BAB I
PERKUMPULAN
Bagian Pertama
Pasal 1
PENGURUS BESAR
1.
Status
Merupakan pelaksana tertinggi Perkumpulan
2.
Perkumpulan
Pengurus Besar terdiri dari
a.
Ketua
b.
Wakil Ketua
c.
Sekretaris
Jenderal dibantu oleh biro-biro
d.
Departemen
sekurang-kurangnya 5 (lima) Departemen
e.
Dewan Pengawas
f.
Badan Kelengkapan
3.
Tugas dan
Wewenang
Tugas :
a. Melaksanakan
Rekomendasi dan Keputusan-keputusan Kongres
b.
Menyusun RKAP dan
melaksanakan program kerja mengacu kepada Rekomendasi Kongres
c.
Melaksanakan
pembinaan Cabang dan Wilayah
d.
Melaksanakan
Pengukuhan Pengurus Cabang dan Wilayah
e.
Melaksanakan
RAKORNAS
f. Melaksanakan
RAKERNAS
g.
Melaksanakan
KONGRES
h.
Memberikan
perlindungan dan pembelaan terhadap hak dan kepentingan anggota
i.
Melaksanakan
upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
j. Menjalin dan
membina hubungan kerja dengan pihak-pihak yang terkait seperti: ikatan profesi, mitra kerja, lembaga-lembaga Negara, lembaga swasta, baik di dalam dan di luar
negeri
k. Mensosialisasikan
dan menindaklanjuti segala ketentuan dan peraturan perundang-undangan
yang
berhubungan dengan profesi kedokteran gigi
Wewenang:
a. Melantik Pengurus
Wilayah dan Pengurus Cabang
b. Dapat membekukan
kepengurusan Wilayah dan/atau cabang, bila kepengurusan Wilayah
dan/atau Cabang
tidak menjalankan ketentuan-ketentuan Perkumpulan yang diatur dalam AD
ART
c.
Menonaktifkan
Ketua Wilayah atau Ketua Cabang, bila terbukti melakukan
penyimpangan-
penyimpangan yang dapat merusak nama baik Perkumpulan.
d.
Mengeluarkan
surat keputusan- surat keputusan, perjanjian kerjasama (MOU) dan lain-lain
yang
bersifat strategis untuk kepentingan Perkumpulan.
e.
Menerbitkan SKP
nasional dan internasional sesuai keputusan P3KGB
4.
Masa Kerja
a.
Periode
kepengurusan PB PDGI adalah 3 (tiga) tahun
b. Apabila Ketua
tidak dapat menjalankan tugasnya karena berhalangan tetap atau meninggal
dunia,
maka Wakil Ketua menjadi Ketua untuk melaksanakan tugas Ketua PB PDGI.
c. Serah terima
Pengurus Besar lama kepada Pengurus Besar baru dilaksanakan selambat-
lambatnya
1 (satu) bulan setelah Kongres
d. Ketua PB PDGI
maksimal dapat menjabat 2 (dua ) periode baik secara berturut-turut
maupun
tidak berturut-turut
e. Ketua PB PDGI
tidak boleh merangkap jabatan dalam perkumpulan yang sama (PDGI)
5.
Tata Cara
Pengelolaan
a. Pengurus Besar
menjalankan tugasnya segera setelah serah terima jabatan
b. Untuk menyelenggarakan
kegiatannya PB PDGI harus mengadakan rapat-rapat berupa rapat
pleno, rapat
koordinasi, rapat konsultasi, rapat pleno diperluas.
c. Jenis dan tata
cara rapat akan dibuat kemudian dan merupakan bagian lampiran yang tak
terpisahkan dari AD ART ini.
d. Pengurus Besar
PDGI tidak boleh merangkap sebagai Ketua Pengurus Wilayah dan Ketua
Pengurus
Cabang, Ketua Pengurus Ikatan Keahlian, Ketua Pengurus Kepeminatan maupun Pejabat Konsil
e. Hal-hal yang
belum ditetapkan dalam tata cara pengelolaan ini akan diatur dalam
TataLaksana
Perkumpulan sepanjang tidak bertentangan dengan tata cara pengelolaan
I. Kriteria Calon Ketua Umum:
a). Anggota
Biasa (dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota)
b). Berpengalaman
dalam Perkumpulan PDGi minimal 1(satu) periode kepengurusan baik di PB PDGI,
Wilayah maupun di Cabang
c). Mempunyai
Surat Tanda Registrasi
d). Surat
Keterangan sehat dari institusi yang berwenang
e). Didukung oleh minimal 15 (lima belas) Cabang
( dan wilayah yang berbeda) dan
didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua)
Wilayah.
Pasal 2
PENGURUS WILAYAH
1.
Status
a.
Pengurus Wilayah
adalah suatu badan pengurus dalam satu provinsi
b.
Ketua Pengurus
Wilayah dipilih oleh rapat wilayah yang terdiri dari cabang-cabang di
wilayahnya
c.
Ketua Pengurus
Wilayah bertanggung jawab kepada Rapat Umum Wilayah
d.
Pengurus Wilayah
wajib dibentuk di setiap yang mempunyai minimal 3(tiga) cabang
2.
Susunan Pengurus
Wilayah terdiri dari:
a.
Ketua
b.
Wakil Ketua
(sesuai kebutuhan)
c.
Sekretaris
d.
Bendahara
e.
Bidang-bidang
f.
Badan Kelengkapan
3.
Tugas dan
Wewenang Pengurus Wilayah
Tugas
a. Melaksanakan
pelimpahan wewenang yang diberikan oleh PB PDGI yang diatur dalam Surat
Keputusan PB PDGI
b.
Melaksanakan
Rapat Umum Wilayah
c.
Mengkoordinasikan
kegiatan Cabang-Cabang dalam wilayahnya
d.
Membina hubungan
dengan berbagai pihak di wilayahnya
e.
Pengurus Wilayah
memberikan laporan kepada Pengurus Besar sekurang-kurangnya sekali
dalam waktu
1 (satu) tahun.
f.
Pengurus Wilayah
memberikan pertanggungjawaban kepada Rapat Umum Wilayah
Wewenang
a.
Menerbitkan SKP
di Tingkat Wilayah atas Rekomendasi Tim P3KGB
b.
Melantik pengurus
Cabang di Wilayahnya
c. Rujukan pembinaan
Anggota dan Perkumpulan
d. Dapat member
Susunan Kredit Profesi ( SKP) untuk cabang yang tidak mempunyai P3KGB
e.
Pengurus Wilayah
dapat mengusulkan kepada PB PDGI untuk membekukan
4.
Masa Kerja
a. Periode
kepengurusan Pengurus Wilayah adalah 3(tiga) tahun
b. Apabila Ketua
tidak dapat menjalankan tugasnya karena berhalangan tetap atau meninggal
dunia,
maka Wakil Ketua atau Sekretaris menjadi pelaksana tugas Pengurus Wilayah.
c. Bila PB PDGI membekukan kepengurusan Wilayah maka
selanjutnya Perkumpulan di
tingkat Wilayah tersebut akan dikendalikan oleh
Presidium/ “caretaker” yang ditunjuk
oleh PB PDGI yang terdiri seluruh Ketua
Cabang di Wilayah tersebut
d. Pembekuan dapat
dilakukan bila Pengurus Wilayah tidak menjalankan ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam AD/ART
e. Ketua Pengurus
Wilayah tidak boleh merangkap jabatan
5.
Tata Cara
Pengelolaan
a.
Pengurus Wilayah
wajib mengadakan Rapat Umum Wilayah selambat-lambatnya 1(satu)
bulan setelah
seluruh Cabang di wilayahnya menyelenggarakan RUA.
b.
Pengurus Wilayah
menjalankan tugasnya segera setelah serah terima jabatan
c.
Menyelenggarakan
rapat minimal 2 (dua) kali dalam setahun.
d.
Rapat Umum
Wilayah memilih dan menetapkan Ketua Pengurus Wilayah
e.
Ketua Pengurus
Wilayah dapat menjabat maksimal 2(dua) kali periode.
f.
Hal-hal yang
belum ditetapkan dalam tata cara pengelolaan ini akan diatur dalam Tata
Laksana
Perkumpulan sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART
Pasal 3
PENGURUS
CABANG
1.
Status
a. Pengurus Cabang
adalah badan pengurus di Kabupaten dan/atau Kota
b. Ketua Pengurus
Cabang dipilih oleh Rapat Umum Anggota
c. Pengurus Cabang
bertanggungjawab kepada Rapat Umum Anggota
d. Pengurus cabang
dapat dibentuk di Kabupaten dan/atau Kota yang mempunyai minimal
10 dokter gigi
2. Susunan Pengurus
Cabang terdiri dari
a.
Ketua
b.
Wakil Ketua
(sesuai kebutuhan)
c.
Sekretaris
d.
Bendahara
e.
Seksi-seksi
f.
Badan Kelengkapan
3. Tugas dan
Wewenang Pengurus Cabang
Tugas
a.
Melaksanakan
program kerja PB PDGI
b.
Melaksanakan
Rapat Umum Anggota
c.
Melaksanakan
amanat Rapat Umum Anggota
d.
Memperjuangkan
dan membela hak dan keepentingan anggota sesuai dengan harkat
dan martabat
profesi dokter gigi
e.
Melaksanakan
pembinaan dan pengawasan kepada anggotanya
f.
Melaksanakan dan
mengembangkan usaha-usaha bagi peningkatan kesejahteraan
anggota
g.
Mewakili PDGI
dalam berbagai upaya pemecahan masalah di daerah
h.
Menjalin dan
membin hubungan kerja dengan pihak-pihak yang terkait seperti ikatan
profesi,
mitra kerja, lembaga-lembaga Negara, lembaga swasta, baik di dalam dan
diluar negeri
i.
Melaksanakan
P3KGB
Wewenang
a.
Membentuk
Kepengurusan Cabang dan menyampaikan ke PB PDGI untuk diterbitkan
Surat
Keputusan
b.
Menerbitkan dan
mencabut Rekomendasi Surat Izin Praktik
c.
Menerbitkan SKP
d.
Mengeluarkan
Surat-Surat Keputusan, menandatangani perjanjian kerjasama (MOU)
dengan pihak
lain dalam batas wilayah kerjanya
4. Masa Kerja
a. Periode
kepengurusan cabang adalah 3 (tiga) tahun
b. Apabila Ketua
tidak dapat menjalankan tugasnya karena berhalangan tetap atau
meninggal dunia,
maka Wakil Ketua atau Sekretaris menjadi pelaksana tugas Ketua
Pengurus Cabang
sampai Rapat Umum Anggota berikutnya.
5. Tata Cara
Pengelolaan
a. Rapat umum
Anggota diadakan selambat-lambatnya 6 (enam ) bulan sesudah Konggres
b. Ketua Pengurus
Cabang membentuk kepengurusan Cabang
c. Pengurus cabang
dibentuk selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah rapat Umum
Anggota
d. Pengurus Cabang
dikukuhkan oleh Ketua PB PDGI
e. Pengurus Cabang
menjalankan tugasnya seperti setelah serah terima jabatan
f. Untuk menyelenggarakan
kegiatannya Pengurus Cabang menyelenggarakan rapat Pengurus,
minimal
diselenggarakan 2 (dua) kali dalam setahun
g. Ketua Pengurus
Cabang maksimal menjabat 2 periode
h. Dalam suatu
daerah pemekaran/kabupaten Kota apabila kabupaten Kota belum mampu
berdiri
sendiri sebagai cabang maka bisa dibentuk kepengurusan cabang
i. Hal-hal yang
belum ditetapkan dalam tata cara pengelolaan ini akan diatur dalam Tata
Laksana
Perkumpulan
Pasal 4
DEWAN
PENGAWAS
1.
Status
a.
Dewan Pengawas
adalah perangkat PB PDGI yang memberikan pembinaan dan pengawaasan kepada PB
PDGI
b.
Dewan Pengawas
dipilih oleh Ketua PB PDGI atas mandat Konggres sebanyak-banyaknya 5 (Lima)
orang dengan syarat mempunyai pengalaman dalam Perkumpulan PDGI dan atau
mempunyai kompetensi dibidangnya
c.
Ketua Dewan
Pengawas dipilih dalam suatu siding Dewan Pengawas
2.
Tugas dan
Wewenang
a. Memberikan
nasihat dan saran kepada Ketua Umum/Pengurus Besar PDGI serta mengawasi
kegiatan Perkumpulan agar sesuai dengan AD/ART
b. Memberikan
teguran kepada PB PDGI jika dianggap melanggar AD/ART dan amanat Kongres
3.
Masa Kerja
Masa kerja
anggota Dewan Pengawas sama dengan masa kerja PB PDGI
4.
Tata Cara
Pengelolaan
Tata cara
Pengelolaan Dewan Pengawas diatur dalam peraturan tersendiri
a.
Menilai dan
memastikan pemenuhan prinsip atas pedoman operasional yang dikeluarkan PB PDGI
b.
Mengawasi proses
pengembangan kegiatan/program agar sesuai dengan AD/ART
c.
Melakukan review
secara berkala atas pemenuhan amanah Kongres
d.
Meminta data dan
informasi terkait dengan pelaksanaan tugas PB PDGI
e. Dewan Pengawas wajib
menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan Dewan Pengawas 1 (satu) tahun sekali.
Laporan wajib disampaikan kepada Ketua PB PDGI
Pasal 5
KOLEGIUM KEDOKTERAN GIGI INDONESIA
1.
Status
a. MKKGI adalah
perangkat PB PDGI sebagai badan koordinasi antar kolegium disiplin ilmu
Kedokteran Gigi
b.
Angota MKKGI
adalah Ketua-ketua Kolegium
2.
Tugas dan
Wewenang
Tugas
a. Mengkoordinasi
Kolegium-kolegium dalam menjalankan fungsinya sebagai pengampu ilmu Kedokteran
Gigi
b. Menyelesaikan
masalah-masalah yang timbul antar dan di dalam Kolegium yang berkaitan dengan
ruang lingkup tugas pengampuan ilmu Kedokteran Gigi
c.
Menyusun daftar
kompetensi dan memberi pengakuan kompetensi professional berdasarkan ilmu
Kedokteran Gigi dan percabangan ilmu Kedokteran Gigi
Wewenang
a. MKKGI adalah
perangkat PB PDGI, sebagai badan koordinasi antar kolegium-kolegium disiplin
ilmu, Kedokteran Gigi
b. Ketua MKKGI
adalah salah satu dari para ketua kolegium yang pemilihannya dilakukan dalam
sidang MKKGI, yang dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan Kongres PDGI
c. Mengusulkan
terbentuknya percabangan dan ikatan keahlian/peminatan baru
3. Masa Kerja
Masa kerja anggota MKKGI sama dengan masa
Kerja PB PDGI
4. Tata cara
penyelenggaraan
Tata cara penyelenggaraan MKKGI diatur dalam
peraturan tersendiri
KOLEGIUM DOKTER GIGI INDONESIA (KDGI)
1.
Status
KDGI adalah badan Fungsional Perkumpulan PDGI,
sebagai badan/lembaga Pengampu disiplin ilmu Kedokteran Gigi yang bertanggung
jawab ketua PB PDGI melalui MKKGI dan dibentuk di tingkat Pusat
2.
Kedudukan
Sesuai dengan kedudukan PB PDGI
3.
Keanggotaan
Anggota KDGI adalah dokter gigi yang mewakili
unsur-unsur sebagai berikut:
a.
PB PDGI
b.
Praktisi Dokter
Gigi ( ditentukan oleh PB PDGI)
c.
ARSGMPI (exofficio Komisi Medik)
d.
AFDOKGI (exofficio Wakil Dekan I)
Jumlah anggota
adalah 15 orang yang terdiri dari:
1) Unsur PB PDGI : 4 orang
2) Unsur Praktisi
Dokter : 3 orang (wakil
pelayanan dasar, rujukan, dan struktural)
3) Unsur ARSGMPI : 1 orang
4) Unsur AFDOKGI : 7 orang
4.
Tata laksana
Pemilihan
a. Untuk PB PDGI dan
Praktisi dokter gigi dipilih melalui mekanisme rapat pleno PB PDGI
b. Untuk ARSGMPI dan
AFDOKGI diatur oleh mekanisme kebijakan masing-masing asosiasi
c. Kriteria tak
boleh rangkap
5.
Tugas dan
Wewenang
a. Memberikan
pertimbangan, asupan dan saran, mengenai disiplin ilmu Kedokteran Gigi, baik
diminta atau tidak kepada Ketua PB PDGI
b. Mengkoordinasi
dalam menjalankan fungsinya sebagai pengampu ilmu Kedokteran Gigi
c. Menyelesaikan
masalah-masalah yang timbul di dalam Kolegium yang berkaitan dengan ruang
lingkup tugas pengampuan ilmu Kedokteran gigi
d. Menyusun standar
kompetensi dan standar pendidikan profesi dokter gigi berkoordinasi dengan
PDGI, AFDOKGI, dan ARSGM
e. Berperan dalam
akreditasi institusi Kedokteran Gigi bersama lembaga terkait lainnya
f. Melaksanakan uji
kompetensi dokter gigi dan menerbitkan sertifikat kompetensi dokter gigi
g. Melakukan
pembinaan terhadap keprofesionalan dokter gigi
6.
Masa Kerja
a. Masa kerja anggota
KDGI sama dengan masa Kerja PB PDGI
b. Kepengurusan KDGI
berakhir setelah kepengurusan KDGI yang baru terbentuk
c. Kepengurusan KDGI
yang baru dibentuk selambat-lambatnya sebulan setelah kepengurusan PB PDGI
terbentuk
7.
Struktur
Perkumpulan
Terdiri
dari:
a.
Ketua
b.
Wakil Ketua
c.
Sekretaris
d.
Bendahara; dan
e.
Anggota KDGI
Ketua KDGI berasal dan dipilih oleh anggota
KDGI melalui mekanisme pemilihan yang demokratis. Ketua KDGI terpilih disahkan
oleh Ketua PB PDGI
Fungsi:
1)
Divisi Akreditasi
2)
Divisi Uji
kompetensi
3)
Divisi
Sertifikasi
4)
Divisi Pembinaan
5)
Divisi Kurikulum
8.
Tata cara
penyelenggaraan
a.
Keputusan KDGI yang menyangkut tugas dan
kewenangannya bersifat independent
b.
Tata cara
penyelenggaraan KDGI diatur dalam peraturan tersendiri.
9.
Tata Laksana
Keuangan
a.
Sumber keuangan
KDGI berasal dari:
i. biaya administrasi uji kompetensi
ii. biaya administrasi sertifikasi
iii. biaya administrasi proses akreditasi
iv. sumbangan, bantuan dan hibah yang tidak
mengikat
b. Besaran
biaya-biaya tersebut di atas ditentukan oleh rapat anggota, berkoordinasi dan
disahkan oleh PB PDGI
c. Penggunaan
keuangan berdasarkan program kerja dan rencana anggaran belanja yang diusulkan
oleh rapat anggota dan disahkan oleh PB PDGI
d. Pengelolaan
keuangan mengacu pada system penataan keuangan PB PDGI
KOLEGIUM DOKTER GIGI SPESIALIS
1.
Status
a. Kolegium dokter
gigi adalah badan fungsional pengampu ilmu dari suatu keahlian bidang
kedokteran gigi
b. Kolegium dokter
gigi spesialis bertanggungjawab kepada PB PDGI melalui MKKGI
2. Kedudukan
Diatur oleh masing-masing Ikatan Keahlian
3.
Keanggotaan
Anggota kolegium dokter gigi spesialis adalah dokter
gigi spesialis yang mewakili unsur-unsur sebagai berikut:
a.
Pengurus Pusat
Ikatan Keahlian
b.
Praktisi Dokter
Gigi Spesialis terkait; (ditentukan oleh Pengurus Pusat Ikatan Keahlian)
c.
ARSGMPI/ARSPI
d.
AFDOKGI
(esofficio Ketua Program Studi/KPS)
4.
Tugas dan Wewenang
a. Memberikan
pertimbangan, asupan dan saran, mengenai disiplin ilmu Kedokteran Gigi
Spesialis, diminta atau tidak kepada Ketua Pengurus Pusat Ikatan Keahlian
b.
Mengkoordinasi
dalam menjalankan fungisnya sebagai pengampu ilmu dari suatu keahlian bidang kedokteran
gigi
c. Menyelesaikan
masalah-masalah yang timbul di dalam Kolegium Dokter Gigi Spesialis yang
berkaitan dengan ruang lingkup tugas pengampuan ilmu Kedokteran Gigi Spesialis
d. Menyusun standar
kompetensi profesi berkoordinasi dengan Pengurus Pusat Ikatan Keahlian,
AFDOKGI, ARSGMP/ARSPI
e. Menyusun standar
pendidikan profesi dokter gigi berkoordinasi dengan KKI
f. Melaksanakan uji
kompetensi dokter gigi Spesialis dan menerbitkan sertifikat kompetensi dokter
gigi Spesialis
g. Melakukan
pembinaan terhadap keprofesionalan dokter gigi spesialis
5.
Tata cara
penyelenggaraan
Tata cara penyelenggaraan Kolegium Dokter Gigi
Spesialis diatur dalam tata kelola Ikatan Keahlian masing-masing
6.
Masa Kerja
a. Masa kerja
anggota Kolegium Dokter Gigi Spesialis sama dengan masa Kerja Pengurus Pusat
Ikatan Keahlian
b. Kepengurusan
Kolegium dokter Gigi Spesialis berakhir setelah kepengurusan yang baru
terbentuk
c. Kepengurusan
Kolegium Dokter Gigi Spesialis yang baru dibentuk selambat-lambatnya sebulan
setelah kepengurusan Pengurus Pusat Ikatan Keahlian terbentuk
7.
Struktur
Perkumpulan
Terdiri dari:
a.
Ketua
b.
Wakil Ketua
c.
Sekretaris
d.
Bendahara dan
e.
Anggota Kolegium
Dokter Gigi Spesialis
Ketua Kolegium
Dokter gigi Spesialis berasal dan dipilih oleh mekanisme pemilihan yang
demokratis. Ketua Kolegium Dokter Gigi Spesilais terpilih disahkan oleh PB PDGI
Fungsi :
1)
Divisi Akreditasi
2)
Divisi Uji
Kompetensi
3)
Divisi Sertifikat
4)
Divisi Pembinaan
5)
Divisi Kurukulum
Pasal 6
MAJELIS KEHORMATAN ETIK KEDOKTERAN
GIGI (MKEKG)
1. STATUS
MKEKG adalah perangkat PDGI yang merupakan
Pengurus Besar PDGIyang merupakan badan otonom dengan maksud menjamin
kenetralan sikap dan keputusannya. Pengelolaan MKEKG harus terpisah dari
berbagai kelengkapan Perkumpulan PDGI lainnya
2.
Kedudukan dan Wilayah Kerja
a. MKEKG Pusat
berada di tempat kedudukan Pengurus Besar PDGI
b. MKEKG Wilayah
berada di tempat kedudukan PDGI Pengurus Wilayah dengan wilayah kerja tingkat
Provinsi
c. MKEKG Cabang
berada di tempat kedudukan PDGI Pengurus Cabang dengan wilayah kerja tingkat
Kabupaten/Kota.
d. Dalam hal MKEKG Wilayah
belum terbentuk maka MKEKG Cabang yang berkedudukan di Ibukota Provinsi
melaksanakan fungsi MKEKG di wilayah tersebut
e. Dalam hal PDGI
Pengurus Wilayah belum terbentuk dan MKEKG Cabang juga belum terbentuk, maka
tugas-tugas MKEKG di wilayah Kabupaten/Kota tersebut dilaksanakan oleh MKEKG
Cabang terdekat
f. Penunjukkan dan
pelimpahan tugas sebagaimana disebut dalam butir 4 (empat) dan 5 (lima),
ditetapkan melalui Surat Keputusan Pengurus Besar PDGI
3.
Tugas dan
Wewenang
Tugas
a.
Melaksanakan
tugas bimbingan, pengawasan penilaian pelaksanaan Etik Kedokteran Gigi untuk
seluruh Dokter Gigi yang berada di wilayah kerjanya
b.
Melaksanakan
tugas bimbingan dan pengawasan pelaksanaan Etik Kedokteran Gigi dilakukan
bersama Pengurus PDGI lainnya.
c. Melaksanakan
tugas penilaian pelaksanaan Etik Kedokteran Gigi dilakukan melalui
masing-masing MKEKG
Wewenang
a. Menyampaikan
pertimbangan dan usul secara lisan maupun tertulis , diminta maupun tidak
diminta, tentang pelaksanaan Etik
Kedokteran Gigi kepada Ketua PDGI
b. Meninjau dan memutuskaan
kembali suatu pertimbangan atau usul yang dinilai kurang tepat oleh Ketua PDGI
dengan memperhatikan pertimbangan pengurus PDGI
c. Memberikan
pertimbangan atau usul kepada yang berwenang atas Pelanggaran Etika melalui
PDGI
d. Mengadakan
konsultasi timbal balik dengan instansi terkait sehubungan dengan pembinaan,
pelaksanaan dan pengawasan Etik Kedokteran Gigi
4.
Masa Kerja
a. Masa kerja
anggota MKEKG sama dengan masa Kerja PDGI
b. Masa kerja
anggota MKEKG tidak tetap berakhir setelah kasus yang disidangkan selesai
5.
Tata cara
penyelenggaraan
Tata cara penyelenggaraan MKEKG diatur dalam
peraturan Tata Laksana Penyelenggaraan MKEKG
Pasal 7
BADAN PEMBELAAN DAN PEMBINAAN ANGGOTA
(BPPA)
1. Status
BPPA adalah perangkat PDGI, sebagai badan
kelengkapan PDGI yang menangani masalah pembelaan dan pembinaan anggota PDGI dalam
menjalankan profesinya.
2. Kedudukan dan
Wilayah Kerja
a. BPPA Pusat berada
ditempat kedudukan Pengurus Besar PDGI
b. BPPA wilayah
berada di tempat kedudukan PDG Pengurus Wilayah
dengan wilayah kerja tingkat Provinsi
c. BPPA Cabang
berada di tempat kedudukan PDGI Pengurus Cabang dengan wilayah kerja tingkat
Kabupaten/Kota
d.
Dalam hal BPPA
Wilayah belum terbentuk maka BPPA Cabang yang berkedudukan di Ibukota Provinsi
melaksanakan fungsi di wilayah tersebut
e. Dalam hal PDGI
Pengurus Wialayh belum terbentuk dan BPPA Cabang juga belum terbentuk, maka
tugas-tugas BPPA di wilayah Kabupaten/Kota tersebut dilaksanakan oleh BPPA di
tingkat yang lebih tinggi
f. Penunjukkan dan
pelimpahan tugas sebgaimana disebut dalam butir 4 (empat) dan 5 (lima) diatas,
ditetapkan melalui Surat Keputusan Pengurus Besar PDGI
3.
Tugas dan
Wewenang
Tugas
a.
Melaksanakan
tugas pembelaan dan pembinaan pelaksanaan Etik Kedokteran Gigi, disiplin dan
hukum yang dilakukan bersama Pengurus PDGI lainnya
b. Mengadakan konsultasi
timbal balik dengan instansi terkait sehubungan dengan pembelaan dan pembinaan
anggota
Wewenang
a. Menyampaikan
pertimbangan dan usul secara lisan maupun tertulis, diminta maupun tidak,
tentang pembelaan dan pembinaan anggota kepada Ketua PDGI
b. Memberikan
pertimbangan atas usul kepada yang berwenang atas Pelanggaran Etika, Disiplin
dan Hukum
4. Masa Kerja
Masa kerja anggota BPPA sama dengan masa kerja
PDGI
5. Tata cara
penyelenggaraan
Tata cara penyelenggaraan BPPA diatur dalam
peraturan Tata Laksana Penyelenggaraan BPPA
Bagian Kedua
BADAN FUNGSIONAL
BADAN
Fungsional adalah kelengkapan dan PB PDGI yang terdiri dari Ikatan Keahlian,
Ikatan Peminat, Komisi P3KGB
Pasal 8
IKATAN KEAHLIAN
1.
Status
a. Ikatan Keahlian
adalah perhimpunan para dokter gigi spesialis
b. Ikatan Keahlian
bernaung di bawah PB PDGI
c. Ikatan Keahlian
dipimpin oleh seorang Ketua
d. Setiap Ikatan Keahlian memiliki kolegium ilmu yang mengampu keilmuan atau keahlian tersebut
2.
Tugas dan
Wewenang
Tugas:
Setiap Ikatan Peminatan menjalankan
Perkumpulannya lebih kepada kegiatan pengembangan profesionalismenya di bidang
keahlian masing-masing
Wewenang:
Memberikan masukan dan saran, baik diminta
maupun tidak kepada Ketua PB PDGI dalam kegiatan pengembangan profesionalisme
di bidang keahlian masing-masing
3.
Hak dan Kewajiban
Hak
a. Dilibatkan dalam
kegiatan-kegiatan PDGI (Rapat, Rakernas, Kongres dan lainnya)
b. Mendapatkan
informasi yang cukup dari PDGI terkait dengan kegiatan-kegiatan, aturan
perundangan maupun kebijakan-kebijakan lainnya
Kewajiban:
a. Membuat laporan
secara periodik (sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali kepada PB PDGI
meliputi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan kegiatan Perkumpulan (Kongres,
raker, dan lainnya), kegiatan ilmiah, laporan kasus/’case report’ yang terkait
dengan mal-praktik, peta SDM, dan lainnya
b. Membayar iuran
ikatan keahlian yang besarnya sesuai dengan ketetapan PB PDGI
4. Tata cara
penyelenggaraan
Tata kerja dan penyelenggaraan setiap Ikatan
Keahlian diatur dalam peraturan tersendiri setiap Ikatan Keahlian
Pasal 9
IKATAN PEMINATAN
1.
Status
a. Ikatan Peminatan
adalah perhimpunan dokter gigi anggota PDGI yang seminat dalam lapangan ilmu
kedokteran gigi yang bersifat multidisipliner dan bukan suatu keahlian
b. Ikatan Peminatan
bernaung di bawah PB PDGI
c. Ikatan Peminatan
dipimpin oleh seorang Ketua
d. Ikatan Peminatan
di sahkan di Kongres PDGI
2.
Tugas dan
Wewenang
Tugas:
Setiap Ikatan Peminatan menjalankan
Perkumpulannya lebih kepada kegiatan pengembangan sesuai dengan peminatannya
Wewenang
Memberikan masukan dan saran, baik diminta
maupun tidak kepada Ketua PB PDGI dalam kegiatan pengembangan kepeminatannya.
3.
Hak dan Kewajiban
Hak
a. Dilibatkan dalam
kegiatan-kegiatan PDGI (Rapat, Rakernas, Kongres dan lainnya)
b. Mendapatkan
informasi yang cukup dari PDGI terkait dengan kegiatan-kegiatan, aturan
perundangan maupun kebijakan-kebijakan lainnya
Kewajiban
a. Membuat laporan
secara periodik (sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali) kepada PB PDGI
meliputi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan kegiatan Perkumpulan (Kongres,
raker dan lainnya), kegiatan ilmiah, laporan kasus/ “case report” yang terkait dengan mal-praktik, peta SDM dan lainnya.
b. Membayar iuran
ikatan peminatan yang besarnya sesuai dengan ketetapan PB PDGI
4.
Tata cara
pengelolaan
a. Setiap Ikatan
Peminatan mengadakan Kongres tersendiri yang diatur dalam AD ART masing-masing
peminatan untuk memilih Ketua
b. Ketua terpilih
dan kepengurusan ikatan Peminatan dikukuhkan oleh ketua Umum PB PDGI
c. Rencana Kongres
setiap ikatan Peminatan harus dilaporkan kepada PB PDGI sekurang-kurangnya
3(tiga) bulan setelah penyelenggaraan Kongres
d. Ketua dan
Pengurus baru dapat segera menjalankan tugasnya setelah serah terima jabatan
dilakukan
e. Setiap
Kepengurusan Ikatan Peminatan diwajibkan untuk memberikan laporan kegiatannya
secara periodik, sekurang-kurangnya 6 (enam ) bulan sekali kepada PB PDGI
f.
Laporan yang
dimaksud adalah laporan kegiatan Perkumpulan dan kegiatan-kegiatan lainnya
seperti kegiatan yang terkait yang terkait dengan profesionalisme
kepeminatannya.
Pasal 10
KOMISI P3KGB
1.
Status
a. Komisi P3KGB
adalah perangkat PB PDGI sebagai badan fungsional PB PDGI dalam rangka
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kedokteran gigi berkelanjutan.
b.
Dibentuk oleh dan
bertanggung jawab kepada PB PDGI, ditetapkan melalui Surat Keputusan PB PDGI
2.
Tugas dan
Wewenang
Tugas
a. Membantu PB PDGI
dalam menentukan kebijakan P3KGB
b. Menjaga dan
meningkatkan kemampuan dokter gigi dan dokter gigi spesialis dalam
profesionalisme pelayanan kepada masyarakat
c. Memfasilitasi
proses sertifikasi kompetensi dokter gigi dan dokter gigi spesialis untuk
registrasi ulang
d. Membantu tugas
Tim P3KGB di tingkat wilayah yang belum mampu melaksanakan kegiatan P3KGB
e. Mengkoordinasikan
dan membina penyelenggaraan kegiatan Tim dan Unit P3KGB
Wewenang
a.
Melakukan
akreditasi dan pengawasan institusi/lembaga penyelenggaran P3KGB terstruktur
b.
Mengesahkan dan
menerbitkan SKP untuk penyelenggaraan P3KGB terstrukur
c. Mengesahkan dan
menerbitkan SKP untuk penyelenggaraan P3KGB jarang berskala Naasional dan
Internasional
Tim P3KGB
Tugas
dan wewenang
Tugas:
a.
Menilai usulan/
proposal kegiatan P3KGB yang akan dilaksanakan
b. Membantu komisi
P3KGB dalam menilai dan mengevaluasi lembaga/institusi penyelenggara P3KGB di
tingkat wilayah
Wewenang
Mengesahkan
dan menerbitkan SKP untuk penyelenggaran kegiatan P3KGB yang berskala lokal dan
regional
Unit P3KGB
Tugas
dan Wewenang
Tugas
a.
Menilai usulan
penyelenggaran serta mengesahkan dan menerbitkan nilai SKP untuk
penyelenggaraan P3KGB tingkat lokal
b.
Melakukan
evaluasi dan pemantauan penyelenggaran kegiatan P3KGB di tingkat lokal
Wewenang
Melakukan
verifikasi dan validasi SKP untuk resertifikasi anggota di cabangnya
3. Masa Kerja
Masa kerja Komisi P3KGB sama dengan masa kerja
PB PDGI
4. Tata kerja
Tata kerja Komisi, tim dan Unit P3KGB dalam
Pedoman P3KGB dan disahkan oleh PB PDGI
KEDAULATAN PERKUMPULAN
BAGIAN PERTAMA
Pasal 11
KONGRES
1.
Status
a. Kongres memegang wewenang tertinggi
Perkumpulan
b. Kongres merupakan
musyawarah delegasi Wilayah dan Cabang
c. Kongres diadakan
3 (tiga) tahun sekali
d. Dalam keadaan
luar biaa, dapat diadakan Kongres Luar Biasa sewaktu-waktu atas usul
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) cabang dan 3 (tiga) wilayah yang berbeda dan
mendapatkan persetujuan lebih dari setengah jumlah cabang
2.
Tugas dan
Wewenang
Tugas
a.
Menetapkan
dan/atau melakukan perubahan AD ART
b.
Menetapkan Garis
Besar Program PDGI
c.
Memilih Ketua PB
PDGI
d.
Mengukuhkan Ketua
MKKGI (Majelis Kolegium kedokteran Gigi) terpilih
Wewenang
a.
Menilai dan
mengesahkan pertanggungjawaban PB PDGI periode yang lalu
b.
Mengesahkan
Pengurus Wilayah baru dan Pengurus Cabang baru
c.
Mengesahkan
terbentuknya Ikatan Keahlian dan peminatan
3.
Tata cara
pengelolaan
a. Kongres
diselenggarakan oleh Pengurus Besar bersama panitia pelaksana Kongres bertanggung
jawab atas segi teknik pelaksanaannya
b. Pengurus Besar
bertindak sebagai pengarah, dan panitia pelaksana Kongres bertanggungjawab atas
segi teknik pelaksanaanya
c. Peserta kongres
terdiri dari delegasi yang mewakili Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, calon
Pengurus Wilayah, calon Pengurus Cabang, Ikatan keahlian dan ikatan Kepeminatan
serta Pengurus Besar PDGI dan Peninjau
d. Kongres dianggap
sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah cabang
e. Apabila
persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka Kongres diundur selama satu kali satu
jam sesudahnya, Kongres dianggap sah dengan jumlah cabang yang hadir
f.
Delegasi cabang
dan wilayah dengan mandat resmi, mempunyai hak bicara dan mempunyai hak suara
g.
PB PDGI beserta
perangkatnya dan peninjauan mempunyai hak bicara dan mempunyai hak suara
h. Calon Cabang yang
telah menerima Surat Keputusan menjadi cabang dari PB PDGI memiliki hak bicara
dan hak suara
i. Hak suara cabang
dikaitkan dengan jumlah anggota setiap cabang yang memenuhi kewajiban sebagai
anggota
j.
Jumlah suara
setiap cabang berdasarkan perhitungan jumlah anggota setiap cabang sebagai
berikut:
Jumlah anggota jumlah
suara
10-50 orang :
1 suara
51-100 orang :
2 suara
Setiap penambahan
jumlah anggota dengan kelipatan 50 (lima puluh) mendapat tambahan 1 (satu)
suara
k. Jumlah delegasi
setiap Pengurus cabang berdasarkan perhitungan anggota cabang sebagai berikut:
Jumlah anggota jumlah
delegasi
10-50 orang :
1 delegasi
51-100 orang :
2 delegasi
101-400 orang :
3 delegasi
401-1600 orang :
4 delegasi
1601-ke atas :
5 delegasi
l.
Jumlah delegasi
setiap Pengurus Wilayah adalah 1 (satu) delegasidan 1 (satu) suara
m. Jumlah delegasi masing-masing Ikatan Keahlian
dan Ikatan Kepeminatan adalah 1 (satu) delegasi dan 1 (satu) suara
n. Jumlah peninjau
dengan mandat resmi maksimum sama dengan jumlah delegasi
o.
Kongres dipimpin
oleh Presidium terdiri dari 5 (lima) orang; 1 (satu) orang mewakili Panitia
Pengarah, 1 (satu) orang mewakili delegasi wilayah, dan 3 (tiga) orang mewakili
delegasi cabang
p. Sidang pengesahan
agenda Tata Tertib Kongres dipimpin oleh Panitia Pengarah
q.
Apabila penilaian
pertanggungjawaban Pengurus Besar telah ditetapkan maka Pengurus Besar
dinyatakan demisioner, dan selanjutnya anggota PB memiliki status sebagai
peninjau. Sedangkan tugas sebagai panitia pengarah tetap dilaksanakan sampai
berakhirnya Kongres dan menyampaikan laporan akhir Kongres kepada Ketua
terpilih selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Kongres berakhir
Bagian Kedua
Pasal 12
RAPAT UMUM ANGGOTA
1.
Status
a. Rapat Umum
Anggota merupakan rapat anggota di tingkat cabang
b. Diadakan
selambat-lambatnya 6 (enam)
c. Apabila dalam 1
(satu) periode kepengurusan cabang tidak melaksanakan Rapat Umum Anggota,
Cabang yang bersangkutan dibekukan dengan keputusan PB PDGI
2.
Tugas dan
Wewenang
a. Meminta
pertanggungjawaban Pengurus Cabang mengenai pelaksanaan program kerja cabang
dan program Pengurus Besar di tingkat cabang
b. Menetapkan
garis-garis besar program kerja Pengurus Cabang periode berikutnya
3.
Tata cara
pengelolaan
a.
Sebelum Rapat
Umum Anggota diadakan, Pengurus Cabang harus memberitahukan kepada PB PDGI dan
Pengurus Wilayah
b.
Rapat Umum
Anggota diselenggarakan oleh Pengurus Cabang bersama panitia pelaksana yang
dibentuk oleh Pengurus Cabang
c. Panitia pelaksana
Rapat Umum Anggota bertanggungjawab dalam segi teknis penyelenggaraan Rapat
Umum Anggota
d. Rapat Umum
Anggota dihadiri oleh Pengurus Cabang dan anggota cabang
e. Setiap anggota
cabang mempunyai hak bicara dan suara
f. Rapat Umum
Anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah angota
g. Apabila
persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka Rapat Umum Anggota ditunda selama
satu kali satu jam dan sesudahnya Rapat Umum Anggota dianggap sah dengan jumlah
anggota yang hadir
h. Pengurus baru
dilantik oleh PB PDGI atau dapat didelegasikan oleh Pengurus Wilayah
i. Hal yang belum
tercantum dalam ketentuan ini akan diatur dalam suatu tata tertib tersendiri
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan umum ini.
Bagian Ketiga
Pasal 13
RAPAT UMUM WILAYAH
1.
Status
a. Rapat Umum
Wilayah adalah rapat antara Pengurus Cabang dan Pengurus Wilayah dalam satu
Provinsi
b. Rapat Umum
Wilayah diadakan selambat-lambatnya 1(satu) bulan sesudah seluruh Cabang
menyelenggarakan Rapat Umum Anggota
2.
Tugas dan
Wewenang
a. Menilai
pertanggungjawaban Pengurus Wilayah periode yang lalu mengenai amanat yang
diberikan oleh Rapat Wilayah
b. Menetapkan
garis-garis besar program kerja Pengurus Wilayah yang sejalan dengan program
kerja Pengurus Besar dan Pengurus Cabang
c. Memilih Pengurus
Wilayah periode berikutnya yang akan dikukuhkan oleh PB PDGI
3.
Tata cara
pengelolaan
a. Rapat Umum
Wilayah dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah
b. Bila Pengurus Wilayah
belum terbentuk, Rapat Umum Wilayah dapat dilaksanakan oleh Pengurus Cabang
yang berkedudukan di Ibukota Provinsi dan disetujui sekurang-kurangnya oleh
setengah hari jumlah cabang yang ada
dalam Provinsi tersebut
c. Rapat Umum
Wilayah dihadiri oleh utusan cabang
dalam satu Provinsi, Pengurus Wilayah, dan utusan PB PDGI
d. Rapat Umum
wilayah harus diberitahukan kepada Pengurus Besar
e. Hal-hal yang
belum tercantum dalam ketentuan umum ini diatur dalam suatu peraturan
tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
Bagian Keempat
Pasal 14
RAPAT KERJA NASIONAL
1.
Status
a. Rapat Kerja
Nasional adalah Rapat Kerja Pengurus Besar dengan Pengurus Wilayah dan Pengurus
Cabang
b. Peserta dari
Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang adalah Ketua Pengurus Cabang/Pengurus Wilayah
atau pengurus yang ditunjuk/mewakili Ketua yang dikukuhkan dengan surat mandat
c. Rapat Kerja
Nasional diadakan sekurang-kurangnya sekali selama periode kepengurusan
Pengurus Besar, dimana waktu pelaksanaan minimal satu tahun sebelum Kongres
d. Penyelenggara
Rakerna aalah Pengurus Wilayah dan/atau Pengurus Cabang yang ditetapkan oleh
Kongres
2.
Tugas dan
Wewenang
a. Mengadakan
evaluasi program yang telah dilaksanakan dan menetapkan program kerja
selanjutnya sebagai tindak lanjut amanat Kongres
b. Mempersiapkan
hal-hal yang berkaitan dengan Kongres berikutnya
3.
Tata cara
pengelolaan
a. Rapat Kerja
Nasional diadakan oleh Pengurus Besar bersama panitia pelaksana yang dibentuk
oleh PB PDGI
b.
Panitia pelaksana
Rapat Kerja Nasional bertanggungjawab mengenai teknis pelaksana Rapat Kerja
c.
Rapat Kerja
Nasional dihadiri oleh Pengurus Besar berikut seluruh perangkatnya, Pengurus
Wilayah, Pengurus Cabang
d.
Rapat Kerja
nasional dianggapsah apabila dihadiri oleh setengah jumlah delegasi
e.
Bila persyaratan
ini tidak dipenuhi, maka Rapat Kerja Nasional diundur paling lama satu jam dan
setelah itu rapat dianggap sah dengan jumlah yang hadir
f.
Peserta Rapat
Kerja Nasional mempunyai hak bicara dan hak suara
g.
Rapat Kerja
Nasional dipimpin oleh Pengurus Besar/Panitia Pengarah
h.
Hal-hal yang
belum tercantum dalam ketentuan umum ini akan diatur tersendiri sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan ini
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 15
KETENTUAN
1. Anggota biasa
adalah dokter gigi dan dokter gigi spesialis Warga Negara Republik Indonesia
yang memiliki ijazah yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia
2. Anggota Luar
Biasa adalah dokter gigi atau dokter gigi spesialis Warga Negara Asing yang
bekerja di Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan
perundang-undangan yanga berlaku
3. Anggota
kehormatan adalah mereka yang telah berjasa dalam Indonesia
Pasal 16
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
1. Calon Anggota
harus mempunyai ijazah dokter gigi atau dokter gigi spesialis kecuali anggota
kehormatan
2. Tata cara menjadi
anggota (penerimaan keanggotaan) selanjutnya diatur dalam Tata laksana
Manajemen Anggota
Pasal 17
HAK ANGGOTA
1. Anggota biasa
berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan lisan maupun
tulisan kepada pengurus, mengikuti semua kegiatan Perkumpulan serta memilih dan
dipilih sebagai pengurus
2. Anggota Luar
Biasa dan Anggota Kehormatan berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau
pertanyaan lisan maupun tulisan kepada penurus, mengikuti semua kegiatan
Perkumpulan tetapi tidak mempunyai hak memilih dan dipilih
3. Tiap Anggota mendapatkan
hak perlindungan dan pembelaan dalam tugas perosfesinya
4. Tiap Anggota
hanya berhak mendapatkan KTA (Nasional)
5. Tiap anggota
berhak mendapat informasi dari pengurus lain tentang peningkatan keprofesiannya
6. Tiap anggota
berhak untuk memperoleh rekomendasi PDGI untuk kepentingan keanggotaannya/
keprofesiannya
Pasal 18
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Anggota biasa dan
anggota luar biasa berkewajban menjunjung tinggi, mematuhi dan mengamalkan
sumpah Dokter dan Dokter Gigi dan kode etik Kedokteran Gigi, AD/ART segala peraturan
dan keputusan PDGI
2. Membayar iuran
wajib setiap bulan serta kewajiban lainnya
3. Berpartisipasi
aktif pada setiap kegiatan PDGI
4. Menjaga dan
mempertahankan kehormatan PDGI
5. Meningkatkan
pengetahuan, memperhatikan kesejahteraan individu dan keluarga baik fisik
maupun spiritual, meningkatkan rasa kesejawatan sesama anggota PDGI
Pasal 19
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Berakhirnya
masa keanggotaan dapat terjadi apabila:
1 - Meninggal dunia
2 - Mengundurkan diri
atas permintaan sendiri dengan mengajukan secara tertulis kepada Pengurus
Cabang dan selanjutnya diteruskan kepada Pengurus Besar dan atau atas usul
Pengurus cabang yang
bersangkutan
3 . Tidak
melaksanakan kewajibannya sebagai anggota sebagaimana yang tercantum dalam
AD/ART
selama-lamanya 3 tahun
Pasal 20
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Keanggotaan
diberhentikan sementara dan atau tetap sebagai anggota PDGI apabila:
1.
Melanggar Kode
Etik Kedokteran Gigi dan atau AD/ART PDGI
2.
Anggota yang
berhenti atau diberhentikan sebagaimana Pasal 19 Ayat (1) dan Pasal 19 ayat (2)
tidak berhak menarik kembali iuran wajib
KEUANGAN DAN HARTA BENDA PERKUMPULAN
Bagian Pertama
Pasal 21
SUMBER KEUANGAN
1. Sumber keuangan
Perkumpulan diperoleh dari:
2. Dana abadi dan
usaha-usaha lain dan tata cara memperoleh keuangan serta peralatan administrasi
keuangan diatur lebih lanjut
IURAN
DAN DISTRIBUSI IURAN
1.
Besarnya iuran
wajib ditetapkan pada RUA
2.
Besarnya iuran
wajib ditetapkan dengan syarat pembayaran dapat dikutip alumulatif
3.
Besarnya iuran
wajib ikatan keahlian (akan dibahas antara PB dan ikatan keahlian/kepeminatan)
4.
Besarnya iuran
wajib terdistribusi:
a.
Rp. 3000,- untuk
PB PDGI
b.
Rp.3.000,- untuk
Pengurus Wilayah
Bagian
Kedua
PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 22
PENGGUNAAN
Keuangan
yang diperoleh sebagaimana dimaksud Pasal 21 digunakan untuk kepentingan
Perkumpulan meliputi:
1.
Kesekretariatan
2.
Pelaksanaan
Musyawarah dan rapat
3.
Perjalanan Dinas
pengurus atau anggota yang diutus oleh Perkumpulan
4.
Melaksanakan
program-program Perkumpulan
5.
Kegiatan sosial,
kemanusiaan dan keagamaan
6.
Lain-lain yang
dipandang perlu
Pasal 23
PENGENDALIAN KEUANGAN KEKAYAAN
1. Keuangan dan
harta benda Perkumpulan harus terpisah dari keuangan dan harta kekayaan pribadi
pengurus maupun anggota
2. Pemindahan atau
pengalihan keuangan dan harta benda kepada pihak lain serta investasi dana dan
usaha yang hanya dapat dilakukan menurut ketentuan Perkumpulan
Pasal 24
PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN DAN
KEKAYAAN
1.
Pengurus wajib
membuat laporan keuangan dan harta benda Perkumpulan secara periodik dan
memberitahukan kepada anggota dengan mekanisme:
a.
PB PDGI kepada
Kongres
b.
Pengurus Wilayah
kepada Rapat Umum Wilayah
c.
Pengurus Cabang
kepada Rapat Umum Anggota
2.
Pengurus
bertanggung jawab dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan dan harta benda
Perkumpulan
LAMBANG, DUAJA, LAGU, BENDERA
PERKUMPULAN DAN ATRIBUT LAIN
Pasal 25
LAMBANG
1. Berupa lingkaran
putih yang di dalamnya terdapat segi tiga sama kaki terbalik
2. Di dalam segi
tiga tersebut, terdapat gambar tongkat yang dilingkari ular sebanyak lima kali
dan kepala ular menghadap ke kiri berwarna kuning
3. Tulisan PDGI
tertera di ujung segi tiga di bagian bawah dalam lingkaran, berwarna putih
4.
Dasar lambang
berwarna ungu
5.
Ukuran lambang
dan tata cara penggunaannya diatur dalam ketentuan tersendiri
6. Semua lambang
yang dibuat misalnya untuk Kongres, seminar dan lain-lain harus mencerminkan
identitas PDGI
Pasal 26
DUAJA
1. Duaja hanya
digunakan oleh pengurus besar sebagai simbol keberadaan Perkumpulan PDGI
2. Duaja berbentuk
persegi panjang berwarna kuning emas dengan lambang Perkumpulan di
tengah-tengah
3. Pinggiran duaja
berumbai warna kuning emas
4. Ukuran duaja dan
tata cara penggunaanya diatur dalam ketentuan tersendiri
Pasal 27
LAGU
1.
Lagu resmi PDGI
adalah Hymne dan Mars PDGI
2.
Hymne dan Mars
dinyanyikan pada acara resmi PDGI
Pasal 28
BENDERA PERKUMPULAN
1. Bendera
Perkumpulan digunakan oleh seluruh jajaran Perkumpulan PDGI dan tingkat pusat
wilayah dan cabang
2. Bendera merupakan
tanda keberadaan kepengurusan PDGI sesuai tingkatannya
3. Bendera berukuran
120 cm x 80 cm dengan lambang Perkumpulan di tengah-tengah bendera. Tulisan
tingkat dan lokasi kepengurusan di bawah lambang dengan tulisan mendatar
4. Warna dasar
bendera diseragamkan warna putih
Pasal 29
ATRIBUT LAIN
Atribut
lain PDGI dapat pula dibuat sebagai identitas Perkumpulan Persatuan Dokter Gigi
Indonesia berupa:
1 . Jas
2 . Pin
3 . Badge berukuran
garis tengah 6-7 cm dikenakan di jas
BAB VI
KETENTUAN LAIN
Pasal 30
SYARAT PERUBAHAN AD/ART
Untuk
mengubah AD/ART harus ada usulan dari sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) Cabang
dari 3 (tiga) Wilayah yang berbeda
Pasal 31
TATA CARA PERUBAHAN AD/ART
1. Sebelum dilakukan
Kongres untuk merubah AD/ART, usulan perubahan AD/ART dibahas melalui Rapat
Kerja Nasional
2. Kongres untuk
mengubah AD/ART sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Cabang dan
mendapat persetujuan sekurang-kurangnya separuh ditambah 1 (satu) cabang yang hadir
3. Apabila jumlah
Cabang sebagaimana ayat (2) tidak terpenuhi, Pimpinan Musyawarah atau Kongres
wajib membuat penjadwalan kembali dan waktu pelaksanaan paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak tertunda
4.
Apabila jumlah
Cabang sebagaimana ayat (3) tetap tidak terpenuhi Kongres tetap sah tanpa
dihadiri oleh 2/3 Cabang
Pasal 32
PEMBUBARAN
PERKUMPULAN
1. Pembubaran
Perkumpulan hanya dapat dilaksanakan oleh Kongres Luar Biasa diadakan untuk
maksud tersebut yang sekurang-kurangnya dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah
cabang
2. Sesudah
pembubaran segala kekayaan PDGI diserahkan kepada badan sosial atau
perkumpulan-perkumpulan yang ditetapkan oleh Kongres
BAB VII
PENUTUP
Pasal 33
1. Hal-hal yang
diperlukan dan tidak tercantum dalam AD/ART ini akan ditetapkan oleh Pengurus
Besar sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku
2. AD/ART ini
disahkan oleh Kongres XXV PDGI di Pontianak tanggal 28-31 mei 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar