Senin, 17 November 2014

Perincian Tugas Pengurus PDGI Cabang Surakarta



Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi:
1.      Menyampaikan pertimbangan dan usul secara lisan maupun tertulis, diminta maupun tidak diminta, tentang pelaksanaan Etik Kedokteran Gigi kepada ketua PDGI.
2.      Meninjau dan memutuskan kembali suatu pertimbangan atau usul yang dinilai kurang tepat oleh Ketua PDGI dengan memperhatikan pertimbangan pengurus PDGI.
3.      Melaksanakan tugas bimbingan, pengawasan, penilaian pelaksanaan Etik Kedokteran Gigi untuk seluruh Dokter Gigi yang berada di wilayah kerjanya.
4.      Melaksanakan tugas bimbingan dan pengawasan pelaksanaan Etik Kedokteran Gigi dilakukan bersama Pengurus PDGI lainnya.
5.      Memberikan pertimbangan atau usul kepada yang berwenang atas Pelanggaran Etika melalui PDGI
6.      Mengadakan konsultasi timbale balik dengan instansi terkait sehubungan dengan pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan Etik Kedokteran Gigi.

Badan Pembelaan Anggota:
1.      Menyampaikan pertimbangan dan usul secara lisan maupun tertulis, diminta maupun tidak diminmta, tentang pembelaan, dan pembinaan anggota ke Ketua PDGI
2.      Melaksanakan tugas pembelaan dan pembinaan pelaksanaan Etik Kedokteran Gigi, disiplin dan hokum yang dilakukan bersama pengurus lainnya
3.      Memberikan pertimbangan atau usul kepada yang berwenang atas pelanggaran etika, disiplin dan hukum
4.      Mengadakan konsultasi timbal balik dengan instansi terkait sehubungan dengan pembelaan dan pembinaan anggota

Ketua:
1.      Bertanggungjawab keseluruhan organisasi
2.      Hubungan keluar organisasi
3.      Melaksanakan program kerja
4.      Menandatangani surat keluar
5.      Pembina Koperasi PDGI

Sekretaris:
1.      Bertanggungjawab terhadap kegiatan kesekretariatan
2.      Menandatangani surat keluar
3.      Bertanggung jawab dan menyusun penerbitan rekomendasi
4.      Bertanggung jawab terhadap perijinan praktek
5.      Bertanggung jawab dan menyusun penerbitan SKP
6.      Bertanggung jawab dan menyusun kegiatan surat menyurat
7.      Bertanggung jawab terhadap kartu tanda anggota (KTA) dan STR
8.      Bertanggung jawab terhadap pelaporan kegiatan

Wakil sekretaris:
1.      Membantu bertanggungjawab terhadap kegiatan kesekretariatan
2.      Membantu menandatangani surat keluar
3.      Membantu bertanggungjawab dan menyusun penerbitan rekomendasi
4.      Membantu bertanggungjawab terhadap perijinan praktek
5.      Membantu bertanggungjawab dan menyusun penerbitan SKP
6.      Membantu bertanggungjawab dan menyusun kegiatan surat menyurat
7.      Membantu bertanggungjawab terhadap kartu tanda anggota (KTA) dan STR
8.      Membantu bertanggungjawab terhadap pelaporan kegiatan

Bendahara:
1.      Bertanggungjawab terhadap keuangan
2.      Menyusun laporan keuangan
3.      Menyimpan uang

Wakil Bendahara:
1.      Menyusun anggaran pendapatan
2.      Melakukan administrasi keuangan harian dan atau bulanan
3.      Bertanggungjawab terhadap iuran anggota

Seksi Organisasi:
1.      Membantu kegiatan sekretariat
2.      Membantu pendataan anggota
3.      Membantu pembuatan/perpanjangan KTA dan STR
4.      Mengelola perpustakaan

Seksi Ilmiah:
1.      Menyusun rencana seminar, kursus, pelatihan dll
2.      Menyelenggarakan/membantu seminar, kursus, pelatihan dll
3.      Mengevaluasi kegiatan
4.      Menyusun perencanaan penelitian dan pengembangan
5.      Meneliti hal-hal yang berkaitan dengan keilmuan dan keahlian

Seksi Pengabdian Masyarakat:
1.      Menyusun rencana kegiatan pengabdian masyarakat
2.      Menyelenggarakan pengabdian masyarakat
3.      Mengevaluasi kegiatan

Unit P3KGB:
1.      Menilai usulan penyelenggaraan
2.      Menerbitkan Surat Keputusan penilaian kegiatan P3KGB yang akan diselenggarakan di cabang berdasarkan rekomendasi dari Komisi P3KGB
3.      Melakukan evaluasi dan pemantauan penyelenggaraan P3KGB tingkat lokal
4.      Melaporkan seluruh kegiatan P3KGB ke Tim P3KGB
5.      Melakukan validasi salinan dokumen dan sertifikat kegiatan dokter gigi/dokter gigi spesialis anggota dari cabangnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar