGI
-   Melaksanakan kegiatan P3KGB dengan cakupan Nasional dan Internasional dengan SK kegiatan dari PB PDGI
        -   Melaksanakan kegiatan P3KGB dengan cakupan Regional/wilayah atau Lokal dengan SK kegiatan dari Pengurus Wilayah setelah ada rekomendasi penilaian kegiatan P3KGB dari Komisi P3KGB
        -   Melaksanakan kegiatan P3KGB bekerjasama dengan Organisasi Profesi Kesehatan lain, Institusi Kesehatan, Institusi Kesehatan, Institusi Pendidikan Kesehatan dari dalam atau luar negeri dengan SK dari Pengurus Wilayah setelah ada rekomendasi penilaian kegiatan P3KGB dari Komisi P3KGB
        -   Melaksanakan kegiatan P3KGB bekerja sama dengan produsen alat dan bahan Kedokteran Gigi dari dalam atau luar negeri dengan SK dari Pengurus Wilayah setelah ada rekomendasi penilaian kegiatan P3KGB dari Komisi P3KGB
        -   Melaksanakan kegiatan P3KGB bekerjasama dengan Lembaga Lain dengan SK dari Pengurus Wilayah setelah ada rekomendasi penilaian kegiatan P3KGB dari Komisi P3KGB                   
           
3).    Cabang PDGI:
        -   Melaksanakan kegiatan P3KGB dengan cakupan Nasional dan Internasional dengan SK kegiatan dari PB PDGI
        -   Melaksanakan kegiatan P3KGB dengan cakupan regional/Wilayah (lebih dari tiga cabang yang diundang) dengan SK kegiatan dari Pengurus Wilayah PDGI setelah ada rekomendasi penilaian kegiatan P3KGB dari Komisi P3KGB
-   Melaksanakan Kegiatan P3KGB dengan cakupan Lokal dengan SK kegiatan dari Pengurus Cabang PDGI setelah ada rekomendasi penilaian kegiatan P3KGB dari Komisi P3KGB
-   Melaksanakan kegiatan P3KGB bekerja sama dengan Organisasi Profesi Kesehatan, Institusi Kesehatan, Institusi Pendidikan Kesehatan dari dalam atau luar negeri dengan SK dari Pengurus Cabang PDGI setelah ada rekomendasi penilaian kegiatan P3KGB dari Komisi PDGI
-   Melaksanakan kegiatan P3KGB melalui kerjasama dengan produsen alat dan bahan Kedokteran Gigi dari dalam atau luar negeri dengan SK dari Pengurus Cabang setelah ada rekomendasi penilaian dari Komisi P3KGB
-   Melaksanakan kegiatan P3KGB melalui kerjasama dengan Lembaga Lain dengan SK dari Pengurus Cabang PDGI setelah ada rekomendasi penilaian dari Komisi P3KGB
Catatan : Bila satu cabang/wilayah/ ikatan mengadakan kegiatan di cabang lain harus ada pemberitahuan kepada cabang setempat

4).    Ikatan Keahlian dan Ikatan Kepeminatan:
        -   Melaksanakan kegiatan dengan cakupan Lokal, Wilayah, Nasional atau Internasional dengan SK kegiatan dari PB PDGI, Wilayah atau Cabang
        -   Melaksanakan kegiatan bekerja sama dengan Organisasi Profesi Kesehatan, Institusi Kesehatan, Institusi Pendidikan Kesehatan dari dalam atau luar negeri dengan SK penilaian kegiatan dari PB PDGI
        -   Melaksanakan kegiatan bekerja sama dengan produsen alat dan bahan Kedokteran Gigi dari dalam atau luar negeri dengan SK penilaian kegiatan dari PB PDGI
        -   Melaksanakan kegiatan bekerja sama dengan Lembaga lain dengan SK penilaian kegiatan dari PB PDGI
        -   Ada pemberitahuan/koordinasi dengan Cabang PDGI setempat.

5.     Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi:
        -   Melaksanakan kegiatan dengan cakupan Lokal, Wilayah, Nasional dan Ingernasional dengan SK kegiatan dari PB PDGI, wilayah atau cabang sesuai cakupan wilayahnya setelah ada rekomendasi penilaian kegiatan P3KGB dari Komisi P3KGB
        -   Melaksanakan kegiatan P3KGB bekerjasama dengan Lembaga lain, Organisasi Profesi Kesehatan, Institusi Kesehatan, Institusi Pendidikan Kesehatan dari dalam atau luar negeri dengan SK penilaian kegiatan dari PB PDGI, wilayah atau cabang sesuai cakupan wilayahnya setelah ada rekomendasi penilaian kegiatan P3KGB dari Komisi P3KGB
        -   Melaksanakan kegiatan P3KGB bekerjasama dengan produsen alat dan bahan Kedokteran Gigi dari dalam atau luar negeri dengan SK penilaian kegiatan dari PB PDGI, wilayahnya setelah ada rekomendasi penilaian kegiatan P3KGB dari Komisi P3KGB sesuai cakupan wilayahnya setelah ada rekomendasi penilaian kegitan P3KGB dari Komisi P3KGB.
 
b.       Penyelenggaraan Kegiatan P3KGB secara mandiri tidak dibenarkan dilakukan oleh:
1).    Institusi Kesehatan (non Kedokteran Gigi)
        -     Organisasi Profesi Kesehatan (Non PDGI)
        -     Lembaga/Institusi Kesehatan TNI/POLRI
        -     Instansi Pemerintah yang berkaitan dengan kesehatan
        -     Rumah Sakit, Puskesmas, Klinis
        -     Yayasan Kesehatan dan Non Kesehatan
        -     Unit Kesehatan dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
        -     Unit Kesehatan dari Partai Politik
        -     Unit Kesehatan dari Ormas (Organisasi Masyarakat)

Untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan P3KGB harus bekerjasama dengan perangkat PDGI, yaitu:
        *    Cakupan lokal/wilayah dengan SK kegiatan dari Pengurus Cabang/Wilayah PDGI setempat setelah ada rekomendasi penilaian kegiatan P3KGB dari Komisi P3KGB
*    Cakupan Nasional atau Internasional dengan SK kegiatan dari PB PDGI

2).    Perusahan Profit
        -     Event Organizer
        -     Dental/Medical Supplier
        -     Dental/Medical Distributor
        -     tidak dibenarkan menyelenggarakan kegiatan P3KGB atas nama perusahaan profit
        -     Penyelenggaraan adalah perangkat PDGI; sedangkan Perusahaan profit sebagai sponsor

3).    Perorangan:
Tidak dibenarkan menyelenggarakan kegiatan P3KGB berdasarkan:
-     UU Np 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran Pasal 28 (Setiap dokter atau dokter gigi yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi);
-     UU No 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
-     Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia pasal 22 (dokter gigi di Indoneisa tidak boleh menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan kedokteran gigi tanpa ijin dari Organisasi Profesi)

2.        Kegiatan Ilmiah Yang Berkesinambungan
Kegiatan yang terdiri dari beberapa modul dan berkesinambungan, mempunyai silabus dan bertujuan meningkatkan kompetensi peserta, tetap mengacu pada standar kompeensi dokter gigi dan dokter gigi spesialis.
2.1.   Lembaga yang dapat menyelenggarakan kegiatan P3KGB Berkesinambungan:
a.        Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) berakrediatasi minimal B
Penyelenggara kegiatan (unit/kepanitiaan) memenuhi persyaratan sesuai dengan pedoman akreditasi oleh PB PDGI cq Komisi P3KGB
b.        RSGMP di FKG yang berakreditasi minimal B
Persyaratannya sama dengan Butir a.
c.        Rumah Sakit Pendidikan (RSP) yang berakrediatasi minimal B
Ada kerjasama dengan PB-PDGi dan penyelenggara kegiatan telah diakreditasi oleh PB PDGI cq komisi P3KGB
d.        Diklat Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (RI), Angkatan Bersenjata republic Indonesia (ABRI) dan Kepolisian.
Ada kerja sama dengan PB PDGI dan penyelenggara kegiatan telah diakreditasi oleh PB PDGI cq Komisi P3KGB
e.        Diklat atau Lembaga Pelatihan Lain.
Ada kerja sama dengan PB PDGI dan penyelenggara kegiatan telah diakreditasi oleh PB PDGI cq Komisi P3KGB

3.        Kegiatan Pengabdian Masyarakat
3.1.   Lembaga yang dapat menyelenggarakan kegiatan P3KGB:
a.        Organisasi di Lingkungan PDGI
b.        Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi
Relawan dan penyuluh akan mendapat nilai SKP dengan SK kegiatan dari Pengurus Cabang/Wilayah PDGI setempat atau PB PDGI
c.        RSGMP
Relawan dan penyuluh akan mendapat nilai SKP dengan SK kegiatan dari Pengurus Cabang/Wilayah PDGI setempat atau PB PDGI
d.        Lembaga/Institusi kesehatan atau non kesehatan di luar PDGI
Relawan dan penyuluh akan mendapat nilai SKP bila:
1). Ada kerjasama dengan PDGI setempat
2). Ada surat tugas melalui SK dari ketua Cabang, Wilayah setempat atau PB PDGI
3). Ada acara yang lengkap dengan jam efektifnya

B.     Akreditasi Penyelenggaraan Kegiatan P3KGB
Dokter gigi/dokter gigi spesialis yang mengikuti kegiatan P3KGB yang sudah diakreditasi, berhak (qualified) memperoleh nilai kredit kegiatan (SKP), nilai tersebut untuk diakumulasikan waktu pengurusan Sertifikat Kompetensi Ulang yang merupakan persyaratan dalam mengurus STR
1.     Sasaran Akreditasi
Semua penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan
2.     Tujuan Akreditasi
2.1.   Menjamin kualitas tatalaksana dan sumber daya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan kompetensi pesertanya
2.2.   Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan berkelanjutan agar dapat seragam dan sesuai standar kompetensi
2.3.   Menentukan nilai kredit kegiatan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan yang seragam
2.4.   Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan berkelanjutan yang bermutu dan sesuai standar penididkan profesi kedokteran gigi (UUPK Pasal 27) sehingga komponen akreditasi dapat diterima secara nasional
2.5.   Menentukan nilai kredit kegiatan pendidikan dan pealtihan berkelanjutan yang diperoleh peserta dokter gigi/dokter gigi spesialis untuk resertifikasi (sertifikasi ulang).

3.        Komponen Yang Diakreditasi
3.1.   Penyelenggaraan
3.2.   Kegiatan atau Program
3.3.   Peserta
3.4.   Pembicara/Pelatih/Fasilitator/Instruktur
3.5.   Dokumentasi
3.6.   Publikasi
3.7.   Perlindungan terhadap pasien

4.        Parameter Penilaian Akreditasi
Merupakan kriteria penilaian yang harus ada pada setiap komponen
4.1.   Penyelenggaraan:
a.        Institusi Pendidikan, lembaga, bagian Rumah Sakit atau organisasi profesi yang berkedudukan di Indonesia dan mempunyai alamat serta memiliki landasan hukum dan kewenangan hukum
b.        Mempunyai tujuan jangka panjang yang konsisten dengan misi dan tujuan institusi/lembaga/organisasi penyelenggara
c.        Mempunyai struktur organisasi/susunan pengurus/panitia
d.        Bertanggungjawab atas pengembangan pendidikan, termasuk kurikulum, materi yang berbasis best practices dan harus berdasarkan ilmiah, serta sesuai dengan standar kompetensi profesi dokter gigi/dokter gigi spesialis
e.        Mempunyai peraturan dan panduan pelaksanaan kegiatan, yang bermanfaat dan berisiko pada kegiatan klinis dan teknis untuk menjamin keselamatan masyarakat (public safety)
f.         Sumber dana dinyatakan secara jelas untuk tata kelola dan pelaksanaan program

4.2.   Kegiatan atau Program terdiri dari 5 Sub-komponen:
a.        Tujuan Pendidikan (Objektif Pendidikan)
1)        Dinyatakan dengan jelas, terarah, terprogram, terstruktur berkaitan dengan tingkat/level kemampuan kompetensi yang akan dicapai
2)        Mencakup kognitif/knowledge, psikomotor/keterampilan/skill, atau afektif/sikap/attitude yang menunjukkan outcome yang diharapkan sebagai upaya pendekatan atau solusi mengatasi suatu masalah, dan sesuai dengan standar materi P3KGB
3)        Untuk meningkatkan pengetahuan atau keterampilan teknik sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran gigi (IPTEKDOKGI) terkini
b.        Materi
1)        Penyelenggaraan merencanakan beberapa tahap kegiatan mulai dari level basic, intermediate dan lanjut (advance) atau Ilmu Kedokteran Gigi Interdisiplin
2)        Perkembangan IPTEKDOKGI, aspek medik, etika, disiplin profesi dan hukum, manajemen, sosial budaya yang disesuaikan dengan domain dan standar kompetensi dokter gigi/dokter gigi spesialis
3)        Materi P3KGB sesuai dengan standar profesi dan standar kompetensi:
-        Materi Kedokteran gigi
      Merupakan materi yang mencakup seluruh ilmu kedokteran gigi secara umum dalam berbagai cabang ilmu kedokteran gigi. Materi ini diperuntukkan bagi dokter gigi maupun dokter gigi spesialis
-        Materi Kedokteran Gigi Spesialistik
Merupakan materi yang membahas secara mendalam salah satu cabang ilmu kedokteran gigi secara khusus dan diperuntukkan untuk dokter gigi spesialis yang terkait
-        Materi Non Kedokteran Gigi
Merupakan materi non kedokteran gigi yang masih berkaitan dengan bidang kesehatan atau non kesehatan yang dibutuhkan/bermanfaat bagi profesi seorang dokter gigi dan dokter gigi spesialis
c.        Metoda,yaitu strategi pembelajaran yang dilaksanakan untuk mencapai kualitas yang dijamin mutunya
Metoda sesuai dengan tujuan dan materi yang dibahas, dapat dilakukan secara:
1)        Tidak berkesinambungan (Sesaat) dalam satu kegiatan, dengan memperoleh nilai kredit (SKP)
2)        Berkesinambungan, dilakukan bertahap untuk suatu materi dengan beberapa modul yang terintegrasi, guna memperoleh kualifikasi/kompetensi tambahan.
Metoda pendidikan dijelaskan, untuk membantu perencanaan dan evaluasi kegiatan secara efektif.
d.        Alat Bantu
1)        Fasilitas dan media disediakan sebagai alat bantu, harus sesuai dengan tujuan pendidikan yang dirumuskan, khususnya dengan level kompetensi yang ingin dicapai
2)        Saran prasarana yang akan digunakan sesuai dengan metoda yang digunakan dan bentuk pendidikan/pelatihan
3)        Pada pelatihan dan hands on, disediakan peralatan dan ruangan yang cukup. Pada peserta dijelaskan jika diperlukan materi tambahan.

e.        Evaluasi
Tersedia instrument untuk mengevaluasi peserta, pembicara/pelatih/fasilitator. Instrument evaluasi untuk peserta sesuai dengan kompetensi yang ingin dicapai.

4.3.   Peserta
-           Kriteria peserta perlu dicantumkan, yaitu untuk dokter gigi atau khusus dokter gigi spesialis
-           Jumlah peserta ditentukan berdasarkan metode yang dilakukan
-           Untuk pelatihan ketrampilan, jumlah peserta dalam kelompok harus dibatasi sesuai dengan fasilitas dan jumlah instruktur/fasilitator
-           Untuk kegiatan dengan metode aktif, jika jumlah peserta terlalu banyak akan menjadi bentuk yang pasif.
-           Kelompok diskusi, review kasus, dan hands on perawatan pasien merupakan pengalaman belajar yang efektif maka pesertanya harus aktif.
·          Peserta perlu diberi peringatan bahwa kursus pelatihan teknik dan prosedur klinis mempunyai potensi risiko jika langsung diterapkan dalam praktiknya berdasarkan pengetahuan yang terbatas.

4.4.   Narasumber/Pembicara/Pelatih/Fasilitator/Instruktur
Narasumber adalah pakar dalam bidang keilmuan yang memiliki kompetensi terkait sesuai dengan materi yang disampaikan. Narasumber dapat berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

Catatan: Untuk narasumber dari luar negeri yang akan melakukan pemeriksaan atau tindakan pada pasien (melakukan tindakan medis harus mendapatkan ijin Konsil Kedokteran Indonesia terlebih dahulu sesuai Perkonsil no.37).

Kriteria Kemampuan untuk Mendidik, Melatih, Mengajar:
a.       Mempunyai kemampuan komunikasi efektif dengan teman sejawat, memahami prinsip dan metode adult education.
b.       Dalam melakukan verifikasi kompetensi pembicara/ pembimbing hands on/workshop perlu koordinasi dengan kolegium terkait
c.       Pembicara harus mempunyai keahlian dalam materi yang dibawakannya
d.       Kompetensi pembicara sesuai dengan tema kegiatan dan diakui oleh Ikatan Keahlian/Kolegium
e.       Jumlah pengajar/instruktur harus adekuat dan sesuai dengan metode pendidikan. Pada kegiatan hands on, rasio instruktur dan peserta tidak lebih dari 1:1,5; untuk pelatihan yang bertujuan meningkatkan ketrampilan, komposisi pelatih dan peserta 1:5
f.        Bila pembicara berhalangan, maka pembicara pengganti harus mempunyaai kualifikasi yang sama dengan pembicara yang digantikan dan ada pernyataan/rekomendasi tertulis dari pembicara yang digantikan. (Minimal 3 hari sebelum pelaksanaan sudah harus diberitahukan pada pelaksana)
g.       Bila kondisi pembicara dianggap tidak memenuhi kualifikasi, maka kegiatan P3KGB terkait tidak akan diakui dan tidak memperoleh kredit P3KGB terkait tidak akan diakui dan tidak memperoleh kredit P3KGB walaupun kurikulum dan lembaga penyelenggaranya terakreditasi
h.        Asal narasumber:
1).    Dalam Negeri
        -       Memiliki kemampuan komunikasi dan eksplanatori yang baik
-       Tenaga ahli dalam institusi, organisasi, dan lembaga kesehatan di Indonesia
                                          - Narasumber yang memberikan/meningkatakan kompetensi (kursus keterampilan) harus mendapatkan rekomendasi dari kolegium terkait 
2).    Luar Negeri
                -   Memiliki kemampuan komunikasi dan menjelaskan yang baik (minimal bahasa Inggris aktif)
                                                -   Merupakan tenaga ahli dalam salah satu institusi, organisasi, dan lembaga kesehatan di luar negeri
                                                -  Ahli di bidangnya dengan rekomendasi kolegium terkait melalui Komisi P3KGB
                                                -  Bila menggunakan pasien harus ada ijin kerja dari KKI
4.5.   Dokumentasi
Penyelenggaraan mempunyai dokumen setiap peserta yang berpartisipasi pada kursus/seminar/pelatihan, dan bertanggungjawab terhadap catatan partisipasi peserta.
Catatan lengkap meliputi:
a.      Nama peserta, alamat, telp (dokumen ini disimpan penyelenggaraan untuk periode waktu lima tahun)
b.      Nama penyelenggara
c.      Judul kegiatan/program
d.      Tanggal, lokasi dan lama kegiatan program
e.       Metode pembelajaran ceramah/partisipasi klinis/simulasi
f.       Jumlah SKP (credit hours) yang diperoleh (tidak termasuk Istirahat Sholat dan Makan (ISHOMA)

4.6.   Publikasi Kegiatan
Publikasi kegiatan P3KGB harus informative, komprehensif dan akurat, tidak menyesatkan, serta tidak bertentangan dengan kode Etik PDGI
·          Tidak mencantumkan jumlah SKP pada Brosur, cukup ditulis dengan “ Terakreditasi oleh PB PDGI, PDGI Wilayah….atau PDGI Cabang…….berdasarkan rekomendasi dari Komisi P3KGB no………”
Yang boleh dicantumkan:
a.     Nama penyelenggara
b.     Nama sponsor (jika ada)
c.     Judul Kusrsus/Pelatihan
d.     Penjelasan materi kursus
e.     Tujuan Pendidikan
f.     Metode pendidikan yang digunakan
g.    Biaya kursus dan contac person
h.    Nama Pengajar/Pembicara/Instruktur dan kualifikasinya
i.     Lokasi, waktu, tanggal, jam pelaksanaan kegiatan
j.     Status akreditasi penyelenggaraan tidak nilai kegiatan (SKP)
k.    Perlu disebutkan/dinyatakan level peserta kursus (dokter gigi/dokter gigi spesialis) agar efektif hasilnya dalam penerimaan kursus

4.7.   Perlindungan Terhadap Pasien
a.      Pada pelatihan klinis atau demo dengan menggunakan pasien, perlu diperhatikan perlindungan/proteksi terhadap pasien sebagai berikut:
-      Pasien sebelumnya di screen
-      Pasien memberi persetujuan. Informed consent mencakup situasi pelatihan, manfaat dan risiko yang dapat terjadi, haknya untuk tidak melanjutkan perawatan
-      Pasien tidak dibebankan biaya perawatan
b.       Pengajar/instruktur harus kompeten dan memenuhi kualifikasi (qualified basic, skill, expertise) untuk menyampaikan teknik/prosedur klinis pada pelatihan
c.      Peralatan dan instrument yang diperlukan lengkap dan dalam keadaan baik, penyelenggaraan bertanggung jawab sampai prosedur perawatan selesai dan pasca perawatan
d.      Pengaturan tata laksana yang adekuat dan sesuai rencana pelatihan, serta tersedianya fasilitas untuk emergency dan pasca perawatan