Sabtu, 06 Desember 2014

ANGGARAN RUMAH TANGGA PDGI (HASIL KONGRES PDGI XXV 2014 PONTIANAK)




BAB I

PERKUMPULAN


Bagian Pertama


Pasal 1

PENGURUS BESAR


1.        Status

Merupakan pelaksana tertinggi Perkumpulan



2.        Perkumpulan Pengurus Besar terdiri dari

a.        Ketua

b.        Wakil Ketua

c.        Sekretaris Jenderal dibantu oleh biro-biro

d.        Departemen sekurang-kurangnya 5 (lima) Departemen

e.        Dewan Pengawas

f.         Badan Kelengkapan


3.        Tugas dan Wewenang

Tugas :

a.    Melaksanakan Rekomendasi dan Keputusan-keputusan Kongres

b.   Menyusun RKAP dan melaksanakan program kerja mengacu kepada Rekomendasi Kongres

c.   Melaksanakan pembinaan Cabang dan Wilayah

d.   Melaksanakan Pengukuhan Pengurus Cabang dan Wilayah

e.   Melaksanakan RAKORNAS

f.   Melaksanakan RAKERNAS

g.   Melaksanakan KONGRES

h.   Memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap hak dan kepentingan anggota

i.    Melaksanakan upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota

j.  Menjalin dan membina hubungan kerja dengan pihak-pihak yang terkait seperti: ikatan profesi, mitra kerja, lembaga-lembaga Negara, lembaga swasta, baik di dalam dan di luar negeri

k.  Mensosialisasikan dan menindaklanjuti segala ketentuan dan peraturan perundang-undangan
     yang berhubungan dengan profesi kedokteran gigi

Wewenang:

a.  Melantik Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang

b.  Dapat membekukan kepengurusan Wilayah dan/atau cabang, bila kepengurusan Wilayah
     dan/atau Cabang tidak menjalankan ketentuan-ketentuan Perkumpulan yang diatur dalam AD
           ART

c.   Menonaktifkan Ketua Wilayah atau Ketua Cabang, bila terbukti melakukan penyimpangan-
      penyimpangan yang dapat merusak nama baik Perkumpulan.

d.   Mengeluarkan surat keputusan- surat keputusan, perjanjian kerjasama (MOU) dan lain-lain
      yang bersifat strategis untuk kepentingan Perkumpulan.

e.   Menerbitkan SKP nasional dan internasional sesuai keputusan P3KGB

 

4.        Masa Kerja

a.        Periode kepengurusan PB PDGI adalah 3 (tiga) tahun

b.       Apabila Ketua tidak dapat menjalankan tugasnya karena berhalangan tetap atau meninggal
          dunia, maka Wakil Ketua menjadi Ketua untuk melaksanakan tugas Ketua PB PDGI.

c.       Serah terima Pengurus Besar lama kepada Pengurus Besar baru dilaksanakan selambat-
          lambatnya 1 (satu) bulan setelah Kongres

d.       Ketua PB PDGI maksimal dapat menjabat 2 (dua ) periode baik secara berturut-turut
          maupun tidak berturut-turut

e.       Ketua PB PDGI tidak boleh merangkap jabatan dalam perkumpulan yang sama (PDGI)

 

5.        Tata Cara Pengelolaan

a.   Pengurus Besar menjalankan tugasnya segera setelah serah terima jabatan

b.   Untuk menyelenggarakan kegiatannya PB PDGI harus mengadakan rapat-rapat berupa rapat
      pleno, rapat koordinasi, rapat konsultasi, rapat pleno diperluas.

c.   Jenis dan tata cara rapat akan dibuat kemudian dan merupakan bagian lampiran yang tak
      terpisahkan dari AD ART ini.

d.  Pengurus Besar PDGI tidak boleh merangkap sebagai Ketua Pengurus Wilayah dan Ketua
    Pengurus Cabang, Ketua Pengurus Ikatan Keahlian, Ketua Pengurus Kepeminatan maupun  Pejabat Konsil

e.   Hal-hal yang belum ditetapkan dalam tata cara pengelolaan ini akan diatur dalam
     TataLaksana Perkumpulan sepanjang tidak bertentangan dengan tata cara pengelolaan


I.   Kriteria Calon Ketua Umum:

a).   Anggota Biasa (dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota)

b).  Berpengalaman dalam Perkumpulan PDGi minimal 1(satu) periode kepengurusan baik di PB PDGI, Wilayah maupun di Cabang

c).  Mempunyai Surat Tanda Registrasi

d).  Surat Keterangan sehat dari institusi yang berwenang

e).   Didukung oleh minimal 15 (lima belas) Cabang ( dan wilayah yang berbeda) dan
       didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) Wilayah.


Pasal 2

PENGURUS WILAYAH

1.        Status

a.        Pengurus Wilayah adalah suatu badan pengurus dalam satu provinsi

b.        Ketua Pengurus Wilayah dipilih oleh rapat wilayah yang terdiri dari cabang-cabang di
           wilayahnya

c.        Ketua Pengurus Wilayah bertanggung jawab kepada Rapat Umum Wilayah

d.        Pengurus Wilayah wajib dibentuk di setiap yang mempunyai minimal 3(tiga) cabang



2.        Susunan Pengurus Wilayah terdiri dari:

a.        Ketua

b.        Wakil Ketua (sesuai kebutuhan)

c.        Sekretaris

d.        Bendahara

e.        Bidang-bidang

f.         Badan Kelengkapan



3.        Tugas dan Wewenang Pengurus Wilayah

          Tugas

a.  Melaksanakan pelimpahan wewenang yang diberikan oleh PB PDGI yang diatur dalam Surat
           Keputusan PB PDGI

b.   Melaksanakan Rapat Umum Wilayah

c.   Mengkoordinasikan kegiatan Cabang-Cabang dalam wilayahnya

d.   Membina hubungan dengan berbagai pihak di wilayahnya

e.   Pengurus Wilayah memberikan laporan kepada Pengurus Besar sekurang-kurangnya sekali
           dalam waktu 1 (satu) tahun.

f.   Pengurus Wilayah memberikan pertanggungjawaban kepada Rapat Umum Wilayah 


Wewenang

a.  Menerbitkan SKP di Tingkat Wilayah atas Rekomendasi Tim P3KGB

b.  Melantik pengurus Cabang di Wilayahnya

c. Rujukan pembinaan Anggota dan Perkumpulan

d. Dapat member Susunan Kredit Profesi ( SKP) untuk cabang yang tidak mempunyai P3KGB

e.  Pengurus Wilayah dapat mengusulkan kepada PB PDGI untuk membekukan


4.        Masa Kerja

a.   Periode kepengurusan Pengurus Wilayah adalah 3(tiga) tahun

b.   Apabila Ketua tidak dapat menjalankan tugasnya karena berhalangan tetap atau meninggal
      dunia, maka Wakil Ketua atau Sekretaris menjadi pelaksana tugas Pengurus Wilayah.

c.   Bila PB PDGI  membekukan kepengurusan Wilayah maka selanjutnya Perkumpulan di
     tingkat Wilayah tersebut akan dikendalikan oleh Presidium/ “caretaker” yang ditunjuk oleh  PB PDGI yang terdiri seluruh Ketua  Cabang di Wilayah tersebut

d.  Pembekuan dapat dilakukan bila Pengurus Wilayah tidak menjalankan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam AD/ART

e.   Ketua Pengurus Wilayah tidak boleh merangkap jabatan



5.        Tata Cara Pengelolaan

a.        Pengurus Wilayah wajib mengadakan Rapat Umum Wilayah selambat-lambatnya 1(satu)
           bulan setelah seluruh Cabang di wilayahnya menyelenggarakan RUA.

b.        Pengurus Wilayah menjalankan tugasnya segera setelah serah terima jabatan

c.        Menyelenggarakan rapat minimal 2 (dua) kali dalam setahun.

d.        Rapat Umum Wilayah memilih dan menetapkan Ketua Pengurus Wilayah

e.        Ketua Pengurus Wilayah dapat menjabat maksimal 2(dua) kali periode.

f.         Hal-hal yang belum ditetapkan dalam tata cara pengelolaan ini akan diatur dalam Tata
           Laksana Perkumpulan sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART


Pasal 3

PENGURUS CABANG


1.        Status

a.     Pengurus Cabang adalah badan pengurus di Kabupaten dan/atau Kota

b.     Ketua Pengurus Cabang dipilih oleh Rapat Umum Anggota

c.     Pengurus Cabang bertanggungjawab kepada Rapat Umum Anggota

d.     Pengurus cabang dapat dibentuk di Kabupaten dan/atau Kota yang mempunyai minimal
          10 dokter gigi



2.   Susunan Pengurus Cabang terdiri dari

a.        Ketua

b.        Wakil Ketua (sesuai kebutuhan)

c.        Sekretaris

d.        Bendahara

e.        Seksi-seksi

f.         Badan Kelengkapan



3.   Tugas dan Wewenang Pengurus Cabang

Tugas

a.        Melaksanakan program kerja PB PDGI

b.        Melaksanakan Rapat Umum Anggota

c.        Melaksanakan amanat Rapat Umum Anggota

d.        Memperjuangkan dan membela hak dan keepentingan anggota sesuai dengan harkat
          dan martabat profesi dokter gigi

e.        Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada anggotanya

f.         Melaksanakan dan mengembangkan usaha-usaha bagi peningkatan kesejahteraan
           anggota

g.        Mewakili PDGI dalam berbagai upaya pemecahan masalah di daerah

h.        Menjalin dan membin hubungan kerja dengan pihak-pihak yang terkait seperti ikatan
           profesi, mitra kerja, lembaga-lembaga Negara, lembaga swasta, baik di dalam dan
           diluar negeri

i.         Melaksanakan P3KGB


Wewenang

a.    Membentuk Kepengurusan Cabang dan menyampaikan ke PB PDGI untuk diterbitkan
           Surat Keputusan

b.    Menerbitkan dan mencabut Rekomendasi Surat Izin Praktik

c.    Menerbitkan SKP

d.    Mengeluarkan Surat-Surat Keputusan, menandatangani perjanjian kerjasama (MOU)
          dengan pihak lain dalam batas wilayah kerjanya



4.   Masa Kerja

a.  Periode kepengurusan cabang adalah 3 (tiga) tahun

b.  Apabila Ketua tidak dapat menjalankan tugasnya karena berhalangan tetap atau
     meninggal dunia, maka Wakil Ketua atau Sekretaris menjadi pelaksana tugas Ketua
     Pengurus Cabang sampai Rapat Umum Anggota berikutnya.


5.   Tata Cara Pengelolaan

a.   Rapat umum Anggota diadakan selambat-lambatnya 6 (enam ) bulan sesudah Konggres

b.   Ketua Pengurus Cabang membentuk kepengurusan Cabang

c.   Pengurus cabang dibentuk selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah rapat Umum
      Anggota

d.   Pengurus Cabang dikukuhkan oleh Ketua PB PDGI

e.   Pengurus Cabang menjalankan tugasnya seperti setelah serah terima jabatan

f. Untuk menyelenggarakan kegiatannya Pengurus Cabang menyelenggarakan rapat Pengurus,
      minimal diselenggarakan 2 (dua) kali dalam setahun

g.   Ketua Pengurus Cabang maksimal menjabat 2 periode

h.   Dalam suatu daerah pemekaran/kabupaten Kota apabila kabupaten Kota belum mampu
      berdiri sendiri sebagai cabang maka bisa dibentuk kepengurusan cabang

i.    Hal-hal yang belum ditetapkan dalam tata cara pengelolaan ini akan diatur dalam Tata
      Laksana Perkumpulan

Pasal 4

DEWAN PENGAWAS


1.        Status

a. Dewan Pengawas adalah perangkat PB PDGI yang memberikan pembinaan dan pengawaasan kepada PB PDGI

b.   Dewan Pengawas dipilih oleh Ketua PB PDGI atas mandat Konggres sebanyak-banyaknya 5 (Lima) orang dengan syarat mempunyai pengalaman dalam Perkumpulan PDGI dan atau mempunyai kompetensi dibidangnya

c.   Ketua Dewan Pengawas dipilih dalam suatu siding Dewan Pengawas



2.        Tugas dan Wewenang

a.  Memberikan nasihat dan saran kepada Ketua Umum/Pengurus Besar PDGI serta mengawasi kegiatan Perkumpulan agar sesuai dengan AD/ART

b. Memberikan teguran kepada PB PDGI jika dianggap melanggar AD/ART dan amanat Kongres



3.        Masa Kerja

Masa kerja anggota Dewan Pengawas sama dengan masa kerja PB PDGI



4.        Tata Cara Pengelolaan

Tata cara Pengelolaan Dewan Pengawas diatur dalam peraturan tersendiri

a.   Menilai dan memastikan pemenuhan prinsip atas pedoman operasional yang dikeluarkan PB PDGI

b.   Mengawasi proses pengembangan kegiatan/program agar sesuai dengan AD/ART

c.   Melakukan review secara berkala atas pemenuhan amanah Kongres

d.   Meminta data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas PB PDGI

e.  Dewan Pengawas wajib menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan Dewan Pengawas 1 (satu) tahun sekali. Laporan wajib disampaikan kepada Ketua PB PDGI


Pasal 5

KOLEGIUM KEDOKTERAN GIGI INDONESIA

1.        Status

a.  MKKGI adalah perangkat PB PDGI sebagai badan koordinasi antar kolegium disiplin ilmu Kedokteran Gigi

b.    Angota MKKGI adalah Ketua-ketua Kolegium 


2.        Tugas dan Wewenang

Tugas

a. Mengkoordinasi Kolegium-kolegium dalam menjalankan fungsinya sebagai pengampu ilmu Kedokteran Gigi

b.  Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul antar dan di dalam Kolegium yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas pengampuan ilmu Kedokteran Gigi

c.   Menyusun daftar kompetensi dan memberi pengakuan kompetensi professional berdasarkan ilmu Kedokteran Gigi dan percabangan ilmu Kedokteran Gigi


Wewenang

a.   MKKGI adalah perangkat PB PDGI, sebagai badan koordinasi antar kolegium-kolegium disiplin ilmu, Kedokteran Gigi

b.  Ketua MKKGI adalah salah satu dari para ketua kolegium yang pemilihannya dilakukan dalam sidang MKKGI, yang dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan Kongres PDGI

c.   Mengusulkan terbentuknya percabangan dan ikatan keahlian/peminatan baru



3.   Masa Kerja

Masa kerja anggota MKKGI sama dengan masa Kerja PB PDGI



4.   Tata cara penyelenggaraan

Tata cara penyelenggaraan MKKGI diatur dalam peraturan tersendiri


KOLEGIUM DOKTER GIGI INDONESIA (KDGI)

1.        Status

KDGI adalah badan Fungsional Perkumpulan PDGI, sebagai badan/lembaga Pengampu disiplin ilmu Kedokteran Gigi yang bertanggung jawab ketua PB PDGI melalui MKKGI dan dibentuk di tingkat Pusat



2.        Kedudukan

Sesuai dengan kedudukan PB PDGI



3.        Keanggotaan

Anggota KDGI adalah dokter gigi yang mewakili unsur-unsur sebagai berikut:

a.        PB PDGI

b.        Praktisi Dokter Gigi ( ditentukan oleh PB PDGI)

c.        ARSGMPI (exofficio Komisi Medik)

d.        AFDOKGI (exofficio Wakil Dekan I)

Jumlah anggota adalah 15 orang yang terdiri dari:

1)   Unsur PB PDGI               : 4 orang

2)  Unsur Praktisi Dokter        : 3 orang (wakil pelayanan dasar, rujukan, dan struktural)

3)   Unsur ARSGMPI             : 1 orang

4)   Unsur AFDOKGI             : 7 orang

4.        Tata laksana Pemilihan

a.   Untuk PB PDGI dan Praktisi dokter gigi dipilih melalui mekanisme rapat pleno PB PDGI

b.   Untuk ARSGMPI dan AFDOKGI diatur oleh mekanisme kebijakan masing-masing asosiasi

c.   Kriteria tak boleh rangkap



5.        Tugas dan Wewenang

a.    Memberikan pertimbangan, asupan dan saran, mengenai disiplin ilmu Kedokteran Gigi, baik diminta atau tidak kepada Ketua PB PDGI

b.    Mengkoordinasi dalam menjalankan fungsinya sebagai pengampu ilmu Kedokteran Gigi

c.    Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di dalam Kolegium yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas pengampuan ilmu Kedokteran gigi

d.    Menyusun standar kompetensi dan standar pendidikan profesi dokter gigi berkoordinasi dengan PDGI, AFDOKGI, dan ARSGM

e.    Berperan dalam akreditasi institusi Kedokteran Gigi bersama lembaga terkait lainnya

f.     Melaksanakan uji kompetensi dokter gigi dan menerbitkan sertifikat kompetensi dokter gigi

g.    Melakukan pembinaan terhadap keprofesionalan dokter gigi



6.        Masa Kerja

a.    Masa kerja anggota KDGI sama dengan masa Kerja PB PDGI

b.    Kepengurusan KDGI berakhir setelah kepengurusan KDGI yang baru terbentuk

c.    Kepengurusan KDGI yang baru dibentuk selambat-lambatnya sebulan setelah kepengurusan PB PDGI terbentuk

7.        Struktur Perkumpulan

Terdiri dari:

a.        Ketua

b.        Wakil Ketua

c.        Sekretaris

d.        Bendahara; dan

e.        Anggota KDGI

Ketua KDGI berasal dan dipilih oleh anggota KDGI melalui mekanisme pemilihan yang demokratis. Ketua KDGI terpilih disahkan oleh Ketua PB PDGI

Fungsi:

1)        Divisi Akreditasi

2)        Divisi Uji kompetensi

3)        Divisi Sertifikasi

4)        Divisi Pembinaan

5)        Divisi Kurikulum



8.        Tata cara penyelenggaraan

a.         Keputusan KDGI yang menyangkut tugas dan kewenangannya bersifat independent

b.        Tata cara penyelenggaraan KDGI diatur dalam peraturan tersendiri.



9.        Tata Laksana Keuangan



a.        Sumber keuangan KDGI berasal dari:

i.   biaya administrasi uji kompetensi

ii.  biaya administrasi sertifikasi

iii.  biaya administrasi proses akreditasi

iv.  sumbangan, bantuan dan hibah yang tidak mengikat

b.   Besaran biaya-biaya tersebut di atas ditentukan oleh rapat anggota, berkoordinasi dan disahkan oleh PB PDGI

c.   Penggunaan keuangan berdasarkan program kerja dan rencana anggaran belanja yang diusulkan oleh rapat anggota dan disahkan oleh PB PDGI

d.   Pengelolaan keuangan mengacu pada system penataan keuangan PB PDGI

KOLEGIUM DOKTER GIGI SPESIALIS

1.        Status

a. Kolegium dokter gigi adalah badan fungsional pengampu ilmu dari suatu keahlian bidang kedokteran gigi

b.   Kolegium dokter gigi spesialis bertanggungjawab kepada PB PDGI melalui MKKGI


2.   Kedudukan

Diatur oleh masing-masing Ikatan Keahlian


3.    Keanggotaan

Anggota kolegium dokter gigi spesialis adalah dokter gigi spesialis yang mewakili unsur-unsur sebagai berikut:

a.        Pengurus Pusat Ikatan Keahlian

b.        Praktisi Dokter Gigi Spesialis terkait; (ditentukan oleh Pengurus Pusat Ikatan Keahlian)

c.        ARSGMPI/ARSPI

d.        AFDOKGI (esofficio Ketua Program Studi/KPS)



4.        Tugas dan Wewenang

a.   Memberikan pertimbangan, asupan dan saran, mengenai disiplin ilmu Kedokteran Gigi Spesialis, diminta atau tidak kepada Ketua Pengurus Pusat Ikatan Keahlian

b.   Mengkoordinasi dalam menjalankan fungisnya sebagai pengampu ilmu dari suatu keahlian bidang kedokteran gigi

c.  Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di dalam Kolegium Dokter Gigi Spesialis yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas pengampuan ilmu Kedokteran Gigi Spesialis

d.  Menyusun standar kompetensi profesi berkoordinasi dengan Pengurus Pusat Ikatan Keahlian, AFDOKGI, ARSGMP/ARSPI

e.   Menyusun standar pendidikan profesi dokter gigi berkoordinasi dengan KKI

f.   Melaksanakan uji kompetensi dokter gigi Spesialis dan menerbitkan sertifikat kompetensi dokter gigi Spesialis

g.   Melakukan pembinaan terhadap keprofesionalan dokter gigi spesialis


5.        Tata cara penyelenggaraan

Tata cara penyelenggaraan Kolegium Dokter Gigi Spesialis diatur dalam tata kelola Ikatan Keahlian masing-masing



6.        Masa Kerja

a. Masa kerja anggota Kolegium Dokter Gigi Spesialis sama dengan masa Kerja Pengurus Pusat Ikatan Keahlian

b. Kepengurusan Kolegium dokter Gigi Spesialis berakhir setelah kepengurusan yang baru terbentuk

c. Kepengurusan Kolegium Dokter Gigi Spesialis yang baru dibentuk selambat-lambatnya sebulan setelah kepengurusan Pengurus Pusat Ikatan Keahlian terbentuk


7.        Struktur Perkumpulan

Terdiri dari:

a.        Ketua

b.        Wakil Ketua

c.        Sekretaris

d.        Bendahara dan

e.        Anggota Kolegium Dokter Gigi Spesialis



Ketua Kolegium Dokter gigi Spesialis berasal dan dipilih oleh mekanisme pemilihan yang demokratis. Ketua Kolegium Dokter Gigi Spesilais terpilih disahkan oleh PB PDGI

Fungsi :

1)        Divisi Akreditasi

2)        Divisi Uji Kompetensi

3)        Divisi Sertifikat

4)        Divisi Pembinaan

5)        Divisi Kurukulum


Pasal 6

MAJELIS KEHORMATAN ETIK KEDOKTERAN GIGI (MKEKG)

1.     STATUS

MKEKG adalah perangkat PDGI yang merupakan Pengurus Besar PDGIyang merupakan badan otonom dengan maksud menjamin kenetralan sikap dan keputusannya. Pengelolaan MKEKG harus terpisah dari berbagai kelengkapan Perkumpulan PDGI lainnya

2.         Kedudukan dan Wilayah Kerja

a.    MKEKG Pusat berada di tempat kedudukan Pengurus Besar PDGI

b.   MKEKG Wilayah berada di tempat kedudukan PDGI Pengurus Wilayah dengan wilayah kerja tingkat Provinsi

c.   MKEKG Cabang berada di tempat kedudukan PDGI Pengurus Cabang dengan wilayah kerja tingkat Kabupaten/Kota.

d.   Dalam hal MKEKG Wilayah belum terbentuk maka MKEKG Cabang yang berkedudukan di Ibukota Provinsi melaksanakan fungsi MKEKG di wilayah tersebut

e.  Dalam hal PDGI Pengurus Wilayah belum terbentuk dan MKEKG Cabang juga belum terbentuk, maka tugas-tugas MKEKG di wilayah Kabupaten/Kota tersebut dilaksanakan oleh MKEKG Cabang terdekat

f.  Penunjukkan dan pelimpahan tugas sebagaimana disebut dalam butir 4 (empat) dan 5 (lima), ditetapkan melalui Surat Keputusan Pengurus Besar PDGI



3.        Tugas dan Wewenang

     Tugas

a.    Melaksanakan tugas bimbingan, pengawasan penilaian pelaksanaan Etik Kedokteran Gigi untuk seluruh Dokter Gigi yang berada di wilayah kerjanya

b.   Melaksanakan tugas bimbingan dan pengawasan pelaksanaan Etik Kedokteran Gigi dilakukan bersama Pengurus PDGI lainnya.

c.  Melaksanakan tugas penilaian pelaksanaan Etik Kedokteran Gigi dilakukan melalui masing-masing MKEKG
    
     Wewenang
a.   Menyampaikan pertimbangan dan usul secara lisan maupun tertulis , diminta maupun tidak diminta, tentang  pelaksanaan Etik Kedokteran Gigi kepada Ketua PDGI

b.    Meninjau dan memutuskaan kembali suatu pertimbangan atau usul yang dinilai kurang tepat oleh Ketua PDGI dengan memperhatikan pertimbangan pengurus PDGI

c.   Memberikan pertimbangan atau usul kepada yang berwenang atas Pelanggaran Etika melalui PDGI

d.  Mengadakan konsultasi timbal balik dengan instansi terkait sehubungan dengan pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan Etik Kedokteran Gigi



4.        Masa Kerja

a.     Masa kerja anggota MKEKG sama dengan masa Kerja PDGI

b.     Masa kerja anggota MKEKG tidak tetap berakhir setelah kasus yang disidangkan selesai



5.    Tata cara penyelenggaraan

Tata cara penyelenggaraan MKEKG diatur dalam peraturan Tata Laksana Penyelenggaraan MKEKG


Pasal 7

BADAN PEMBELAAN DAN PEMBINAAN ANGGOTA (BPPA)
1.   Status

BPPA adalah perangkat PDGI, sebagai badan kelengkapan PDGI yang menangani masalah pembelaan dan pembinaan anggota PDGI dalam menjalankan profesinya.



2.   Kedudukan dan Wilayah Kerja

a.   BPPA Pusat berada ditempat kedudukan Pengurus Besar PDGI

b.  BPPA wilayah berada di tempat kedudukan PDG Pengurus Wilayah  dengan wilayah kerja tingkat Provinsi

c.  BPPA Cabang berada di tempat kedudukan PDGI Pengurus Cabang dengan wilayah kerja tingkat Kabupaten/Kota

d.   Dalam hal BPPA Wilayah belum terbentuk maka BPPA Cabang yang berkedudukan di Ibukota Provinsi melaksanakan fungsi di wilayah tersebut

e.   Dalam hal PDGI Pengurus Wialayh belum terbentuk dan BPPA Cabang juga belum terbentuk, maka tugas-tugas BPPA di wilayah Kabupaten/Kota tersebut dilaksanakan oleh BPPA di tingkat yang lebih tinggi

f.   Penunjukkan dan pelimpahan tugas sebgaimana disebut dalam butir 4 (empat) dan 5 (lima) diatas, ditetapkan melalui Surat Keputusan Pengurus Besar PDGI



3.        Tugas dan Wewenang

            Tugas

a.   Melaksanakan tugas pembelaan dan pembinaan pelaksanaan Etik Kedokteran Gigi, disiplin dan hukum yang dilakukan bersama Pengurus PDGI lainnya

b.  Mengadakan konsultasi timbal balik dengan instansi terkait sehubungan dengan pembelaan dan pembinaan anggota


Wewenang

a.  Menyampaikan pertimbangan dan usul secara lisan maupun tertulis, diminta maupun tidak, tentang pembelaan dan pembinaan anggota kepada Ketua PDGI

b.  Memberikan pertimbangan atas usul kepada yang berwenang atas Pelanggaran Etika, Disiplin dan Hukum


4.    Masa Kerja

Masa kerja anggota BPPA sama dengan masa kerja PDGI

5.    Tata cara penyelenggaraan

Tata cara penyelenggaraan BPPA diatur dalam peraturan Tata Laksana Penyelenggaraan BPPA

Bagian Kedua

BADAN FUNGSIONAL

BADAN Fungsional adalah kelengkapan dan PB PDGI yang terdiri dari Ikatan Keahlian, Ikatan Peminat, Komisi P3KGB
Pasal 8

IKATAN KEAHLIAN

1.        Status

a.   Ikatan Keahlian adalah perhimpunan para dokter gigi spesialis

b.   Ikatan Keahlian bernaung di bawah PB PDGI

c.   Ikatan Keahlian dipimpin oleh seorang Ketua

d.  Setiap  Ikatan Keahlian memiliki kolegium ilmu yang mengampu keilmuan atau keahlian tersebut


2.   Tugas dan Wewenang

Tugas:

Setiap Ikatan Peminatan menjalankan Perkumpulannya lebih kepada kegiatan pengembangan profesionalismenya di bidang keahlian masing-masing



Wewenang:

Memberikan masukan dan saran, baik diminta maupun tidak kepada Ketua PB PDGI dalam kegiatan pengembangan profesionalisme di bidang keahlian masing-masing


3.        Hak dan Kewajiban

                Hak

     a.    Dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan PDGI (Rapat, Rakernas, Kongres dan lainnya)

b.  Mendapatkan informasi yang cukup dari PDGI terkait dengan kegiatan-kegiatan, aturan perundangan maupun kebijakan-kebijakan lainnya

Kewajiban: 
a.  Membuat laporan secara periodik (sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali kepada PB PDGI meliputi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan kegiatan Perkumpulan (Kongres, raker, dan lainnya), kegiatan ilmiah, laporan kasus/’case report’ yang terkait dengan mal-praktik, peta SDM, dan lainnya 
b.   Membayar iuran ikatan keahlian yang besarnya sesuai dengan ketetapan PB PDGI



4.   Tata cara penyelenggaraan

Tata kerja dan penyelenggaraan setiap Ikatan Keahlian diatur dalam peraturan tersendiri setiap Ikatan Keahlian

Pasal 9

IKATAN PEMINATAN


1.        Status

a. Ikatan Peminatan adalah perhimpunan dokter gigi anggota PDGI yang seminat dalam lapangan ilmu kedokteran gigi yang bersifat multidisipliner dan bukan suatu keahlian

b.  Ikatan Peminatan bernaung di bawah PB PDGI

c.  Ikatan Peminatan dipimpin oleh seorang Ketua

d.  Ikatan Peminatan di sahkan di Kongres PDGI



2.        Tugas dan Wewenang

Tugas:

Setiap Ikatan Peminatan menjalankan Perkumpulannya lebih kepada kegiatan pengembangan sesuai dengan peminatannya



Wewenang

Memberikan masukan dan saran, baik diminta maupun tidak kepada Ketua PB PDGI dalam kegiatan pengembangan kepeminatannya.



3.        Hak dan Kewajiban

          Hak

a.   Dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan PDGI (Rapat, Rakernas, Kongres dan lainnya)

b.  Mendapatkan informasi yang cukup dari PDGI terkait dengan kegiatan-kegiatan, aturan perundangan maupun kebijakan-kebijakan lainnya


Kewajiban

a.  Membuat laporan secara periodik (sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali) kepada PB PDGI meliputi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan kegiatan Perkumpulan (Kongres, raker dan lainnya), kegiatan ilmiah, laporan kasus/ “case report” yang terkait dengan mal-praktik, peta SDM dan lainnya.

b.   Membayar iuran ikatan peminatan yang besarnya sesuai dengan ketetapan PB PDGI



4.        Tata cara pengelolaan

a.  Setiap Ikatan Peminatan mengadakan Kongres tersendiri yang diatur dalam AD ART masing-masing peminatan untuk memilih Ketua

b.   Ketua terpilih dan kepengurusan ikatan Peminatan dikukuhkan oleh ketua Umum PB PDGI

c.  Rencana Kongres setiap ikatan Peminatan harus dilaporkan kepada PB PDGI sekurang-kurangnya 3(tiga) bulan setelah penyelenggaraan Kongres

d.  Ketua dan Pengurus baru dapat segera menjalankan tugasnya setelah serah terima jabatan dilakukan

e.  Setiap Kepengurusan Ikatan Peminatan diwajibkan untuk memberikan laporan kegiatannya secara periodik, sekurang-kurangnya 6 (enam ) bulan sekali kepada PB PDGI

f.   Laporan yang dimaksud adalah laporan kegiatan Perkumpulan dan kegiatan-kegiatan lainnya seperti kegiatan yang terkait yang terkait dengan profesionalisme kepeminatannya.


Pasal 10

KOMISI P3KGB


1.        Status

a.  Komisi P3KGB adalah perangkat PB PDGI sebagai badan fungsional PB PDGI dalam rangka menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kedokteran gigi berkelanjutan.

b.  Dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada PB PDGI, ditetapkan melalui Surat Keputusan PB PDGI



2.        Tugas dan Wewenang

          Tugas

a.   Membantu PB PDGI dalam menentukan kebijakan P3KGB

b. Menjaga dan meningkatkan kemampuan dokter gigi dan dokter gigi spesialis dalam profesionalisme pelayanan kepada masyarakat

c. Memfasilitasi proses sertifikasi kompetensi dokter gigi dan dokter gigi spesialis untuk registrasi ulang

d.   Membantu tugas Tim P3KGB di tingkat wilayah yang belum mampu melaksanakan kegiatan P3KGB

e.   Mengkoordinasikan dan membina penyelenggaraan kegiatan Tim dan Unit P3KGB


Wewenang

a.   Melakukan akreditasi dan pengawasan institusi/lembaga penyelenggaran P3KGB terstruktur

b.   Mengesahkan dan menerbitkan SKP untuk penyelenggaraan P3KGB terstrukur

c. Mengesahkan dan menerbitkan SKP untuk penyelenggaraan P3KGB jarang berskala Naasional dan Internasional

Tim P3KGB


Tugas dan wewenang

Tugas:

a.    Menilai usulan/ proposal kegiatan P3KGB yang akan dilaksanakan

b.   Membantu komisi P3KGB dalam menilai dan mengevaluasi lembaga/institusi penyelenggara P3KGB di tingkat wilayah 


Wewenang

Mengesahkan dan menerbitkan SKP untuk penyelenggaran kegiatan P3KGB yang berskala lokal dan regional

Unit P3KGB

Tugas dan Wewenang

Tugas

a.   Menilai usulan penyelenggaran serta mengesahkan dan menerbitkan nilai SKP untuk penyelenggaraan P3KGB tingkat lokal

b.   Melakukan evaluasi dan pemantauan penyelenggaran kegiatan P3KGB di tingkat lokal


Wewenang

Melakukan verifikasi dan validasi SKP untuk resertifikasi anggota di cabangnya



3.    Masa Kerja

            Masa kerja Komisi P3KGB sama dengan masa kerja PB PDGI



4.    Tata kerja

 Tata kerja Komisi, tim dan Unit P3KGB dalam Pedoman P3KGB dan disahkan oleh PB PDGI


KEDAULATAN PERKUMPULAN

BAGIAN PERTAMA


Pasal 11

KONGRES
1.        Status

a.   Kongres memegang wewenang tertinggi Perkumpulan

b.   Kongres merupakan musyawarah delegasi Wilayah dan Cabang

c.   Kongres diadakan 3 (tiga) tahun sekali

d.  Dalam keadaan luar biaa, dapat diadakan Kongres Luar Biasa sewaktu-waktu atas usul sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) cabang dan 3 (tiga) wilayah yang berbeda dan mendapatkan persetujuan lebih dari setengah jumlah cabang



2.        Tugas dan Wewenang

         Tugas

a.        Menetapkan dan/atau melakukan perubahan AD ART

b.        Menetapkan Garis Besar Program PDGI

c.        Memilih Ketua PB PDGI

d.        Mengukuhkan Ketua MKKGI (Majelis Kolegium kedokteran Gigi) terpilih


Wewenang

          a.        Menilai dan mengesahkan pertanggungjawaban PB PDGI periode yang lalu

          b.        Mengesahkan Pengurus Wilayah baru dan Pengurus Cabang baru

          c.        Mengesahkan terbentuknya Ikatan Keahlian dan peminatan



3.        Tata cara pengelolaan

a. Kongres diselenggarakan oleh Pengurus Besar bersama panitia pelaksana Kongres bertanggung jawab atas segi teknik pelaksanaannya

b. Pengurus Besar bertindak sebagai pengarah, dan panitia pelaksana Kongres bertanggungjawab atas segi teknik pelaksanaanya

c.  Peserta kongres terdiri dari delegasi yang mewakili Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, calon Pengurus Wilayah, calon Pengurus Cabang, Ikatan keahlian dan ikatan Kepeminatan serta Pengurus Besar PDGI dan Peninjau

d.  Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah cabang

e.  Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka Kongres diundur selama satu kali satu jam sesudahnya, Kongres dianggap sah dengan jumlah cabang yang hadir

f.   Delegasi cabang dan wilayah dengan mandat resmi, mempunyai hak bicara dan mempunyai hak suara

g.  PB PDGI beserta perangkatnya dan peninjauan mempunyai hak bicara dan mempunyai hak suara

h.  Calon Cabang yang telah menerima Surat Keputusan menjadi cabang dari PB PDGI memiliki hak bicara dan hak suara

i.   Hak suara cabang dikaitkan dengan jumlah anggota setiap cabang yang memenuhi kewajiban sebagai anggota

j.   Jumlah suara setiap cabang berdasarkan perhitungan jumlah anggota setiap cabang sebagai berikut:

Jumlah anggota                                                 jumlah suara

10-50 orang                                                        : 1 suara

51-100 orang                                                     : 2 suara

Setiap penambahan jumlah anggota dengan kelipatan 50 (lima puluh) mendapat tambahan 1 (satu) suara

k.   Jumlah delegasi setiap Pengurus cabang berdasarkan perhitungan anggota cabang sebagai berikut:

Jumlah anggota                                                  jumlah delegasi

10-50 orang                                                     : 1 delegasi

51-100 orang                                                   : 2 delegasi

101-400 orang                                                 : 3 delegasi

401-1600 orang                                                : 4 delegasi

1601-ke atas                                                    : 5 delegasi

l.    Jumlah delegasi setiap Pengurus Wilayah adalah 1 (satu) delegasidan 1 (satu) suara

m. Jumlah delegasi masing-masing Ikatan Keahlian dan Ikatan Kepeminatan adalah 1 (satu) delegasi dan 1 (satu) suara

n.   Jumlah peninjau dengan mandat resmi maksimum sama dengan jumlah delegasi

o.   Kongres dipimpin oleh Presidium terdiri dari 5 (lima) orang; 1 (satu) orang mewakili Panitia Pengarah, 1 (satu) orang mewakili delegasi wilayah, dan 3 (tiga) orang mewakili delegasi cabang

p.  Sidang pengesahan agenda Tata Tertib Kongres dipimpin oleh Panitia Pengarah

q.  Apabila penilaian pertanggungjawaban Pengurus Besar telah ditetapkan maka Pengurus Besar dinyatakan demisioner, dan selanjutnya anggota PB memiliki status sebagai peninjau. Sedangkan tugas sebagai panitia pengarah tetap dilaksanakan sampai berakhirnya Kongres dan menyampaikan laporan akhir Kongres kepada Ketua terpilih selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Kongres berakhir

Bagian Kedua

Pasal 12

RAPAT UMUM ANGGOTA

1.        Status

a.  Rapat Umum Anggota merupakan rapat anggota di tingkat cabang

b.  Diadakan selambat-lambatnya 6 (enam)

c.  Apabila dalam 1 (satu) periode kepengurusan cabang tidak melaksanakan Rapat Umum Anggota, Cabang yang bersangkutan dibekukan dengan keputusan PB PDGI



2.        Tugas dan Wewenang

a. Meminta pertanggungjawaban Pengurus Cabang mengenai pelaksanaan program kerja cabang dan program Pengurus Besar di tingkat cabang

b. Menetapkan garis-garis besar program kerja Pengurus Cabang periode berikutnya



3.        Tata cara pengelolaan

a.   Sebelum Rapat Umum Anggota diadakan, Pengurus Cabang harus memberitahukan kepada PB PDGI dan Pengurus Wilayah

b.  Rapat Umum Anggota diselenggarakan oleh Pengurus Cabang bersama panitia pelaksana yang dibentuk oleh Pengurus Cabang

c. Panitia pelaksana Rapat Umum Anggota bertanggungjawab dalam segi teknis penyelenggaraan Rapat Umum Anggota

d.   Rapat Umum Anggota dihadiri oleh Pengurus Cabang dan anggota cabang

e.   Setiap anggota cabang mempunyai hak bicara dan suara

f.   Rapat Umum Anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah angota

g.  Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka Rapat Umum Anggota ditunda selama satu kali satu jam dan sesudahnya Rapat Umum Anggota dianggap sah dengan jumlah anggota yang hadir

h.   Pengurus baru dilantik oleh PB PDGI atau dapat didelegasikan oleh Pengurus Wilayah

i.   Hal yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan diatur dalam suatu tata tertib tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan umum ini.

Bagian Ketiga

Pasal 13

RAPAT UMUM WILAYAH
1.        Status

a.   Rapat Umum Wilayah adalah rapat antara Pengurus Cabang dan Pengurus Wilayah dalam satu Provinsi

b.  Rapat Umum Wilayah diadakan selambat-lambatnya 1(satu) bulan sesudah seluruh Cabang menyelenggarakan Rapat Umum Anggota



2.        Tugas dan Wewenang

a.  Menilai pertanggungjawaban Pengurus Wilayah periode yang lalu mengenai amanat yang diberikan oleh Rapat Wilayah

b.  Menetapkan garis-garis besar program kerja Pengurus Wilayah yang sejalan dengan program kerja Pengurus Besar dan Pengurus Cabang

c.  Memilih Pengurus Wilayah periode berikutnya yang akan dikukuhkan oleh PB PDGI



3.        Tata cara pengelolaan

a.   Rapat Umum Wilayah dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah

b.  Bila Pengurus Wilayah belum terbentuk, Rapat Umum Wilayah dapat dilaksanakan oleh Pengurus Cabang yang berkedudukan di Ibukota Provinsi dan disetujui sekurang-kurangnya oleh setengah hari jumlah cabang yang  ada dalam Provinsi tersebut

c.  Rapat Umum Wilayah dihadiri  oleh utusan cabang dalam satu Provinsi, Pengurus Wilayah, dan utusan PB PDGI

d.  Rapat Umum wilayah harus diberitahukan kepada Pengurus Besar

e.  Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan umum ini diatur dalam suatu peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan

Bagian Keempat

Pasal 14

RAPAT KERJA NASIONAL

1.        Status

a.  Rapat Kerja Nasional adalah Rapat Kerja Pengurus Besar dengan Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang

b. Peserta dari Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang adalah Ketua Pengurus Cabang/Pengurus Wilayah atau pengurus yang ditunjuk/mewakili Ketua yang dikukuhkan dengan surat mandat

c.  Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya sekali selama periode kepengurusan Pengurus Besar, dimana waktu pelaksanaan minimal satu tahun sebelum Kongres

d.  Penyelenggara Rakerna aalah Pengurus Wilayah dan/atau Pengurus Cabang yang ditetapkan oleh Kongres



2.        Tugas dan Wewenang

a.  Mengadakan evaluasi program yang telah dilaksanakan dan menetapkan program kerja selanjutnya sebagai tindak lanjut amanat Kongres

b.   Mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan Kongres berikutnya



3.        Tata cara pengelolaan

a.  Rapat Kerja Nasional diadakan oleh Pengurus Besar bersama panitia pelaksana yang dibentuk oleh PB PDGI

b.   Panitia pelaksana Rapat Kerja Nasional bertanggungjawab mengenai teknis pelaksana Rapat Kerja

c.   Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh Pengurus Besar berikut seluruh perangkatnya, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang

d.   Rapat Kerja nasional dianggapsah apabila dihadiri oleh setengah jumlah delegasi

e.   Bila persyaratan ini tidak dipenuhi, maka Rapat Kerja Nasional diundur paling lama satu jam dan setelah itu rapat dianggap sah dengan jumlah yang hadir

f.    Peserta Rapat Kerja Nasional mempunyai hak bicara dan hak suara

g.   Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Pengurus Besar/Panitia Pengarah

h.  Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan umum ini akan diatur tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ini

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 15

KETENTUAN

1.  Anggota biasa adalah dokter gigi dan dokter gigi spesialis Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki ijazah yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia

2.   Anggota Luar Biasa adalah dokter gigi atau dokter gigi spesialis Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yanga berlaku

3.   Anggota kehormatan adalah mereka yang telah berjasa dalam Indonesia


Pasal 16

SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN

1.  Calon Anggota harus mempunyai ijazah dokter gigi atau dokter gigi spesialis kecuali anggota kehormatan

2. Tata cara menjadi anggota (penerimaan keanggotaan) selanjutnya diatur dalam Tata laksana Manajemen Anggota
Pasal 17

HAK ANGGOTA


1.  Anggota biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan lisan maupun tulisan kepada pengurus, mengikuti semua kegiatan Perkumpulan serta memilih dan dipilih sebagai pengurus

2.  Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan lisan maupun tulisan kepada penurus, mengikuti semua kegiatan Perkumpulan tetapi tidak mempunyai hak memilih dan dipilih

3.   Tiap Anggota mendapatkan hak perlindungan dan pembelaan dalam tugas perosfesinya

4.   Tiap Anggota hanya berhak mendapatkan KTA (Nasional)

5.   Tiap anggota berhak mendapat informasi dari pengurus lain tentang peningkatan keprofesiannya

6.  Tiap anggota berhak untuk memperoleh rekomendasi PDGI untuk kepentingan keanggotaannya/ keprofesiannya

Pasal 18

KEWAJIBAN ANGGOTA
1.   Anggota biasa dan anggota luar biasa berkewajban menjunjung tinggi, mematuhi dan mengamalkan sumpah Dokter dan Dokter Gigi dan kode etik Kedokteran Gigi, AD/ART segala peraturan dan keputusan PDGI

2.     Membayar iuran wajib setiap bulan serta kewajiban lainnya

3.     Berpartisipasi aktif pada setiap kegiatan PDGI

4.     Menjaga dan mempertahankan kehormatan PDGI

5.   Meningkatkan pengetahuan, memperhatikan kesejahteraan individu dan keluarga baik fisik maupun spiritual, meningkatkan rasa kesejawatan sesama anggota PDGI

Pasal 19

BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Berakhirnya masa keanggotaan dapat terjadi apabila:

1    - Meninggal dunia

2    - Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dengan mengajukan secara tertulis kepada Pengurus
        Cabang dan selanjutnya diteruskan kepada Pengurus Besar dan atau atas usul Pengurus cabang yang
        bersangkutan

3    . Tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota sebagaimana yang tercantum dalam AD/ART
        selama-lamanya 3 tahun

Pasal 20

PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN

Keanggotaan diberhentikan sementara dan atau tetap sebagai anggota PDGI apabila:

1.     Melanggar Kode Etik Kedokteran Gigi dan atau AD/ART PDGI

2.     Anggota yang berhenti atau diberhentikan sebagaimana Pasal 19 Ayat (1) dan Pasal 19 ayat (2) tidak    berhak menarik kembali iuran wajib

KEUANGAN DAN HARTA BENDA PERKUMPULAN

Bagian Pertama


Pasal 21

SUMBER KEUANGAN


1.     Sumber keuangan Perkumpulan diperoleh dari:

2.     Dana abadi dan usaha-usaha lain dan tata cara memperoleh keuangan serta peralatan administrasi
        keuangan diatur lebih lanjut


IURAN DAN DISTRIBUSI IURAN

1.        Besarnya iuran wajib ditetapkan pada RUA

2.        Besarnya iuran wajib ditetapkan dengan syarat pembayaran dapat dikutip alumulatif

3.        Besarnya iuran wajib ikatan keahlian (akan dibahas antara PB dan ikatan keahlian/kepeminatan)

4.        Besarnya iuran wajib terdistribusi:

a.        Rp. 3000,- untuk PB PDGI

b.        Rp.3.000,- untuk Pengurus Wilayah

Bagian Kedua

PENGELOLAAN KEUANGAN

Pasal 22

PENGGUNAAN


Keuangan yang diperoleh sebagaimana dimaksud Pasal 21 digunakan untuk kepentingan Perkumpulan meliputi:

1.        Kesekretariatan

2.        Pelaksanaan Musyawarah dan rapat

3.        Perjalanan Dinas pengurus atau anggota yang diutus oleh Perkumpulan

4.        Melaksanakan program-program Perkumpulan

5.        Kegiatan sosial, kemanusiaan dan keagamaan

6.        Lain-lain yang dipandang perlu


Pasal 23

PENGENDALIAN KEUANGAN KEKAYAAN


1.  Keuangan dan harta benda Perkumpulan harus terpisah dari keuangan dan harta kekayaan pribadi pengurus maupun anggota

2.   Pemindahan atau pengalihan keuangan dan harta benda kepada pihak lain serta investasi dana dan usaha yang hanya dapat dilakukan menurut ketentuan Perkumpulan


Pasal 24

PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN DAN KEKAYAAN


1.        Pengurus wajib membuat laporan keuangan dan harta benda Perkumpulan secara periodik dan memberitahukan kepada anggota dengan mekanisme:

a.        PB PDGI kepada Kongres

b.        Pengurus Wilayah kepada Rapat Umum Wilayah

c.        Pengurus Cabang kepada Rapat Umum Anggota



2.        Pengurus bertanggung jawab dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan dan harta benda Perkumpulan

LAMBANG, DUAJA, LAGU, BENDERA PERKUMPULAN DAN ATRIBUT LAIN

Pasal 25

LAMBANG


1.   Berupa lingkaran putih yang di dalamnya terdapat segi tiga sama kaki terbalik

2.   Di dalam segi tiga tersebut, terdapat gambar tongkat yang dilingkari ular sebanyak lima kali dan kepala  ular menghadap ke kiri berwarna kuning

3.   Tulisan PDGI tertera di ujung segi tiga di bagian bawah dalam lingkaran, berwarna putih

4.    Dasar lambang berwarna ungu

5.    Ukuran lambang dan tata cara penggunaannya diatur dalam ketentuan tersendiri

6.    Semua lambang yang dibuat misalnya untuk Kongres, seminar dan lain-lain harus mencerminkan
       identitas PDGI

Pasal 26

DUAJA

1.  Duaja hanya digunakan oleh pengurus besar sebagai simbol keberadaan Perkumpulan PDGI

2.  Duaja berbentuk persegi panjang berwarna kuning emas dengan lambang Perkumpulan di tengah-tengah

3.  Pinggiran duaja berumbai warna kuning emas

4.  Ukuran duaja dan tata cara penggunaanya diatur dalam ketentuan tersendiri


Pasal 27

LAGU

1.        Lagu resmi PDGI adalah Hymne dan Mars PDGI

2.        Hymne dan Mars dinyanyikan pada acara resmi PDGI


Pasal 28

BENDERA PERKUMPULAN

1.   Bendera Perkumpulan digunakan oleh seluruh jajaran Perkumpulan PDGI dan tingkat pusat wilayah dan cabang

2.   Bendera merupakan tanda keberadaan kepengurusan PDGI sesuai tingkatannya

3.  Bendera berukuran 120 cm x 80 cm dengan lambang Perkumpulan di tengah-tengah bendera. Tulisan tingkat dan lokasi kepengurusan di bawah lambang dengan tulisan mendatar

4.   Warna dasar bendera diseragamkan warna putih

Pasal 29

ATRIBUT LAIN

Atribut lain PDGI dapat pula dibuat sebagai identitas Perkumpulan Persatuan Dokter Gigi Indonesia berupa:

1            .    Jas

2            .    Pin

3            .    Badge berukuran garis tengah 6-7 cm dikenakan di jas


BAB VI

KETENTUAN LAIN

Pasal 30

SYARAT PERUBAHAN AD/ART

Untuk mengubah AD/ART harus ada usulan dari sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) Cabang dari 3 (tiga) Wilayah yang berbeda

Pasal 31

TATA CARA PERUBAHAN AD/ART


1.   Sebelum dilakukan Kongres untuk merubah AD/ART, usulan perubahan AD/ART dibahas melalui Rapat Kerja Nasional

2.  Kongres untuk mengubah AD/ART sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Cabang dan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya separuh ditambah 1 (satu) cabang yang hadir

3.  Apabila jumlah Cabang sebagaimana ayat (2) tidak terpenuhi, Pimpinan Musyawarah atau Kongres wajib membuat penjadwalan kembali dan waktu pelaksanaan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tertunda

4.   Apabila jumlah Cabang sebagaimana ayat (3) tetap tidak terpenuhi Kongres tetap sah tanpa dihadiri oleh 2/3 Cabang


Pasal 32

PEMBUBARAN PERKUMPULAN


1.   Pembubaran Perkumpulan hanya dapat dilaksanakan oleh Kongres Luar Biasa diadakan untuk maksud tersebut yang sekurang-kurangnya dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah cabang

2. Sesudah pembubaran segala kekayaan PDGI diserahkan kepada badan sosial atau perkumpulan-perkumpulan yang ditetapkan oleh Kongres

BAB VII

PENUTUP

Pasal 33

1.   Hal-hal yang diperlukan dan tidak tercantum dalam AD/ART ini akan ditetapkan oleh Pengurus Besar sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku

2.   AD/ART ini disahkan oleh Kongres XXV PDGI di Pontianak tanggal 28-31 mei 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar