Rabu, 17 Desember 2014

Persyaratan dan Tatacara Registrasi Dokter / Dokter Gigi di Konsil Kedokteran Indonesia

Informasi :
  1. Mengisi dan menandatangani Borang Form 1a dan Borang Form 1b .
  2. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli oleh Dekan FK/FKG atau Wakil Dekan I FK/FKG .
  3. Fotokopi sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh kolegium terkait.
  4. Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4(empat) lembar dan ukuran 2x3 cm sebanyak 2(dua) lembar.
  5. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa.
  6. Surat Pernyataan bahwa telah mengucapkan sumpah/janji dokter/dokter gigi atau fotokopi surat bukti sumpah/janji dokter/dokter gigi.
  7. Bukti Asli pembayaran biaya registrasi ke Rekening Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 93.20.5556 BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang penetapan besaran biaya registrasi dokter/dokter gigi. 
 

Registrasi Online

 

Lihat Data Sementara di Konsil Kedokteran Indonesia :

 

 

 

Data tentang registrasi dapat di-download pada link berikut ini: 


NoDeskripsiBuku
1 Surat Sehat Download
2 Cara Pengisian Formulir Download
3 Persyaratan Pemohon STR Perubahan/Peningkatan Kompetensi Download
4 Persyaratan Pemohon STR Duplikat Karena Kehilangan Download
5 Formulir 1a Download
6 Formulir 1b Download
7 Formulir 1c Download
8 Alur Registrasi Download
9 Format Sertifikasi dan Reregistrasi

Download

 sumber : Konsil Kedokteran Indonesia

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar