BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Profesi
kedokteran gigi adalah suatu pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan suatu
keilmuan, kompetensi, kode etik, disiplin dan bersifat melayani masyarakat.
Dokter
gigi dalam melaksanakan profesinya
memberikan pelayanan kesehatan gigi yang prima untuk memenuhi kebutuhan pasien
sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran gigi
(IPTEKDOKGI) yang pesat. Untuk itu dokter gigi harus tetap komitmen terhadap
pengembangan diri sepanjang hayat (life-long
learning) dan menekankan etik profesional dan moral. Kewajiban pengembangan
diri sepanjang hayat merupakan upaya mengembangkan profesionalismenya untuk
meningkatkan dan meng-update pengetahuan dan keterampilan dokter gigi melalui
Pendidikan Pelatihan Profesional Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB).
Globalisasi
ilmu kedokteran gigi memberi dampak pada dokter gigi/dokter gigi spesialis
untuk memahami serta mengikuti kemajuan teknologi dan selalu meningkatkan
keterampilan kliniknya, melalui peningkatan kompetensi yang berkesinambungan.
Undang-Undang
RI No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengamanatkan “Setiap
dokter/dokter gigi yang berpraktik wajib mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
Kedokteran/ Kedokteran gigi Berkelanjutan uang diselenggarakan oleh organisasi
profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi dalam rangka
penyerapan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran atau kedokteran gigi.
Dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan profesi kedokteran/kedokteran gigi”
(pasal 27 dan 28). Selanjutnya organisasi profesi menetapkan standar
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan tersebut.
Pendidikan
dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB) pada
dasarnya merupakan upaya pembinaan professional yang merupakan sistem dari
organisasi profesi (CPD) = continuing
professional development), dengan tujuan menjaga dan meningkatkan mutu
kompetensi anggotanya.
Oleh
karena itu, Persatuan Dokter Gigi Indonesia sebagai organisasi profesi kedokteran
gigi mempunyai tanggung jawab dan kewajiban untuk mengembangkan sistem P3KGB
sebagai upaya pengarahan, pembinaan dan pengawasan secara terus menerus agar
kompetensi para anggotanya meningkat dan bermoral, beretika serta berdisiplin.
Berdasarkan
hal tersebut di atas perlu disusun pedoman P3KGB dengan tujuan:
1.
Menjadi acuan penyelenggaraan
kegiatan pendidikan dan pelatihan profesionalisme kedokteran gigi berkelanjutan
2.
Menjadi standar metode pelaksanaan,
peraturan dan penilaian serta terjamin mutu dan keabsahannya.
B.
PENGERTIAN
Pendidikan dan Pelatihan Profesional Kedokteran Gigi
Berkelanjutan (P3KGB) adalah pendidikan, pelatihan, dan
aktivitas profesional yang dilakukan oleh dokter gigi dan dokter gigi spesialis
untuk memelihara, meningkatkan, mengembangkan pengetahuan, keterampilan, sikap
dan perilaku dokter gigi dan dokter gigi spesialis dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat dengan aman dan profesional
C.
DASAR
HUKUM
1.
Undang-Undang No.29 Tahun 2004 Tentang
Praktik Kedokteran
2.
Undang-Undang No.36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan
3.
Undang-Undang No.44 Tahun 2009
Tentang Rumah Sakit
4.
Undang-Undang No.12 Tahun 2012
Tentang Pendidikan Nasional
5.
Undang-Undang No.20 Tahun 2013 Tentang
Pendidikan Kedokteran
6.
Peraturan Pemerintah No.32 Tahun
1996 Tentang Tenaga Kesehatan
7.
Peraturan Menteri Kesehatan
No.1173/Menkes/PER/X/2004 Tentang Rumah Sakit Gigi dan Mulut
8.
Peraturan Menteri Kesehatan No.1419
tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi
9.
Permenkes No.512 Tahun 2007 Tentang
Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
10.
Permenkes No.6 Tahun 2013 Tentang
Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan Terpencil, Sangat Terpencil dan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Diminati
11.
Peraturan Konsil No. 6 Tahun 2011
Tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi
12.
Peraturan Konsil No. 9 Tahun 2012
Tentang SKSFM
13.
Peraturan Konsil No 13 Tahun 2013
Tentang SPAMED
14.
Kepkonsil No 37 tahun 2007 Tentang
Pedoman Tata Cara Persetujuan Konsil Kedokteran Indonesia bagi Dokter dan
Dokter Gigi WNA yang akan memberikan Pendidikan dan Pelatihan dalam rangka Alih
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
15.
AD dan ART PDGI hasil Konggres XXIV
2011 di Bali
16.
Surat Keputusan PB PDGI no.34 Tahun
2008 Tentang Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia
17.
Surat Keputusan PB PDGI no. 35 Tahun
2008 Tentang Pedoman Kerja Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi Indonesia
18.
Surat Keputusan PB PDGI No. 345
Tahun 2010 Tentang Peraturan Tambahan
19.
Surat Keputusan PB PDGI No. 2555
Tahun 2013 Tentang Surat Edaran Penyelenggaraan Kegiatan
20.
Surat Keputusan PB PDGI NO. 357
Tahun 2013 Tentang Pemberian dan Pencabutan Surat Rekomendasi Izin Praktik
D.
KETENTUAN
UMUM
1.
Pendidikan
dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB) adalah pendidikan, pelatihan dan aktivitas profesional lain
yang dilakukan oleh dokter gigi dan dokter gigi spesialis untuk memelihara,
meningkatkan, mengembangkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat
2.
Persatuan
Dokter Gigi Indonesia (PDGI) adalah
Organisasi profesi dokter gigi Indonesia yang terdiri dari Pengurus Besar,
Pengurus Wilayah, dan Pengurus Cabang.
3.
Asosiasi
Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI)
adalah Asosiasi para penyelenggara pendidikan kedokteran gigi di Indonesia
4.
Majelis
Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI)
adalah Perangkat Pengurus Besar PDGI (PB PDGI), sebagai badan koordinasi antar
kolegium-kolegium disiplin Ilmu Kedokteran Gigi yang terdiri dari Ketua atau
Wakil Kolegium dari Ikatan keahlian dan kolegium dokter gigi, yang dibentuk
secara khusus, untuk menjalankan tugas pengawasan, bimbingan, dan pengarahan
dalam melaksanakan pendidikan dokter gigi dan dokter gigi spesialis yang
dilaksanakan di perguruan tinggi
5.
Asosiasi
Rumah Sakit Gigi Mulut Pendidikan Indonesia (ARSGMPI) adalah Asosiasi rumah sakit gigi dan mulut pendidikan yang
digunakan sebagai sarana proses pendidikan dan penelitian bagi profesi tenaga
kesehatan kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya dan terkait dengan
Fakultas Kedokteran Gigi. (Permenkes No 1173/MENKES/PER/X/2004 Tentang Rumah
Sakit Gigi dan Mulut)
6.
Kolegium adalah Badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk
masing-masing cabang ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut
7.
Fasilitator adalah Instruktur/tenaga pengajar/narasumber yang ahli
dalam bidangnya
8.
Komisi
P3KGB adalah Badan Fungsional PB PDGI
yang dibentuk untuk mengelola pendidikan dan pelatihan kedokteran gigi
berkelanjutan di tingkat nasional dan internasional, yang keanggotaannya
terdiri dari dua dokter gigi spesialis dari Kolegium, dua dokter gigi/dokter
gigi spesialis dari AFDOKGI, empat dokter gigi/ dokter gigi spesialis dari PB
PDGI, satu dokter gigi/dokter gigi spesialis dari ARSGMPI, dan anggota ex-officio yang terdiri dari ketua-ketua
kolegium dan ketua ikatan keahlian; berkedudukan di pusat.
9.
Tim
P3KGB adalah Badan fungsional Pengurus
Wilayah PDGI yang dibentuk untuk mengelola pendidikan dan pelatihan kedokteran
gigi berkelanjutan di tingkat wilayah, yang keanggotaannya terdiri dari unsur pengurus PDGI Wilayah, dan
dokter gigi/dokter gigi spesialis yang bekerja di rumah Sakit yang berkedudukan
di wilayah tersebut
10.
Unit
P3KGB adalah Badan fungsional Pengurus
Cabang PDGI yang dibentuk untuk mengelola pendidikan dan pelatihan kedokteran
gigi berkelanjutan di tingkat cabang, yang terdiri dari unsur pengurus PDGI
Cabang, dan dokter gigi/dokter gigi spesialis yang bekerja di Rumah Sakit yang
berkedudukan di cabang tersebut. Unit P3KGB memvalidasi salinan dokumen dokter
gigi yang akan memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP).
11.
Kegiatan
P3KGB adalah Berbagai kegiatan yang
direkomendasikan oleh PB PDGI mencakup pendidikan, pelatihan dan pengembangan
professional berkelanjutan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas
kompetensi dokter gigi/ dokter gigi spesialis setelah lulus dokter gigi/dokter
gigi spesialis melalui pengembangan diri sepanjang hayat (life long learning).
12.
Satuan
Kredit Profesi disingkat SKP adalah Nilai kredit yang diperoleh dokter gigi/dokter gigi
spesialis dari kegiatan P3KGB.
13.
Kredit
Prasyarat (credit requirement)
adalah jumlah kredit (SKP) yang harus dikumpulkan oleh seorang dokter
gigi/dokter gigi spesialis dalam satu kurun waktu lima tahun yang menjadi
prasyarat untuk mendapatkan sertifikat kompetensi ulang (resertifikasi)
14.
Jam
efektif adalah Alokasi waktu yang sudah
ditentukan dan sudah diperhitungkan agar kompetensi yang diharapkan dapat
tercapai. (jumlah seluruh waktu belajar/kegiatan dikurangi waktu-waktu tidak
belajar).
15.
Akreditasi adalah Kegiatan penilaian kelayakan kegiatan dalam satuan
pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan (UU no.20 tahun 2003
Tentang Sistim Pendidikan Nasional)
16.
Akreditasi
Kegiatan P3KGB adalah Pengakuan yang diberikan
oleh PB PDGI- Komisi P3KGB kepada penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan
Pelatihan Berkelanjutan (P3KGB) yang telah memenuhi standar berdasarkan
penilaian komponen yang diakreditasi.
17.
Verifikasi adalah proses pemeriksaan kelengkapan dan keakuratan
data/salinan dokumen dengan peraturan terkait untuk kepentingan sertifikasi dan
registrasi ulang.
18.
Validasi adalah proses pemeriksaan kesahihan atau keabsahan
data/salinan dokumen serta pihak yang berwenang menerbitkan dokumen tersebut
dilakukan oleh Unit P3KGB
19.
Sertifikat
Kompetensi adalah Surat keterangan pengakuan
yang dikeluarkan bagi dokter gigi atau dokter gigi spesialis oleh Kolegium
terkait sebagai tanda pengakuan terhadap kompetensi dokter gigi atau dokter
gigi spesialis tersebut dalam menjalankan praktiknya. Sertifikat ini diterbitkan
setelah lulus uji kompetensi, atau setelah memenuhi rangkaian kegiatan Program
P3KGB untuk memperoleh resertifikasi/sertifikat ulang
20.
Sertifikasi adalah proses penerbitan sertifikat kompetensi bagi
dokter/dokter gigi spesialis oleh kolegium terkait yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan memiliki kemampuan profesi yang setara dengan standar profesi dan
standar kompetensi bidang profesi terkait.
21.
Registrasi adalah Pencatatan resmi terhadap dokter gigi yang telah
memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya
serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya
22.
Registrasi
Ulang
adalah Pencatatan ulang terhadap dokter gigi atau dokter gigi spesialis
yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
23.
Surat
tanda Resgistrasi disingkat STR dokter gigi/dokter gigi spesialis adalah Bukti tertulis yang
diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) bahwa dokter/dokter gigi
spesialis tersebut telah terdaftar dan memperoleh kewenangan untuk menjalankan
profesinya di seluruh Indonesia
24.
Rekomendasi
PDGI untuk Ijin Praktik adalah
Rekomendasi yang dikeluarkan oleh PDGI Cabang bagi seorang dokter gigi/dokter
gigi spesialis setelah memenuhi persyaratan untuk keperluan pengurusan izin
praktik
25.
Rekomendasi
Komisi adalah Rekomendasi yang dikeluarkan
oleh Komisi P3KGB kepada PB PDGI, Wilayah atau Cabang setelah memenuhi
persyaratan pelaksanaan kegiatan P3KGB untuk dapat menerbitkan Surat Keputusan
Penilaian Kegiatan P3KGB
26.
Rekomendasi
Kolegium adalah Rekomendasi tentang
Kompetensi Pembimbing Keterampilan Klinik atau Pelaksana Tindakan Klinik
seorangt dokter gigi/dokter gigi spesialis yang dikeluarkan oleh Kolegium
terkait pada Kegiatan Keterampilan P3KGB
BAB
II
TUJUAN
DAN ORGANISASI
A.
TUJUAN
1.
Tujuan
Kegiatan P3KGB
1.1.
Menjaga dan meningkatkan
pengetahuan, keterampilan dan sikap dokter gigi dan dokter gigi spesialis untuk
mengantisipasi perkembangan global dalam bidang kesehatan
1.2.
Meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan gigi dan mulut pada masyarakat
melalui peran aktif dokter gigi dan dokter gigi spesialis secara profesional
1.3.
Melengkapi dan memfasilitasi
persyaratan penerbitan sertifikat kompetensi ulang/resertifikasi yang diperlukan
untuk registrasi ulang dokter gigi dan dokter gigi spesialis
2.
Tujuan
Buku Pedoman P3KGB
2.1.
Sebagai Petunjuk bagi dokter
gigi/dokter gigi spesialis dalam mengembangkan dan meningkatkan kompetensinya.
2.2.
Menjadi panduan/penyamaan peraturan
dan penilaiannya bagi pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan kegiatan
P3KGB
B.
ORGANISASI
Berdasarkan
Anggaran Rumah Tangga Bagian ke 2, Pasal 10 sebagai kelengkapan dari PB PDGI
dibentuklah Badan Fungsional PB PDGI, salah satu dari badan fungsional tersebut
adalah Komisi P3KGB.
1.
Komisi
1.1.
Organisasi tingkat pusat dan
berkedudukan di pusat, beranggotakan:
-
Unsur PB PDGI (empat orang)
-
Unsur Kolegium (dua orang)
-
Unsur AFDOKGI (dua orang)
-
Unsur ARSGMPI (satu orang)
-
Anggota Ex-officio ketua-ketua Kolegium
1.2.
Dibentuk oleh dan bertanggungjawab
kepada PB PDGI
1.3.
Ditetapkan melalui Surat Keputusan
(SK) PB PDGI
1.4.
Masa kerja sesuai dengan masa kerja
PB PDGI
1.5.
Kewenangan:
a.
Membantu PB PDGI dalam menentukan
kebijakan P3KGB
b. Menjaga
dan meningkatkan kompetensi dokter gigi dan dokter gigi spesialis dalam
profesionalisme pelayanan kepada masyarakat
c. Melakukan
akreditasi dan pengawasan pada lembaga non PDGI penyelenggaraan kegiatan P3KGB
d. Melakukan
akreditasi dan pengawasan penyelenggara kegiatan P3KGB yang berkesinambungan
e. Melakukan
akreditasi dan penilaian penyelenggaraan kegiatan P3KGB tingkat nasional dan
internasional
f. Mengeluarkan
rekomendasi penerbitan SK Penilaian Kegiatan P3KGB tingkat Wilayah dan Lokal
(Cabang)
g. Membantu
verifikasi dokter gigi asing yang akan mengadakan Kegiatan P3KGB
h. Melakukan
koordinasi dan pembinaan penyelenggaraan kegiatan P3KGB di tingkat wilayah dan
cabang
i. Memfasilitasi
proses sertifikasi dokter gigi dan dokter gigi spesialis untuk registrasi ulang
j. Melakukan
revisi buku
2.
Tim
P3KGB
Tim P3KGB adalah badan fungsional Pengurus Wilayah PDGI di
tingkat wilayah:
2.1.
Dibentuk oleh dan bertanggungjawab
kepada Pengurus Wilayah PDGI
2.2.
Ditetapkan melalui SK Pengurus
Wialayah PDGI
2.3.
Masa kerja sesuai dengan masa kerja
Pengurus Wilayah PDGI
2.4.
Beranggotakan:
- Pengurus PDGI Wilayah
- Dokter gigi/dokter gigi spesialis yang bekerja di RS dalam
wilayah tersebut
2.5.
Kewenangan Tim P3KGB
a.
Menerbitkan
Surat Keputusan penilaian kegiatan P3KGB yang akan diselenggarakan di Wilayah
atau cabang berdasarkan rekomendasi dari Komisi P3KGB
b. Melakukan evaluasi dan pemantauan penyelenggaraan P3KGB
tingkat wilayah dan cabang
c. Melakukan koordinasi dan pembinaan penyelenggaraan P3KGB di
tingkat cabang
d. Melaporkan seluruh kegiatan P3KGB ke Komisi
3. Unit P3KGB
Unit P3KGB adalah Badan fungsional Pengurus PDGI di tingkat
cabang:
3.1.
Dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada
Pengurus PDGI Cabang
3.2.
Ditetapkan melalui SK Pengurus PDGI
Cabang
3.3.
Masa kerja sesuai dengan masa kerja Pengurus
PDGI Cabang
3.4.
Beranggotakan:
- Pengurus PDGI Cabang
- Dokter gigi/dokter gigi spesialis yang bekerja di RS dalam
Cabang tersebut
3.5.
Kewenangan Unit P3KGB
a. Menilai usulan penyelenggaraan
b.
Menerbitkan
Surat Keputusan penilaian kegiatan P3KGB yang akan diselenggarakan di cabang
berdasarkan rekomendasi dari Komisi P3KGB
c. Melakukan
evaluasi dan pemantauan penyelenggaraan P3KGB tingkat lokal
d. Melaporkan
seluruh kegiatan P3KGB ke Tim P3KGB
e. Melakukan
validasi salinan dokumen dan sertifikat kegiatan dokter gigi/dokter gigi
spesialis anggota dari cabangnya
BAB
III
TATALAKSANA
PENYELENGGARAAN KEGIATAN P3KGB
A.
Lembaga Yang Dapat Menyelenggarakan
Kegiatan P3KGB
1.
Kegiatan
Ilmiah Yang Tidak Berkesinambungan
Kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan profesionalisme
tetapi sifatnya hanya satu tahap (tidak berkesinambungan) dan harus tetap
mengacu pada standar kompetensi dokter gigi/dokter gigi spesialis.
1.1. Lembaga yang dapat menyelenggarakan kegiatan P3KGB secara
Mandiri:
a.
Organisasi
di Lingkungan PDGI
1). PB PDGI
- Melaksanakan
kegiatan P3KGB dengan cakupan Nasional dan Internasional
- Melaksanakan kegiatan P3KGB bekerjasama
dengan Organisasi Profesi Kesehatan, Institusi Kesehatan, Institusi Pendidikan
Kesehatan dari dalam atau luar negeri
- Melaksanakan kegiatan P3KGB bekerja sama
dengan produsen alat/bahan Kedokteran Gigi dari dalam atau luar negeri
- Melaksanakan kegiatan P3KGB bekerja sama
dengan Lembaga lain
2). Wilayah/regional PDGI
- Melaksanakan
kegiatan P3KGB dengan cakupan Nasional dan Internasional dengan SK kegiatan
dari PB PDGI
- Melaksanakan
kegiatan P3KGB dengan cakupan Regional/wilayah atau Lokal dengan SK kegiatan
dari Pengurus Wilayah setelah ada rekomendasi penilaian kegiatan P3KGB dari
Komisi P3KGB
- Melaksanakan
kegiatan P3KGB bekerjasama dengan Organisasi Profesi Kesehatan lain, Institusi
Kesehatan, Institusi Kesehatan, Institusi Pendidikan Kesehatan dari dalam atau
luar negeri dengan SK dari Pengurus Wilayah setelah ada rekomendasi penilaian
kegiatan P3KGB dari Komisi P3KGB
- Melaksanakan
kegiatan P3KGB bekerja sama dengan produsen alat dan bahan Kedokteran Gigi dari
dalam atau luar negeri dengan SK dari Pengurus Wilayah setelah ada rekomendasi
penilaian kegiatan P3KGB dari Komisi P3KGB
- Melaksanakan
kegiatan P3KGB bekerjasama dengan Lembaga Lain dengan SK dari Pengurus Wilayah
setelah ada rekomendasi penilaian kegiatan P3KGB dari Komisi P3KGB
3). Cabang PDGI:
- Melaksanakan
kegiatan P3KGB dengan cakupan Nasional dan Internasional dengan SK kegiatan
dari PB PDGI
- Melaksanakan
kegiatan P3KGB dengan cakupan regional/Wilayah (lebih dari tiga cabang yang
diundang) dengan SK kegiatan dari Pengurus Wilayah PDGI setelah ada rekomendasi
penilaian kegiatan P3KGB dari Komisi P3KGB
- Melaksanakan Kegiatan P3KGB dengan cakupan
Lokal dengan SK kegiatan dari Pengurus Cabang PDGI setelah ada rekomendasi
penilaian kegiatan P3KGB dari Komisi P3KGB
- Melaksanakan kegiatan P3KGB bekerja sama dengan
Organisasi Profesi Kesehatan, Institusi Kesehatan, Institusi Pendidikan
Kesehatan dari dalam atau luar negeri dengan SK dari Pengurus Cabang PDGI
setelah ada rekomendasi penilaian kegiatan P3KGB dari Komisi PDGI
- Melaksanakan kegiatan P3KGB melalui kerjasama
dengan produsen alat dan bahan Kedokteran Gigi dari dalam atau luar negeri
dengan SK dari Pengurus Cabang setelah ada rekomendasi penilaian dari Komisi
P3KGB
- Melaksanakan kegiatan P3KGB melalui kerjasama
dengan Lembaga Lain dengan SK dari Pengurus Cabang PDGI setelah ada rekomendasi
penilaian dari Komisi P3KGB
Catatan
: Bila satu cabang/wilayah/ ikatan mengadakan kegiatan di cabang lain harus ada
pemberitahuan kepada cabang setempat
4). Ikatan Keahlian dan Ikatan Kepeminatan:
- Melaksanakan
kegiatan dengan cakupan Lokal, Wilayah, Nasional atau Internasional dengan SK
kegiatan dari PB PDGI, Wilayah atau Cabang
- Melaksanakan
kegiatan bekerja sama dengan Organisasi Profesi Kesehatan, Institusi Kesehatan,
Institusi Pendidikan Kesehatan dari dalam atau luar negeri dengan SK penilaian
kegiatan dari PB PDGI
- Melaksanakan
kegiatan bekerja sama dengan produsen alat dan bahan Kedokteran Gigi dari dalam
atau luar negeri dengan SK penilaian kegiatan dari PB PDGI
- Melaksanakan
kegiatan bekerja sama dengan Lembaga lain dengan SK penilaian kegiatan dari PB
PDGI
- Ada
pemberitahuan/koordinasi dengan Cabang PDGI setempat.
5. Institusi
Pendidikan Kedokteran Gigi:
- Melaksanakan
kegiatan dengan cakupan Lokal, Wilayah, Nasional dan Ingernasional dengan SK kegiatan
dari PB PDGI, wilayah atau cabang sesuai cakupan wilayahnya setelah ada
rekomendasi penilaian kegiatan P3KGB dari Komisi P3KGB
- Melaksanakan
kegiatan P3KGB bekerjasama dengan Lembaga lain, Organisasi Profesi Kesehatan,
Institusi Kesehatan, Institusi Pendidikan Kesehatan dari dalam atau luar negeri
dengan SK penilaian kegiatan dari PB PDGI, wilayah atau cabang sesuai cakupan
wilayahnya setelah ada rekomendasi penilaian kegiatan P3KGB dari Komisi P3KGB
- Melaksanakan
kegiatan P3KGB bekerjasama dengan produsen alat dan bahan Kedokteran Gigi dari
dalam atau luar negeri dengan SK penilaian kegiatan dari PB PDGI, wilayahnya
setelah ada rekomendasi penilaian kegiatan P3KGB dari Komisi P3KGB sesuai
cakupan wilayahnya setelah ada rekomendasi penilaian kegitan P3KGB dari Komisi
P3KGB.
b. Penyelenggaraan
Kegiatan P3KGB secara mandiri tidak dibenarkan dilakukan oleh:
1). Institusi Kesehatan (non Kedokteran Gigi)
- Organisasi
Profesi Kesehatan (Non PDGI)
- Lembaga/Institusi
Kesehatan TNI/POLRI
- Instansi
Pemerintah yang berkaitan dengan kesehatan
- Rumah Sakit,
Puskesmas, Klinis
- Yayasan Kesehatan
dan Non Kesehatan
- Unit Kesehatan
dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
- Unit Kesehatan
dari Partai Politik
- Unit Kesehatan
dari Ormas (Organisasi Masyarakat)
Untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan P3KGB harus
bekerjasama dengan perangkat PDGI, yaitu:
* Cakupan
lokal/wilayah dengan SK kegiatan dari Pengurus Cabang/Wilayah PDGI setempat
setelah ada rekomendasi penilaian kegiatan P3KGB dari Komisi P3KGB
* Cakupan Nasional atau Internasional dengan
SK kegiatan dari PB PDGI
2). Perusahan Profit
- Event
Organizer
- Dental/Medical Supplier
- Dental/Medical Distributor
- tidak
dibenarkan menyelenggarakan kegiatan P3KGB atas nama perusahaan profit
- Penyelenggaraan
adalah perangkat PDGI; sedangkan Perusahaan profit
sebagai sponsor
3). Perorangan:
Tidak
dibenarkan menyelenggarakan kegiatan P3KGB
berdasarkan:
- UU
Np 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran Pasal 28 (Setiap dokter atau
dokter gigi yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran
atau kedokteran gigi berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi
dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi);
- UU
No 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
- Kode
Etik Kedokteran Gigi Indonesia pasal 22 (dokter gigi di Indoneisa tidak
boleh menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan kedokteran gigi tanpa
ijin dari Organisasi Profesi)
2.
Kegiatan
Ilmiah Yang Berkesinambungan
Kegiatan yang terdiri dari beberapa modul dan
berkesinambungan, mempunyai silabus dan bertujuan meningkatkan kompetensi
peserta, tetap mengacu pada standar kompeensi dokter gigi dan dokter gigi
spesialis.
2.1.
Lembaga yang dapat menyelenggarakan
kegiatan P3KGB Berkesinambungan:
a.
Fakultas
Kedokteran Gigi (FKG) berakrediatasi minimal B
Penyelenggara kegiatan (unit/kepanitiaan) memenuhi
persyaratan sesuai dengan pedoman akreditasi oleh PB PDGI cq Komisi P3KGB
b.
RSGMP
di FKG yang berakreditasi minimal B
Persyaratannya sama dengan Butir a.
c.
Rumah
Sakit Pendidikan (RSP) yang berakrediatasi minimal B
Ada kerjasama dengan PB-PDGi dan penyelenggara kegiatan
telah diakreditasi oleh PB PDGI cq komisi P3KGB
d.
Diklat
Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (RI), Angkatan Bersenjata
republic Indonesia (ABRI) dan Kepolisian.
Ada kerja sama dengan PB PDGI dan penyelenggara kegiatan
telah diakreditasi oleh PB PDGI cq Komisi P3KGB
e.
Diklat
atau Lembaga Pelatihan Lain.
Ada kerja sama dengan PB PDGI dan penyelenggara kegiatan
telah diakreditasi oleh PB PDGI cq Komisi P3KGB
3.
Kegiatan
Pengabdian Masyarakat
3.1.
Lembaga
yang dapat menyelenggarakan kegiatan P3KGB:
a.
Organisasi
di Lingkungan PDGI
b.
Institusi
Pendidikan Kedokteran Gigi
Relawan dan penyuluh akan mendapat nilai SKP dengan SK
kegiatan dari Pengurus Cabang/Wilayah PDGI setempat atau PB PDGI
c.
RSGMP
Relawan dan penyuluh akan mendapat nilai SKP dengan SK
kegiatan dari Pengurus Cabang/Wilayah PDGI setempat atau PB PDGI
d.
Lembaga/Institusi
kesehatan atau non kesehatan di luar PDGI
Relawan dan penyuluh akan mendapat nilai SKP bila:
1). Ada
kerjasama dengan PDGI setempat
2). Ada surat tugas melalui SK dari
ketua Cabang, Wilayah setempat atau PB PDGI
3). Ada
acara yang lengkap dengan jam efektifnya
B.
Akreditasi
Penyelenggaraan Kegiatan P3KGB
Dokter gigi/dokter gigi spesialis yang mengikuti kegiatan
P3KGB yang sudah diakreditasi, berhak (qualified)
memperoleh nilai kredit kegiatan (SKP), nilai tersebut untuk diakumulasikan
waktu pengurusan Sertifikat Kompetensi Ulang yang merupakan persyaratan dalam
mengurus STR
1.
Sasaran
Akreditasi
Semua penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan
berkelanjutan
2.
Tujuan
Akreditasi
2.1.
Menjamin kualitas tatalaksana dan
sumber daya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan sehingga
dapat meningkatkan kompetensi pesertanya
2.2.
Memfasilitasi pendidikan dan
pelatihan berkelanjutan agar dapat seragam dan sesuai standar kompetensi
2.3.
Menentukan nilai kredit kegiatan
pendidikan dan pelatihan berkelanjutan yang seragam
2.4.
Memfasilitasi pendidikan dan
pelatihan berkelanjutan yang bermutu dan sesuai standar penididkan profesi
kedokteran gigi (UUPK Pasal 27) sehingga komponen akreditasi dapat diterima
secara nasional
2.5.
Menentukan nilai kredit kegiatan
pendidikan dan pealtihan berkelanjutan yang diperoleh peserta dokter
gigi/dokter gigi spesialis untuk resertifikasi (sertifikasi ulang).
3.
Komponen
Yang Diakreditasi
3.1.
Penyelenggaraan
3.2.
Kegiatan atau Program
3.3.
Peserta
3.4.
Pembicara/Pelatih/Fasilitator/Instruktur
3.5.
Dokumentasi
3.6.
Publikasi
3.7.
Perlindungan terhadap pasien
4.
Parameter
Penilaian Akreditasi
Merupakan kriteria penilaian yang harus ada pada setiap
komponen
4.1.
Penyelenggaraan:
a.
Institusi Pendidikan, lembaga,
bagian Rumah Sakit atau organisasi profesi yang berkedudukan di Indonesia dan
mempunyai alamat serta memiliki landasan hukum dan kewenangan hukum
b.
Mempunyai tujuan jangka panjang yang
konsisten dengan misi dan tujuan institusi/lembaga/organisasi penyelenggara
c.
Mempunyai struktur
organisasi/susunan pengurus/panitia
d.
Bertanggungjawab atas pengembangan
pendidikan, termasuk kurikulum, materi yang berbasis best practices dan harus berdasarkan ilmiah, serta sesuai dengan
standar kompetensi profesi dokter gigi/dokter gigi spesialis
e.
Mempunyai peraturan dan panduan
pelaksanaan kegiatan, yang bermanfaat dan berisiko pada kegiatan klinis dan
teknis untuk menjamin keselamatan masyarakat (public safety)
f.
Sumber dana dinyatakan secara jelas
untuk tata kelola dan pelaksanaan program
4.2.
Kegiatan
atau Program terdiri dari 5 Sub-komponen:
a.
Tujuan
Pendidikan (Objektif Pendidikan)
1)
Dinyatakan dengan jelas, terarah,
terprogram, terstruktur berkaitan dengan tingkat/level kemampuan kompetensi
yang akan dicapai
2)
Mencakup kognitif/knowledge, psikomotor/keterampilan/skill, atau afektif/sikap/attitude yang menunjukkan outcome yang diharapkan sebagai upaya
pendekatan atau solusi mengatasi suatu masalah, dan sesuai dengan standar
materi P3KGB
3)
Untuk meningkatkan pengetahuan atau
keterampilan teknik sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran
gigi (IPTEKDOKGI) terkini
b.
Materi
1)
Penyelenggaraan merencanakan
beberapa tahap kegiatan mulai dari level
basic, intermediate dan lanjut (advance) atau Ilmu Kedokteran Gigi
Interdisiplin
2)
Perkembangan IPTEKDOKGI, aspek medik,
etika, disiplin profesi dan hukum, manajemen, sosial budaya yang disesuaikan
dengan domain dan standar kompetensi dokter gigi/dokter gigi spesialis
3)
Materi P3KGB sesuai dengan standar
profesi dan standar kompetensi:
-
Materi
Kedokteran gigi
Merupakan materi yang mencakup seluruh
ilmu kedokteran gigi secara umum dalam berbagai cabang ilmu kedokteran gigi.
Materi ini diperuntukkan bagi dokter gigi maupun dokter gigi spesialis
-
Materi
Kedokteran Gigi Spesialistik
Merupakan materi yang membahas
secara mendalam salah satu cabang ilmu kedokteran gigi secara khusus dan
diperuntukkan untuk dokter gigi spesialis yang terkait
-
Materi
Non Kedokteran Gigi
Merupakan materi non kedokteran gigi
yang masih berkaitan dengan bidang kesehatan atau non kesehatan yang
dibutuhkan/bermanfaat bagi profesi seorang dokter gigi dan dokter gigi
spesialis
c.
Metoda,yaitu strategi pembelajaran yang dilaksanakan untuk
mencapai kualitas yang dijamin mutunya
Metoda sesuai dengan tujuan dan materi yang dibahas, dapat
dilakukan secara:
1)
Tidak berkesinambungan (Sesaat)
dalam satu kegiatan, dengan memperoleh nilai kredit (SKP)
2)
Berkesinambungan, dilakukan bertahap
untuk suatu materi dengan beberapa modul yang terintegrasi, guna memperoleh
kualifikasi/kompetensi tambahan.
Metoda pendidikan dijelaskan, untuk membantu perencanaan dan
evaluasi kegiatan secara efektif.
d.
Alat
Bantu
1)
Fasilitas dan media disediakan
sebagai alat bantu, harus sesuai dengan tujuan pendidikan yang dirumuskan,
khususnya dengan level kompetensi yang ingin dicapai
2)
Saran prasarana yang akan digunakan
sesuai dengan metoda yang digunakan dan bentuk pendidikan/pelatihan
3)
Pada pelatihan dan hands on,
disediakan peralatan dan ruangan yang cukup. Pada peserta dijelaskan jika
diperlukan materi tambahan.
e.
Evaluasi
Tersedia instrument untuk mengevaluasi peserta,
pembicara/pelatih/fasilitator. Instrument evaluasi untuk peserta sesuai dengan
kompetensi yang ingin dicapai.
4.3.
Peserta
-
Kriteria peserta perlu dicantumkan,
yaitu untuk dokter gigi atau khusus dokter gigi spesialis
-
Jumlah peserta ditentukan
berdasarkan metode yang dilakukan
-
Untuk pelatihan ketrampilan, jumlah
peserta dalam kelompok harus dibatasi sesuai dengan fasilitas dan jumlah
instruktur/fasilitator
-
Untuk kegiatan dengan metode aktif,
jika jumlah peserta terlalu banyak akan menjadi bentuk yang pasif.
-
Kelompok diskusi, review kasus, dan
hands on perawatan pasien merupakan pengalaman belajar yang efektif maka
pesertanya harus aktif.
·
Peserta
perlu diberi peringatan bahwa
kursus pelatihan teknik dan prosedur klinis mempunyai potensi risiko jika
langsung diterapkan dalam praktiknya berdasarkan pengetahuan yang terbatas.
4.4.
Narasumber/Pembicara/Pelatih/Fasilitator/Instruktur
Narasumber adalah pakar dalam bidang keilmuan yang memiliki
kompetensi terkait sesuai dengan materi yang disampaikan. Narasumber dapat
berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
Catatan: Untuk narasumber dari luar negeri yang akan
melakukan pemeriksaan atau tindakan pada pasien (melakukan tindakan medis harus
mendapatkan ijin Konsil Kedokteran Indonesia terlebih dahulu sesuai Perkonsil
no.37).
Kriteria
Kemampuan untuk Mendidik, Melatih, Mengajar:
a. Mempunyai kemampuan komunikasi efektif dengan teman sejawat,
memahami prinsip dan metode adult education.
b. Dalam melakukan verifikasi kompetensi pembicara/ pembimbing
hands on/workshop perlu koordinasi dengan kolegium terkait
c. Pembicara harus mempunyai keahlian dalam materi yang
dibawakannya
d. Kompetensi pembicara sesuai dengan tema kegiatan dan diakui
oleh Ikatan Keahlian/Kolegium
e. Jumlah pengajar/instruktur harus adekuat dan sesuai dengan
metode pendidikan. Pada kegiatan hands on, rasio instruktur dan peserta tidak
lebih dari 1:1,5; untuk pelatihan yang bertujuan meningkatkan ketrampilan,
komposisi pelatih dan peserta 1:5
f. Bila pembicara berhalangan, maka pembicara pengganti harus
mempunyaai kualifikasi yang sama dengan pembicara yang digantikan dan ada
pernyataan/rekomendasi tertulis dari pembicara yang digantikan. (Minimal 3 hari
sebelum pelaksanaan sudah harus diberitahukan pada pelaksana)
g. Bila kondisi pembicara dianggap tidak memenuhi kualifikasi,
maka kegiatan P3KGB terkait tidak akan diakui dan tidak memperoleh kredit P3KGB
terkait tidak akan diakui dan tidak memperoleh kredit P3KGB walaupun kurikulum
dan lembaga penyelenggaranya terakreditasi
h.
Asal narasumber:
1). Dalam Negeri
- Memiliki
kemampuan komunikasi dan eksplanatori yang baik
- Tenaga ahli dalam institusi, organisasi,
dan lembaga kesehatan di Indonesia
-
Narasumber yang memberikan/meningkatakan kompetensi (kursus keterampilan) harus
mendapatkan rekomendasi dari kolegium terkait
2). Luar Negeri
- Memiliki kemampuan komunikasi dan menjelaskan yang baik (minimal
bahasa Inggris aktif)
-
Merupakan tenaga ahli dalam salah satu
institusi, organisasi, dan lembaga kesehatan di luar negeri
- Ahli di bidangnya dengan rekomendasi kolegium
terkait melalui Komisi P3KGB
- Bila menggunakan pasien harus ada ijin kerja
dari KKI
4.5.
Dokumentasi
Penyelenggaraan mempunyai dokumen setiap peserta yang
berpartisipasi pada kursus/seminar/pelatihan, dan bertanggungjawab terhadap
catatan partisipasi peserta.
Catatan lengkap meliputi:
a. Nama peserta, alamat, telp (dokumen ini disimpan
penyelenggaraan untuk periode waktu lima tahun)
b. Nama penyelenggara
c. Judul kegiatan/program
d. Tanggal, lokasi dan lama kegiatan program
e.
Metode pembelajaran
ceramah/partisipasi klinis/simulasi
f.
Jumlah SKP (credit hours) yang diperoleh (tidak termasuk Istirahat Sholat dan
Makan (ISHOMA)
4.6.
Publikasi
Kegiatan
Publikasi kegiatan P3KGB harus informative, komprehensif dan
akurat, tidak menyesatkan, serta tidak bertentangan dengan kode Etik PDGI
·
Tidak mencantumkan jumlah SKP pada
Brosur, cukup ditulis dengan “ Terakreditasi oleh PB PDGI, PDGI
Wilayah….atau PDGI Cabang…….berdasarkan rekomendasi dari Komisi P3KGB no………”
Yang boleh dicantumkan:
a. Nama penyelenggara
b. Nama sponsor (jika ada)
c. Judul Kusrsus/Pelatihan
d. Penjelasan materi kursus
e. Tujuan Pendidikan
f. Metode pendidikan yang digunakan
g. Biaya kursus dan contac
person
h. Nama Pengajar/Pembicara/Instruktur dan kualifikasinya
i. Lokasi, waktu, tanggal, jam pelaksanaan kegiatan
j. Status akreditasi penyelenggaraan tidak nilai kegiatan (SKP)
k. Perlu disebutkan/dinyatakan level peserta kursus (dokter
gigi/dokter gigi spesialis) agar efektif hasilnya dalam penerimaan kursus
4.7.
Perlindungan
Terhadap Pasien
a. Pada pelatihan klinis atau demo dengan menggunakan pasien,
perlu diperhatikan perlindungan/proteksi terhadap pasien sebagai berikut:
- Pasien sebelumnya di screen
- Pasien memberi persetujuan. Informed consent mencakup situasi pelatihan, manfaat dan risiko
yang dapat terjadi, haknya untuk tidak melanjutkan perawatan
- Pasien tidak dibebankan biaya perawatan
b.
Pengajar/instruktur harus kompeten
dan memenuhi kualifikasi (qualified
basic, skill, expertise) untuk menyampaikan teknik/prosedur klinis pada
pelatihan
c. Peralatan dan instrument yang diperlukan lengkap dan dalam
keadaan baik, penyelenggaraan bertanggung jawab sampai prosedur perawatan
selesai dan pasca perawatan
d. Pengaturan tata laksana yang adekuat dan sesuai rencana
pelatihan, serta tersedianya fasilitas untuk emergency dan pasca perawatan