Kamis, 13 Agustus 2015

MANAJEMEN ANGGOTA



SYARAT MENJADI ANGGOTA PDGI CABANG SURAKARTA

1. Mentaati peraturan-peraturan yang ada di PDGI cabang Surakarta.
2. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan   
    menjadi anggota PDGI Cabang Surakarta.
3. Ketentuan-ketentuan menjadi anggota PDGI cabang Surakarta:
          a. Menjaga dan menegakkan bunyi dan jiwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDGI.
          b. Menghayati dan mengamalkan bunyi Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia.
          c. Mengikuti rapat umum dan kegiatan ilmiah yang diadakan PDGI cabang Surakarta, minimal 2/3 dari pertemuan dengan bukti mengisi daftar kehadiran. Apabila kehadiran kurang dari 2/3 dipertimbangkan untuk ditunda surat rekomendasi dari organisasi.
          d. Membayar iuran anggota dengan tertib minimal 6 bulan setiap tahunnya atau sesuai aturan yang berlaku.
          e. Membayar biaya organisasi lainnya.
          f.  Bersedia menjaga nama teman sejawat, tidak menilai profesionalitas teman sejawat di depan pasien.
          g. Anggota yang akan keluar dari keanggotaan PDGI cabang Surakarta, wajib mengajukan surat Pengunduran diri secara tertulis minimal 2 bulan sebelumnya dan menyelesaikan segala kewajibannya.


HAK-HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA PDGI CABANG SURAKARTA

1. Memperoleh informasi kegiatan dan perkembangan organisasi.
2. Memperoleh bantuan dalam pengurusan STR, KTA dan SIP.
3. Hak berbicara dan suara dalam rapat tahunan maupun rapat umum anggota sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDGI.
4. Memperoleh advokasi dan pembelaan bila menghadapi permasalahan dengan pemerintah maupun masyarakat, termasuk permasalahan hukum.
5. Memperoleh pembinaan profesi.
6. Memperoleh rekomendasi untuk: SIP, melanjutkan pendidikkan, lembaga keuangan, pindah PDGI cabang, dll .
7. Memperoleh informasi pengelolaan keuangan organisasi.
8. Anggota PDGI cabang Surakarta yang akan melaksanakan pendidikkan spesialis, wajib memberitahukan secara tertulis ke PDGI cabang Surakarta.




SANKSI 

1. Kehilangan sebagian atau semua hak.
2. Diberhentikan dari keanggotaan PDGI cabang Surakarta.       


SYARAT MENDAPATKAN REKOMENDASI SIP

1. Dokter Gigi  yang bukan anggota PDGI cabang Surakarta, hanya mendapatkan 1 rekomendasi tempat praktek baik kedinasan atau perorangan berlaku bagi dokter gigi dan dokter gigi spesialis.
2. Bagi anggota PDGI cabang Surakarta, surat rekomendasi ke-2 dan ke-3 diberikan 6 bulan setelah  surat rekomendasi sebelumnya.
3. Lokasi tempat praktek yang diajukan sesuai dengan alamat dan statusnya.
4. Biaya rekomendasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.      
5. Dokter Gigi yang baru mendaftar keanggotaan akan mendapatkan rekomendasi setelah 4 bulan menjadi anggota / setelah KTA jadi / mengikuti kegiatan PDGI Cabang Surakarta



SYARAT PEMBUATAN KTA PDGI BARU

1. Mengisi Formulir pendaftaran Anggota PDGI
2. Fotocopy STR / Ijasah 1 lembar
3. Surat pengantar dari PDGI Cabang setempat
4. Foto 3X4  1 lembar







Senin, 15 Juni 2015

Ramadhan sebentar lagi datang, mari kita mulai dengan kebersihan hati dan niat.
Mohon maaf atas segala kesalahan, semoga Ramadhan ini lebih baik dari sebelumnya. Amiin



WORLD ORAL HEALTH DAY 2015

PELATIHAN KADER KESEHATAN GIGI DAN MULUT DI PUSKESMAS PURWOSARI SURAKARTA


Para peserta Pelatihan Kader Kesehatan Gigi dan Mulut

Pelatihan dipandu oleh drg. Noor Hafida, sp.KG

Peserta Pelatihan dari dokter kecil didampingi bapak/ibu guru dan perwakilan dari orang tua murid

Foto bersama dengan ketua PDGI Cabang Surakarta drg.Nurandriani

Pelaksanaan World Oral Health 2015



Peserta sikat gigi dari SD Tegal Ayu Surakarta dalam rangka World Oral Health

FIRST ANNOUNCEMENT SOLO DENTISTRY 14-17 OCTOBER 2015







 





FIRST ANNOUNCEMENT SOLO DENTISTRY 2015


REGISTRASI KTA EXPIRED TAHUN 2014-2015

Bagi anggota PDGI yang masa berlaku KTA sudah habis di tahun 2014 sampai dengan bulan Desember 2015, terutama bagi yang akan registrasi STR di tahun 2016, silahkan untuk melakukan registrasi KTA dengan membawa: 

1. Fotocopy  STR (1 lembar)
2. Fotocopy KTA lama (1 lembar)
3. Foto ukuran 3x4 latar belakang merah (1 lembar)
4. Isi form (bisa diisi di PDGI) 
Dengan syarat telah melunasi iuran anggota sampai dengan tahun 2015

KTA sangat dibutuhkan sebagai syarat pada saat proses registrasi STR, mohon diperiksa masa berlaku KTA, dan segera lakukan registrasi.

Sabtu, 28 Februari 2015

PANDUAN PRAKTIK KLINIS BAGI DOKTER GIGI

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR HK.02.02/MENKES/62/2015
TENTANG
PANDUAN PRAKTIK KLINIS BAGI DOKTER GIGI


Silahkan untuk mendownload disini:
 http://www.4shared.com/web/preview/pdf/CoBNsjgeba


Jika tidak bisa mendownload link diatas, silahkan teman sejawat bisa mengirimkan permintaan ke pdgicabangsurakarta@yahoo.com