Jumat, 14 Agustus 2015

UNDANGAN PERTEMUAN ANGGOTA DAN HALAL BI HALAL



Mengharapkan kehadiaran Teman Sejawat besok pada:

Hari,tangg         : Sabtu 15 Agustus 2015
Jam                    : 08.30 WIB - Selesai
Tempat              : Hotel D’Wangsa HAP Solo
                               Jl. Brigjend Slamet Riyadi No.331 Surakarta
Keperluan         : Pertemuan Anggota dan Halal Bihalal
Agenda              : 1.  Pengenalan Pengurus Periode Thn 2014-2017
                            2.  Rencana Anggaran
                            3.  MKEKG
                            4.  Info Organisasi:
                                  a. BPJS
                                  b. Manajemen Anggota Baru
                                  c. Registrasi STR
                                  d. Seminar Sodent 2015, BLS dan Baksos

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kehadirannya kami mengucapkan terimakasih.

Kamis, 13 Agustus 2015

MANAJEMEN ANGGOTA



SYARAT MENJADI ANGGOTA PDGI CABANG SURAKARTA

1. Mentaati peraturan-peraturan yang ada di PDGI cabang Surakarta.
2. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan   
    menjadi anggota PDGI Cabang Surakarta.
3. Ketentuan-ketentuan menjadi anggota PDGI cabang Surakarta:
          a. Menjaga dan menegakkan bunyi dan jiwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDGI.
          b. Menghayati dan mengamalkan bunyi Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia.
          c. Mengikuti rapat umum dan kegiatan ilmiah yang diadakan PDGI cabang Surakarta, minimal 2/3 dari pertemuan dengan bukti mengisi daftar kehadiran. Apabila kehadiran kurang dari 2/3 dipertimbangkan untuk ditunda surat rekomendasi dari organisasi.
          d. Membayar iuran anggota dengan tertib minimal 6 bulan setiap tahunnya atau sesuai aturan yang berlaku.
          e. Membayar biaya organisasi lainnya.
          f.  Bersedia menjaga nama teman sejawat, tidak menilai profesionalitas teman sejawat di depan pasien.
          g. Anggota yang akan keluar dari keanggotaan PDGI cabang Surakarta, wajib mengajukan surat Pengunduran diri secara tertulis minimal 2 bulan sebelumnya dan menyelesaikan segala kewajibannya.


HAK-HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA PDGI CABANG SURAKARTA

1. Memperoleh informasi kegiatan dan perkembangan organisasi.
2. Memperoleh bantuan dalam pengurusan STR, KTA dan SIP.
3. Hak berbicara dan suara dalam rapat tahunan maupun rapat umum anggota sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDGI.
4. Memperoleh advokasi dan pembelaan bila menghadapi permasalahan dengan pemerintah maupun masyarakat, termasuk permasalahan hukum.
5. Memperoleh pembinaan profesi.
6. Memperoleh rekomendasi untuk: SIP, melanjutkan pendidikkan, lembaga keuangan, pindah PDGI cabang, dll .
7. Memperoleh informasi pengelolaan keuangan organisasi.
8. Anggota PDGI cabang Surakarta yang akan melaksanakan pendidikkan spesialis, wajib memberitahukan secara tertulis ke PDGI cabang Surakarta.




SANKSI 

1. Kehilangan sebagian atau semua hak.
2. Diberhentikan dari keanggotaan PDGI cabang Surakarta.       


SYARAT MENDAPATKAN REKOMENDASI SIP

1. Dokter Gigi  yang bukan anggota PDGI cabang Surakarta, hanya mendapatkan 1 rekomendasi tempat praktek baik kedinasan atau perorangan berlaku bagi dokter gigi dan dokter gigi spesialis.
2. Bagi anggota PDGI cabang Surakarta, surat rekomendasi ke-2 dan ke-3 diberikan 6 bulan setelah  surat rekomendasi sebelumnya.
3. Lokasi tempat praktek yang diajukan sesuai dengan alamat dan statusnya.
4. Biaya rekomendasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.      
5. Dokter Gigi yang baru mendaftar keanggotaan akan mendapatkan rekomendasi setelah 4 bulan menjadi anggota / setelah KTA jadi / mengikuti kegiatan PDGI Cabang Surakarta



SYARAT PEMBUATAN KTA PDGI BARU

1. Mengisi Formulir pendaftaran Anggota PDGI
2. Fotocopy STR / Ijasah 1 lembar
3. Surat pengantar dari PDGI Cabang setempat
4. Foto 3X4  1 lembar