Informasi :
- Mengisi dan menandatangani Borang Form 1a dan Borang Form 1b .
- Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli oleh Dekan FK/FKG atau Wakil Dekan I FK/FKG .
- Fotokopi sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh kolegium terkait.
- Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4(empat) lembar dan ukuran 2x3 cm sebanyak 2(dua) lembar.
- Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter
yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan
nomor SIP dokter yang memeriksa.
- Surat Pernyataan bahwa telah mengucapkan sumpah/janji dokter/dokter
gigi atau fotokopi surat bukti sumpah/janji dokter/dokter
gigi.
- Bukti Asli pembayaran biaya registrasi ke Rekening Konsil Kedokteran
Indonesia Nomor 93.20.5556 BNI Cabang Melawai Raya
Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sebesar Rp. 250.000,-(dua
ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan Keputusan
Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang
penetapan besaran biaya registrasi dokter/dokter gigi.
Lihat Data Sementara di Konsil Kedokteran Indonesia :
Data tentang registrasi dapat di-download pada link berikut ini:
No | Deskripsi | Buku |
1 |
Surat Sehat |
Download |
2 |
Cara Pengisian Formulir |
Download |
3 |
Persyaratan Pemohon STR Perubahan/Peningkatan Kompetensi |
Download |
4 |
Persyaratan Pemohon STR Duplikat Karena Kehilangan |
Download |
5 |
Formulir 1a |
Download |
6 |
Formulir 1b |
Download |
7 |
Formulir 1c |
Download |
8 |
Alur Registrasi |
Download |
9 |
Format Sertifikasi dan Reregistrasi |
|
sumber : Konsil Kedokteran Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar