Majelis Kehormatan Etik
Kedokteran Gigi:
1.
Menyampaikan
pertimbangan dan usul secara lisan maupun tertulis, diminta maupun tidak
diminta, tentang pelaksanaan Etik Kedokteran Gigi kepada ketua PDGI.
2.
Meninjau
dan memutuskan kembali suatu pertimbangan atau usul yang dinilai kurang tepat
oleh Ketua PDGI dengan memperhatikan pertimbangan pengurus PDGI.
3.
Melaksanakan
tugas bimbingan, pengawasan, penilaian pelaksanaan Etik Kedokteran Gigi untuk
seluruh Dokter Gigi yang berada di wilayah kerjanya.
4.
Melaksanakan
tugas bimbingan dan pengawasan pelaksanaan Etik Kedokteran Gigi dilakukan
bersama Pengurus PDGI lainnya.
5.
Memberikan
pertimbangan atau usul kepada yang berwenang atas Pelanggaran Etika melalui
PDGI
6.
Mengadakan
konsultasi timbale balik dengan instansi terkait sehubungan dengan pembinaan,
pelaksanaan dan pengawasan Etik Kedokteran Gigi.
Badan Pembelaan Anggota:
1.
Menyampaikan
pertimbangan dan usul secara lisan maupun tertulis, diminta maupun tidak
diminmta, tentang pembelaan, dan pembinaan anggota ke Ketua PDGI
2.
Melaksanakan
tugas pembelaan dan pembinaan pelaksanaan Etik Kedokteran Gigi, disiplin dan
hokum yang dilakukan bersama pengurus lainnya
3.
Memberikan
pertimbangan atau usul kepada yang berwenang atas pelanggaran etika, disiplin
dan hukum
4.
Mengadakan
konsultasi timbal balik dengan instansi terkait sehubungan dengan pembelaan dan
pembinaan anggota
Ketua:
1.
Bertanggungjawab
keseluruhan organisasi
2.
Hubungan
keluar organisasi
3.
Melaksanakan
program kerja
4.
Menandatangani
surat keluar
5.
Pembina
Koperasi PDGI
Sekretaris:
1.
Bertanggungjawab
terhadap kegiatan kesekretariatan
2.
Menandatangani
surat keluar
3.
Bertanggung
jawab dan menyusun penerbitan rekomendasi
4.
Bertanggung
jawab terhadap perijinan praktek
5.
Bertanggung
jawab dan menyusun penerbitan SKP
6.
Bertanggung
jawab dan menyusun kegiatan surat menyurat
7.
Bertanggung
jawab terhadap kartu tanda anggota (KTA) dan STR
8.
Bertanggung
jawab terhadap pelaporan kegiatan
Wakil sekretaris:
1.
Membantu
bertanggungjawab terhadap kegiatan kesekretariatan
2.
Membantu
menandatangani surat keluar
3.
Membantu
bertanggungjawab dan menyusun penerbitan rekomendasi
4.
Membantu
bertanggungjawab terhadap perijinan praktek
5.
Membantu
bertanggungjawab dan menyusun penerbitan SKP
6.
Membantu
bertanggungjawab dan menyusun kegiatan surat menyurat
7.
Membantu
bertanggungjawab terhadap kartu tanda anggota (KTA) dan STR
8.
Membantu
bertanggungjawab terhadap pelaporan kegiatan
Bendahara:
1.
Bertanggungjawab
terhadap keuangan
2.
Menyusun
laporan keuangan
3.
Menyimpan
uang
Wakil Bendahara:
1.
Menyusun
anggaran pendapatan
2.
Melakukan
administrasi keuangan harian dan atau bulanan
3.
Bertanggungjawab
terhadap iuran anggota
Seksi Organisasi:
1.
Membantu
kegiatan sekretariat
2.
Membantu
pendataan anggota
3.
Membantu
pembuatan/perpanjangan KTA dan STR
4.
Mengelola
perpustakaan
Seksi Ilmiah:
1.
Menyusun
rencana seminar, kursus, pelatihan dll
2.
Menyelenggarakan/membantu
seminar, kursus, pelatihan dll
3.
Mengevaluasi
kegiatan
4.
Menyusun
perencanaan penelitian dan pengembangan
5.
Meneliti
hal-hal yang berkaitan dengan keilmuan dan keahlian
Seksi Pengabdian
Masyarakat:
1.
Menyusun
rencana kegiatan pengabdian masyarakat
2.
Menyelenggarakan
pengabdian masyarakat
3.
Mengevaluasi
kegiatan
Unit P3KGB:
1.
Menilai
usulan penyelenggaraan
2.
Menerbitkan
Surat Keputusan penilaian kegiatan P3KGB yang akan diselenggarakan di cabang
berdasarkan rekomendasi dari Komisi P3KGB
3.
Melakukan
evaluasi dan pemantauan penyelenggaraan P3KGB tingkat lokal
4.
Melaporkan
seluruh kegiatan P3KGB ke Tim P3KGB
5.
Melakukan
validasi salinan dokumen dan sertifikat kegiatan dokter gigi/dokter gigi
spesialis anggota dari cabangnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar