Senin, 17 November 2014

BAB VI SERTIFIKASI DAN REGISTRASI



PEDOMAN & PETUNJUK PELAKSANAAN
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PROFESIONAL KEDOKTERAN GIGI BERKELANJUTAN (P3KGB)


Setiap dokter gigi dan dokter gigi spesialis harus menyerahkan berkas kepada Unit P3KGB di tingkat cabang masing-masing pada akhir periode 5 Tahun dalam rangka resertifikasi.


1.                 1.                       Dokumen yang dibutuhkan untuk Resertifikasi

1.1.              Form 1: Borang Data Pribadi (diisi lengkap oleh dokter gigi/dokter gigi spesialis
1.2.              Form 2: Surat pernyataan  kepatuhan pada Etika Profesi (diisi oleh dokter gigi/dokter gigi spesialis)
1.3.              Form 3: Borang Penilaian kegiatan (diisi oleh dokter gigi/dokter gigi spesialis disahkan oleh kolegium
1.4.              Form 4: Hasil Validasi dokumen (diisi oleh dokter gigi/dokter gigi spesialis disahkan oleh ketua Unit dan Ketua cabang dan dicap cabang)
1.5.              Form 5: Surat Keterangan Sehat Fisik Mental (diisi dari dokter yang ditunjuk oleh Cabang dan mempunyai SIP)
1.6.              Form 6: Surat tanda Terima Berkas (diisi dan ditanda tangani Ketua Cabang)
1.7.              Slip BNI Pembayaran untuk ke KKI
1.8.              Slip BRI Pembayaran untuk PDGI (Cabang, Kolegium dan Komisi)
1.9.              Sertifikat kegiatan yang mempunyai nilai Kegiatan (SKP) yang sah

2.             Alur
                Akan diatur melalui ketentuan berikut

3.            Persyaratan Resertifikasi Peserta P3KGB
                3.1          Ketentuan Administrasi
                      a.   Setiap dokter gigi dan dokter gigi spesialis yang memiliki aktifitas klinis dan atau pimpinan di bidang      kesehatan diwajibkan mengikuti kegiatan P3KGB dengan jumlah persyaratan SKP yang ditentukan
                  b.   Evaluasi dilakukan setiap lima tahun sekali dengan mengisi boring persyaratan untuk memperoleh sertifikat kompetensi baru dari kolegium terkait.
       3.2                Jumlah Persyaratan (Requirement) Kredit:
      a.        Jumlah persyaratan kredit ditentukan oleh kolegium dokter gigi atau kolegium masing-masing ikatan keahlian dokter gigi spesialis dengan memenuhi ketentuan minimal requirement
     b.       Apabila terdapat kelebihan jumlah SKP dari periode sebelumnya, maka SKP tersebut tidak dapat diakumulasikan pada periode (lima tahun) berikutnya
       c.        Setiap dokter gigi harus memiliki minimal 70% dari seluruh kegiatan uatama, dan maksimal 30% dari seluruh kegiatan penunjang sedangkan dokter gigi spesialis akan diatur oleh Ikatan Keahlian dokter gigi spesialis dan kolegium masing-masing

      3.3.              Kategori dan Penilaian Kegiatan P3KGB
     Pembagian kategori kegiatan P3KGB terdiri dari dua macam, yaitu:
    Kegiatan utama dan kegiatan penunjang
    a.        Kegiatan Utama
   Merupakan kegiatan yang dapat deverivikasi melaui sertifikat tertulis atau Surat Keputusan yang  sesuai dengan kompetensinya,adalah:
             mengikuti kegiatan ilmiah yang sesuai dengan kompetensinya
            membuat karya tulis atas laporan kasus kedokteran gigi
            sebagai pembicara pada kegiatan ilmiah P3KGB
            kegiatan pengabdian pada masyarakat yang sesuai dengan kompetensinya
            sebagai pengabdi dalam kepengurusan organisasi profesi berdasarkan SK
            delegasi dalam kegiatan organisasi anatar lain kongres, Rakor/Rakernas, rapat Umum Anggota (RUA)
             
        b.     Kegiatan Penunjang
Merupakan kegiatan yang dapat diverifikasi dengan sertifikat tertulis/surat keputusan (SK), adalah:
·         Mengikuti Kegiatan Ilmiah dengan Materi Non Kedokteran gigi atau kompetensinya
·         Melaksanakan kegiatan pelaksanaan kegiatan kerja/profesi kedokteran gigi
·         Anggota aktif organisasi profesi PDGI yang dihitung selama 1 periode
·         Bertugas sebagai Panitia Pelaksana pada kegiatan P3KGB atau kegiatan organisasi PDGI
·         Bertugas sebagai moderator dalam kegiatan ilmiah P3KGB

3.4      Kredit Prasyarat (Credit Requirement= jumlah SKP) untuk
Resertifikasi/Sertifikat Ulang Kompetensi:
a.        Jumlah SKP kredit prasyarat ditentukan oleh kolegium terkait; Apabila terdapat kelebihan jumlah SKP dari yang telah ditentukan dalam satu periode, kelebihan SKP tidak dapat diakumulasikan pada periode berikutnya
b.       Jumlah requirement kredit dalam satu periode bernilai 30 SKP:
1.       Dokter Gigi
                                 -    Minimal: 70% Kegiatan Utama yang dibagi dalam
40% kegiatan teori (seminar), publikasi ilmiah, dan
                        30% kegiatan ketrampilan dan atau baksos dengan tindakan
-       Maksimal: 30% Kegiatan Penunjang

2.       Dokter gigi Spesialis
 
                                  -       Kegiatan utama kompetensi dokter gigi spesialis, materi kegiatan P3KGB berupa materi
                                          kedokteran gigi khusus yang sesuai dengan spesialisasinya
                                   -     Jumlah dan besarannya sesuai keputusan kolegium masing-masing cabang ilmu kedokteran gigi 
                                         spesialis:
                                         Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut
                                         Dokter Gigi Spesialis Ortodonti
                                         Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia
                                         Dokter Gigi Spesialis Periodonsia
                                         Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi
                                         Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi Anak
                                         Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut
                                         Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi

3. Dokter Gigi di DAERAH TERPENCIL
-   Jumlah requirement kredit dalam satu periode 30 SKP
- Minimal: 70% Kegiatan Utama yang dibagi dalam
    40% kegiatan teori (seminar), publikasi ilmiah, dan tunjangan 2 SKP per tahunnya diberikan kepada dokter gigi/dokter gigi spesialis
    30% kegiatan ketrampilan dan atau baksos dengan tindakan dan buku log
-    Maksimal: 30% Kegiatan Penunjang

·         Kriteria Terpencil
Berdasarkan:
-    Permenkes No.6 Tahun 2013 ”Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan Terpencil, Sangat Terpencil dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Diminati”
-    Permenkes No.156/Menkes/SK/I/2010 “Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Dalam Rangka Penugasan Khusus di Puskesmas Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan

·         Validasi: Dokumen yang dibutuhkan
-  SK Penempatan PNS/PTT/Honor Daerah yang disahkan oleh Atasan langsung atau Kepala Dinas Kesehatan setempat
-    SIP yang disahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan setempat
-    Buku log (pasien dan kasus yang dikerjakan di tempat kerja) disahkan atasan langsung

·         Penilaian SKP
Kegiatan Utama:
-     Kegiatan teori/publikasi ilmiah
-  Kegiatan Ketrampilan/Baksos dan buku log (pasien dan kasus yang dikerjakan di tempat kerja) disahkan oleh atasan langsung
-    Diklat/ Pelatihan Fungsional (dikonversikan sesuai jam efektif dan cakupan wilayah)
-    Tunjangan SKP daerah terpencil sebesar 2 SKP per tahun sesuai dengan SK penempatan/ SIP
                    Kegiatan Penunjang
-    Mengikuti Kegiatan Ilmiah dengan Materi Nono Kedokteran Gigi atau tidak sesuai dengan kompetensinya
-     Melaksakana kegiatan manajemen yang berhubungan dan, atau menunjang pelaksanaan kegiatan keraj/profesi kedokteran gigi
-     Anggota aktif organisasi profesi PDGI yang dihitung selama 2 periode kepengurusan yang dapat ditunjukkan dengan SK
-         Bertugas sebagai Panitia Pelaksana pada kegiatan P3KGB atau kegiatan organisasi PDGI
-          Bertugas sebagai moderato dalam kegiatan ilmiah P3KGB

4.       DOKTER GIGI/DOKTER GIGI SPESIALIS MILITER/POLISI, DOKTER GIGI/
                 DOKTER GIGI SPESIALIS DIREKTUR/MANAJER BIDANG KESEHATAN
                         -   Jumlah requirement kredit dalam satu periode 30 SKP
-   Minimal: 70% Kegiatan Utama yang dibagi dalam
    40% kegiatan teori (seminar), publikasi ilmiah, dan tunjangan 2 SKP per tahunnya diberikan kepada doktergigi/dokter gigi spesialis
    30% kegiatan ketrampilan dan atau baksos dengan tindakan dan buku log
-    Maksimal: 30% Kegiatan Penunjang

·                             Validasi: Dokumen yang dibutuhkan
-    Lampiran SK Penempatan
-    STR dan atau SIP yang masih berlaku
-    Rekomendasi dari Cabang PDGI setempat
-    Surat tugas Kegiatan Dinas
-    Buku Log (Pasien dan atau Kasus yang dikerjakan di tempat kerja) disahkan yang berwenang/atasan langsung

·                             Penilaian SKP
                    Kegiatan Utama:
-     Kegiatan teori/publikasi ilmiah
-  Kegiatan Ketrampilan/ Baksos dan buku log ( Pasien dan atau kasus yang dikerjakan di tempat kerja/praktik)
-   Melaksanakan kegiatan manajemen/tugas dinas yang berhubungan dan, atau menunjang pelaksanaan kegiatan kerja
-    Diklat/Pelatihan Fungsional (dikonversikan sesuai waktu efektif dan cakupan wilayah)
-     Sebagai pengabdi dalam kepengurusan organisasi profesi berdasarkan SK Pengurus
-    Tunjangan SKP sebesar dua SKP per tahun sesuai dengan masa kerja manajerialnya
                    Kegiatan Penunjang:
-          Mengikuti Kegiatan Ilmiah dengan Materi Non Kedokteran Gigi atau bukan kompetensinya
-    Anggota aktif organisasi profesi PDGI
-    Bertugas sebagai Panitia Pelaksana pada kegiatan P3KGB atau kegiatan organisasi PDGI
-    Bertugas sebagai moderator dalam kegiatan ilmiah P3KGB

·         Jumlah requierment
                          -  Jumlah requirement kredit dalam satu periode 30 SKP
-   Minimal: 70% Kegiatan Utama yang dibagi dalam
    40% kegiatan teori (seminar), publikasi ilmiah, dan tunjangan 2 SKP per tahunnya diberikan kepada doktergigi/dokter gigi spesialis
    30% kegiatan ketrampilan dan atau baksos dengan tindakan dan buku log
-    Maksimal: 30% Kegiatan Penunjang

3.       RESUME
1.       Konversi
1.1.   Nilai kegiatan P3KGB (SKP) dari institusi /ikatan kesehatan lain (misal.IDI,RS dll) dikonversikan sesuai Tabel 1., berdasarkan jam efektif dan cakupan wilayahnya (mengacu acara yang terlampir, dan bila acara tidak dilampirkan maka diambil jam efektif minimal
1.2.   Semua kegiatan P3KGB yang dilaksanakan di luar negeri akan dikonversi sesuai Tabel 1 dengan cakupan internasional dan jam efektif (mengacu pada acara resmi yang terlampir)
1.3.    Kolegium terkait memverifikasi dan mengkonversi nilai kegiatan, untuk penerbitan sertifikat kompetensi
1.4.    Kegiatan tersebut dapat dimasukkan sebagai kegiatan utama bila sesuai kompetensi yang dimilikinya

2.       Jumlah Requirement Kredit
2.1.  Bila seseorang dalam satu acara mendapat beberapa sertifikat, sertifikat yang dapat diakui dalam 1 kegiatan
Kegiatan Utama:
1.       Satu sertifikat ilmiah teori/seminar+ dua sertifikat ketrampilan+Sertifikat pembicara/pembimbing, atau
2.       Tiga sertifikat kegiatan ketrampilan+Sertifikat pembicara/pembimbing
Kegiatan Penunjang:
Satu sertifikat kegiatan penunjang dengan nilai terbesar
Maksimum:
Tiga sertifikat kegiatan utama (satu teori+dua ketrampilan)+ Sertifikat pembicara/pembimbing+ satu sertifikat kegiatan penunjang
  

sumber: http://www.slideshare.net/gahayu/buku-pedoman-p3kgb-2014
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar