SYARAT MENJADI
ANGGOTA PDGI CABANG SURAKARTA
1. Mentaati
peraturan-peraturan yang ada di PDGI cabang Surakarta.
2. Mengisi dan menandatangani Surat
Pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan
menjadi anggota PDGI Cabang Surakarta.
3. Ketentuan-ketentuan
menjadi anggota PDGI cabang Surakarta:
a. Menjaga
dan menegakkan bunyi dan jiwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDGI.
b. Menghayati
dan mengamalkan bunyi Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia.
c. Mengikuti
rapat umum dan kegiatan ilmiah yang diadakan PDGI cabang Surakarta, minimal 2/3
dari pertemuan dengan bukti mengisi daftar kehadiran. Apabila kehadiran kurang
dari 2/3 dipertimbangkan untuk ditunda surat rekomendasi dari organisasi.
d. Membayar iuran anggota dengan tertib
minimal 6 bulan setiap tahunnya atau sesuai aturan yang berlaku.
e. Membayar biaya organisasi lainnya.
f. Bersedia
menjaga nama teman sejawat, tidak menilai profesionalitas teman sejawat di
depan pasien.
g. Anggota
yang akan keluar dari keanggotaan PDGI cabang Surakarta, wajib mengajukan surat
Pengunduran diri secara tertulis minimal
2 bulan sebelumnya dan menyelesaikan segala kewajibannya.
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA PDGI
CABANG SURAKARTA
1.
Memperoleh informasi kegiatan dan perkembangan organisasi.
2.
Memperoleh bantuan dalam pengurusan STR, KTA dan SIP.
3. Hak berbicara dan suara dalam rapat tahunan
maupun rapat umum anggota sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga PDGI.
4.
Memperoleh advokasi dan pembelaan bila menghadapi permasalahan dengan
pemerintah maupun masyarakat, termasuk permasalahan hukum.
5. Memperoleh pembinaan profesi.
6.
Memperoleh rekomendasi untuk: SIP, melanjutkan pendidikkan, lembaga keuangan,
pindah PDGI cabang, dll .
7. Memperoleh informasi pengelolaan keuangan
organisasi.
8. Anggota PDGI cabang Surakarta yang akan
melaksanakan pendidikkan spesialis, wajib memberitahukan secara tertulis ke
PDGI cabang Surakarta.
SANKSI
1. Kehilangan sebagian atau semua hak.
2.
Diberhentikan dari keanggotaan PDGI cabang Surakarta.
SYARAT MENDAPATKAN REKOMENDASI SIP
1. Dokter
Gigi yang bukan anggota PDGI cabang Surakarta, hanya mendapatkan 1 rekomendasi tempat praktek baik kedinasan
atau perorangan berlaku bagi dokter gigi dan dokter gigi spesialis.
2. Bagi
anggota PDGI cabang Surakarta, surat rekomendasi ke-2 dan ke-3 diberikan 6 bulan setelah surat rekomendasi sebelumnya.
3. Lokasi
tempat praktek yang diajukan sesuai dengan alamat dan statusnya.
4. Biaya
rekomendasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Dokter Gigi yang baru mendaftar
keanggotaan akan mendapatkan rekomendasi setelah 4 bulan menjadi anggota /
setelah KTA jadi / mengikuti kegiatan
PDGI Cabang Surakarta
SYARAT PEMBUATAN KTA PDGI BARU
1. Mengisi Formulir
pendaftaran Anggota PDGI
2. Fotocopy STR /
Ijasah 1 lembar
3. Surat pengantar
dari PDGI Cabang setempat
4. Foto 3X4 1 lembar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar